Berikut ini ialah pembahasan tentang tarif pajak yg mencakup pengertian tarif pajak, cara menghitung tarif pajak atau sistem penghitungan tarif pajak.
Pengeritan Tarif Pajak
Tarif pajak yakni dasar pengenaan besarnya pajak yg mesti dibayar subjek pajak kepada objek pajak yg menjadi tanggungannya. Tarif pajak kebanyakan dinyatakakan dgn persentase.
Sistem atau Cara Menghitung Tarif Pajak
Menurut besar kecilnya pajak yg harus dibayar, tarif pajak dihitung dgn tata cara:
1) Proporsional
Tarif pajak yg persentasenya tetap/sama untuk setiap jenis objek pajak. Di mana makin besar pendapatan yg diterima oleh seorang wajib pajak, maka semakin besar pula pajak yg sebaiknya dibayarkan.
Misalnya tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 5 %, kalau dasar pengenaan pajak sebesar Rp4.000.000,00, maka besar pajak PPN = Rp200.000,00, & jikalau dasar pengenaan pajak sebesar Rp8.000.000,00, maka besar pajak PPN = Rp400.000,00.
2) Progresif
Tarif pajak yg persentasenya semakin besar kalau objek pajak bertambah. Di mana jika semakin besar pemasukan yg diperoleh wajib pajak, maka makin besar pula persentase pajak yg mesti dibayar.
Misalnya dasar pengenaan pajak Rp8.000.000,00 sebesar 5 %, maka jumlah pajak yg mesti dibayar yaitu 5 % dr Rp8.000.000,00 = Rp400.000,00.
Jika dasar pengenaan pajak menjadi Rp16.000.000,00 (meningkat 2 x semula), maka pajak yg semula 5 % mengalami kenaikan tarif menjadi 10 % sehingga besar pajak yg mesti dibayar yaitu 10 % x Rp16.000.000,00 = Rp1.600.000,00 & seterusnya.
3) Degresif
Tarif pajak yg kian rendah bila objek pajaknya bertambah. Jika makin tingi penghasilan wajib pajak, maka pajak yg mesti dibayar justru makin rendah.
Misalnya dasar pengenaan pajak sebesar Rp8.000.000,00 tarif pajaknya 20 % = Rp1.600.000,00 maka jika dasar pengenaan pajak sebesar Rp16.000.000,00 (meningkat 2 x semula) tarif pajak dikurangi 5 %, jadi besar pajak yg dibayar = 15 % x Rp16.000.000,00 = Rp2.400.000,00 tetapi bila dasar pengenaan pajak sebesar Rp24.000.000,00 (3 x semula), maka besarnya pajak ialah 10 % dr Rp24.000.000,00 = Rp2.400.000,00, & jikalau penghasilannya Rp32.000.000,00, maka pajak yg dikenakan hanya 5 % x Rp32.000.000,00 = Rp1.600.000,00.
Baca juga: Unsur-unsur Pajak