close

Pengertian Trias Politika, Teori, Fungsi, dan Tujuannya

Pengertian Trias Politika

Istilah trias politika bisa dibilang cukup abnormal didengar bagi sebagian golongan atau mungkin sudah dimengerti tetapi tak memahami dgn baik arti dr ungkapan tersebut. Pada dasarnya trias politika ada relevansinya dgn dunia pemerintahan & dikaji dengan-cara mendalam dalam arti sosiologi politik.

Trias Politika merupakan rancangan pemerintahan yg pada masa sekarang banyak disertai oleh berbagai negara di belahan dunia. Konsep atau dasar pada istilah ini yakni kekuasaan di suatu negara tak bisa atau tak boleh dilimpahkan pada suatu struktur sosial atas kekuasaan politik akan tetapi harus terpisah di lembaga-lembaga negara yg berlawanan.

Trias Politika

Trias politika bekerjsama kata tersebut berasal dr bahasa Yunani yakni “Tri” artinya tiga,  “As” artinya poros/sentra &  “Politika” artinya yakni kekuasaan. Berdasarkan penggalan masing-masing kata tersebut maka bisa ditarik dengan-cara garis besar bahwa trias politika ini yakni pusat tiga kekuasaan dlm suatu pemeritahan.

Sebagai gosip pula bahwa desain trias politika mulanya berasal dr inspirasi pokok demokrasi barat yg mulai meningkat di ngara Eropa pada era XVII & XVIII M.

Pengertian Trias Politika

Trias politika ialah kajian dengan-cara teoritis yg membicarakan sekaligus menerapkan pembagian kekuasaan pemerintahan negara menjadi tiga serpihan kekuasaan yg mencakup kekuasaan administrator, kekuasaan legislatif, serta kekuasaan yudikatif.

Dalam rancangan inilah tentusaja trias politika dianggap pula selaku bentuk pembatasan atau pemisahan antara kekuasaan kekuasaan legislatif, yudikatif & eksekutif di suatu negara.

Teori Trias Politika

Teorinya yg dijelaskan potongan ketimbang trias politika antara lain selaku berikut;

  1. Eksekutif

Kekuasaan eksekutif yakni suatu forum yg ada di pemerintah & bertugas untuk melaksanakan undang – undang. Kekuasaan eksekutif dipimpin oleh seorang kepala negara & masing-masing negara mempunyai pemimpin yg berlainan-beda ada yg disebut presiden, perdana menteri, atau raja.

Tugas kekuasan eksekutif selain menjalankan undang-undang pula memiliki kewenangan lain yg ada di bidang diplomatik, yudikatif, administratif, legislatif, & militer.

Kita bahasa dr negara Indonesia, umumnya dlm menjalankan kekuasaan administrator ini kepala negara atau presiden akan dibantu oleh wakil presiden, para pejabat & menteri-menteri dlm kabinet yg sudah dibentuk sebelumnya sesai dgn tugasnya masing-masing & sudah dikontrol dlm undang-undang.

  1. Legislatif

Kekuasaan legislatif adalah lembaga yg berwenang sekaligus bertugas dlm menciptakan & menyusun undang – undang suatu negara. Perlu anda pahami bahwa kekuasaan legislatif dipegang oleh parlemen yg menjadi perwakilan rakyat.

Kekuasaan legislatif selain memegang kekuasaan menciptakan undang -undang, ternyata kekuasaan legislatif pula berwenang mengawasi & meminta keterangan pada kekuasaan direktur baik dengan-cara eksklusif maupun tak langsung.

Selain itu anda pula mesti tahu bahwa adanya kekuasaan legislatif pula berfungsi untuk menghalangi kekuasaan direktur atau presiden, sehingga presiden tak bisa diktatorial memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi atau bentuk kelompok sosial tertentu alasannya adalah seluruhnya sudah dikontrol dengan-cara jelas setiap peran maupun kewenangannya masing-masing.

  1. Yudikatif

Kekuasaan yudikatif adalah forum yg mempunyai kewenangan & kekuasaan dgn fungsinya untuk mengontrol seluruh forum negara yg menyimpang atau melenceng dr hukum yg berlaku pada negara tersebut.

Lembaga yudikatif ini intinya dibuat untuk alat penegakan dalam fungsi norma aturan, hak penyelesaian penyelisihan, penguji material, hak membatalkan peraturan atau mengesahkan peraturan hukum apabila berlawanan dgn dasar negara.

Tugas lainnya dr kekuasaan yudikatif yg terpenting yakni memutus pelanggaran hukum yg terjadi dlm struktur ketatanegaraan, tergolong dlm hal pertikaian & menyelesaikan sengketa serta yg yang lain.

Fungsi Trias Politika

Berikut dibawah ini merupakan fungsi trias politika yaitu sebagai berikut;

Fungsi Kekuasaan Legislatif

Antara lain;

  1. Legislatif Law making yaitu fungsi pertama pada forum legistilatif yg bertugas untuk menciptakan undang – undang. Sebagai berita bahwa di negara Indonesia, undang-undang yg dikenal adalah Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang – undang Ketenagakerjaan, Undang-undang Penanaman Modal, Undang-undang Guru Dosen, & sebagainya. Undang-undang tersebut kebanyakan dibuat oleh anggota DPR sesudah memperhatikan masukan dr level penduduk .
  2. Constituency Work ialah fungsi dewan perwakilan rakyat untuk bekerja bagi para pemilihnya. Perlu anda pahami bahwa seorang anggota DPR / forum legislatif biasanya mewakili antara 100.000 s/d 400.000 orang yg ada di Indonesia. Tentu saja, orang yg terpilih tersebut harus bisa mengemban setiap amanat yg sudah dilimpahkan pada dirinya dgn tugas & keharusan-keharusan sedemikian besar dr sedemikian banyak orang. Oleh karena itu sungguh penting bagi seorang anggota DPR untuk melaksanakan amanat atau tanggung jawab yag sudah diberikan pada mereka & mesti ia suarakan di setiap potensi dikala ia melakukan pekerjaan sebagai anggota dewan.
  3. Supervision and Critism of Government, mempunyai arti bahwa fungsi legislatif yg selanutnya yakni memantau jalannya pelaksanaan undang – undang oleh presiden atau perdana menteri, & secepatnya mengkritik atau menunjukkan anjuran masukan jikalau terjadi ketidaksesuaian atau pelanggaran.
  4. Education yakni fungsi forum legislatif atau anggota DPR untuk memberikan pendidikan politik yg baik pada penduduk dengan-cara luas.

Fungsi Kekuasaan Eksekutif

Yaitu;

  1. Head of Government, memiliki arti yakni kepala pemerintahan. Presiden atau Perdana Menteri yg memegang kekuasaan & melaksanakan aktivitas administrator sehari-hari harus menjalankan tugasnya dgn sebaik mungkin. Tugas-tugas lembaga ini diantarnya seperti mengangkat menteri-menteri, terlibat dlm keanggotaan suatu lembaga internasional, menjalin kontrakdgn negara lain, menandatangi surat hutang & pembayarannya dr forum donor, & lain sebagainya.
  2. Party Chief adalah seorang kepala administrator sekaligus pula merupakan kepala dr suatu partai yg sudah sukses atau menang dlm pemilu. Fungsi ketua partai dlm hal ini yaitu lebih mengemuka atau dikenal pada suatu negara yg menganut metode pemerintahan parlementer. Sebagai infromasi bahwa dlm tata cara parlementer, kepala pemerintahan dipegang pribadi oleh yg namanya perdana menteri & berasal dr partai yg menang pemilu.
  3. Commander in Chief merupakan fungsi dr sebuah lembaga direktur untuk mengepalai angkatan bersenjata. Perlu anda ketahui bahwa presiden atau perdana menteri yaitu pimpinan tertinggi angkatan bersenjata. Walaupun seorang presiden atau perdana menteri tak memiliki latar belakang militer tetapi tetap perlu memiliki kiprah mengepalai atau memimpin angkatan bersenjata ini.
  4. Chief Diplomat merupakan fungsi direktur dlm hal mengepalai duta -duta besar yg tersebar di perwakilan negara pada seluruh dunia.
  5. Dispenser of Appointment yakni fungsi eksekutif dlm hal menandatangani perjanjian lembaga internasional atau dgn negara lain. Dalam fungsi ini, penandatangan dijalankan oleh presiden, menteri luar negeri, maupun anggota kabinet yg lain & sudah diangkat oleh presiden atau perdana menteri.

Fungsi Kekuasaan Yudikatif

Diantaranya;

  1. Criminal Law biasanya diselesaikan oleh lembaga kekuasaan yudikatif yg biasanya dipegang oleh pengadilan pidana di Indonesia dgn sifatnya yg berjenjang, dr pengadilan negeri (tingkat kabupaten), pengadilan tinggi (tingkat provinsi, & mahkamah agung (tingkat nasional). Perlu anda ketahui pula bahwa civil law biasanya pula dituntaskan dlm pengadilan negeri, akan tetapi khusus bagi umat islam biasanya dipegang oleh pengadilan agama.
  2. Constitution Law merupakan permasalahan yg ditangani oleh mahkamah konstitusi. Apabila individu, kelompok, forum-forum negara mempersoalkan sebuah undang – undang atau keputusan maka langkah penyelesaian sengketanya dilakukan di mahkamah konstitusi.
  3. Administrative Law merupakan permasalahan aturan manajemen yg penyelesaiannya dilaksanakan di pengadilan tata usaha negara. Pada umumnya kasus dlm hal ini mencakup permaslaahan sertifikasi, sengketa tanah & sejenisnya.

Tujuan Trias Politika

Tujuan yg kemudian menjadi manfaat dr trias politika itu sendiri yaitu;

  1. Agar tak ada pelimpahan wewenang atau kekuasaan terhadap orang yg sama sehingga nantinya dapat disingkirkan penyalahgunaan kekuasaan oleh orang-orang yg berkuasa namun tak memiliki tanggung jawab yg benar.
  2. Membagi kekuasaan pemerintah terbagi menjadi 3 bentukan kekuasaan dgn harapan bahwa segala aktivitas pemerintahan negara tak timpang, terhindar dari pengaruh korupsi pemerintahan & hal-hal lain yg mampu mengakibatkan penyimpangan sosial.

Kesimpulan

Dari penjelasan yg dikemukakan dapatlah dikatakan bahwa fungsi trias politika terbagi menjadi beberapa hal menurut kekuasaan atau kewenangan masing-masing dr setiap forum yg ada di seuatu negara. Akan tetapi forum negara tak sama dgn tipe lembaga sosial karena fungsinya yg jauh lebih tinggi menanggulangi permasalahan kompleks dlm suatu negara itu sendiri.

Nah, demikianlah artikel lengap yg bisa kami kemukakan pada segenap pembaca berkenaan dgn pemahaman trias politika, teori, pembagian, fungsi, tujuan, & manfaatnya dlm tata cara pemerintaan yg dapat kita rasakan. Semoga bermanfaat!.

  Mobilitas Sosial Pada Masyarakat Modern Cenderung Dinamis. Mengapa Demikian?