Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif

Ketika berbicara tentang perhitungan keuangan di dunia bisnis, aktiva menjadi salah satu istilah yg sering kali dibahas. Aktiva dianggap sebagai salah satu komponen yg sangat krusial untuk mewujudkan bisnis yg lancar & berperan penting dlm keberlangsungan suatu perusahaan.

Dalam dunia perbankan, istilah yg berhubungan dgn aktiva dikenal dgn sebutan PPAP atau Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif. Untuk mengetahui lebih jelasnya mengenai PPAP, berikut ulasan selengkapnya:

Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP)

Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif memang sudah diatur di dlm perundang-undangan yg berlaku di Indonesia. Berikut ini merupakan penjelasan mengenai pengertian & kriteria untuk membentuk PPAP:

1. Pengertian PPAP

Sesuai Pasal 44 pada Peraturan Bank Nomor 11/2/PBI/2009, setiap bank umum yg ada di Indonesia diwajibkan untuk melakukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP). PPAP adalah cadangan yg dibuat dgn cara memberikan beban perhitungan laba rugi pada tahun berjalan.

Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) ini berfungsi untuk menampung kerugian yg bisa saja terjadi sebagai akibat & tak diterimanya aktiva produktif, baik sebagian maupun keseluruhan.

Untuk aktiva produktif sendiri yaitu penanaman dana yg dilakukan oleh bank & memiliki fungsi untuk memperoleh pendapatan utama bank, baik dlm bentuk rupiah maupun valas (valuta asing) yg berupa kredit, surat berharga, penyertaan, penentuan dana antar bank, & lain sebagainya.

Dengan dibentuknya & diberlakukannya PPAP, maka dapat meminimalisir potensi & kemungkinan terjadinya kerugian akibat memburuknya tingkat kolektabilitas aset sebagai penyebab kebangkrutan bank.

2. Kriteria Pembentukan PPAP

Dalam melakukan pembentukan PPAP, setiap bank umum melakukan perhitungan pada masing-masing jenis aktiva bank yg posisinya masih outstanding mulai dr yg lancar sampai macet. Beberapa kriteria untuk membentuk PPAP didasarkan pada poin-poin berikut ini:

  • Ketepatan waktu dlm membayar pokok dana beserta bunganya, serta kemampuan para peminjamnya dilihat dr kondisi usaha yg berkaitan untuk memberikan kredit.
  • Tingkat kemungkinan & peluang penerimaan dana kembali untuk surat berharga yg sudah ditanamkan.

Kolektabilitas aktiva produktif untuk lebih lengkapnya dapat mengacu pada ketentuan yg diberlakukan Bank Indonesia mengenai PPAP & Kualitas Aktiva Produktif. Untuk masing-masing jenis atau macam-macam aktiva produktif, pencatatan PPAP-nya pula dilakukan dengan-cara terpisah.

Komponen Aktiva Produktif

Setelah memahami mengenai pengertian PPAP, berikut ini merupakan komponen-komponen aktiva produktif yg diperhitungkan di dlm PPAP:

1. Kredit

Komponen aktiva produktif yg pertama yaitu kredit. Kredit merupakan penyediaan dana berupa uang atau bisa pula berupa tagihan yg dipersamakan nilainya dgn uang sesuai kesepakatan dlm hal pinjam & meminjam, yg dilakukan oleh bank dgn nasabah atau pihak lainnya.

Nasabah berperan sebagai pihak peminjam, sehingga mereka memiliki kewajiban untuk melunasi utang sesuai dgn jangka waktu yg sudah ditentukan. Tentunya beserta bunga yg diberikan termasuk surat berharga milik nasabah yg telah dibeli & dilengkapi NPA (Net Purchasing Agreement).

2. Surat Berharga

Surat berharga pula termasuk komponen aktiva produktif. Bentuk surat berharga yg biasanya diperdagangkan di pasar uang & pasar modal yaitu obligasi, surat pengakuan utang, wesel, medium term note, sekuritas kredit, sertifikat reksa dana, & lain sebagainya.

3. Penempatan Dana

Komponen aktiva produktif yg selanjutnya yaitu penempatan dana. Dalam konteks ini yg dimaksud dgn penempatan dana yaitu penanaman dana dr suatu bank pada bank lainnya dlm bentuk call money, giro, sertifikat deposito, deposito berjangka, & lain-lain.

4. Penyertaan Dana

Penyertaan dana pula termasuk komponen aktiva produktif dimana dana yg ditanam berupa saham milik perusahaan yg menjalankan usahanya di bidang keuangan & tak lewat pasar modal, serta berupa penyertaan modal dengan-cara sementara untuk mengatasi kredit gagal di perusahaan debitur.

5. Transaksi Rekening Administratif

Komponen aktiva produktif yg terakhir yaitu transaksi rekening administrative. Transaksi ini merupakan komitmen & kontigensi atau keadaan yg masih belum pasti (off balance sheet).

Komponen yg satu ini terdiri dr akseptasi atau endorsmen, penjualan surat berharga syarat repurchase agreement, akseptasi wesel impor berdasarkan L/C berjangka, transaksi derivatif (turunan) yg memiliki risiko kredit, & lain-lain.

Metode Pengakuan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif

Dalam pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP), ada 2 macam metode yg digunakan yaitu metode langsung & cadangan. Berikut ini merupakan metode pengakuan PPAP beserta penjelasannya:

1. PPAP Metode Langsung

Metode langsung merupakan metode yg didasarkan pada praktik yg biasa dilakukan oleh bank. Hal tersebut yaitu terjadinya kerugian pada aktiva produktif di periode selanjutnya sesudah dilakukannya penempatan.

Laporan mengenai laba rugi dr suatu bank seharusnya dapat mencerminkan perbandingan pendapatan terhadap besaran biaya yg diakui. Apabila metode ini tak berhasil, maka bank harus memakai metode cadangan untuk melakukan pencatatan terhadap penyisihan aktiva produktif.

2. PPAP Metode Cadangan

Pada metode cadangan ini, pengakuan tentang aktiva produktif yg mengalami kerugian tak harus menunggu sampai hal itu terjadi. Akan tetapi, bank harus mengakui adanya penempatan aktiva produktif di periode yg sama yaitu dgn membuat cadangan tentang penyisihan aktiva produktif.

Dengan terjadinya penyisihan aktiva produktif yg dipakai & diakui, pembentukan cadangan ini akan bertambah bila terbukti benar mengalami kerugian pada aktiva produktif. Penghapusan aktiva produktif yg dilakukan oleh bank ini tentunya memakai cadangan yg sudah dibuat sebelumnya.

Pengakuan kerugian atau penyisihan pada aktiva produktif biasanya dilakukan lewat pengaplikasian jurnal penyesuaian pada masing-masing jenis atau macam aktiva produktif di setiap akhir periode.

Penentuan Penyisihan Aktiva Produktif yg Diklasifikasikan

Untuk menentukan penyisihan aktiva produktif yg diklasifikasikan dapat dilakukan dgn cara berikut ini:

1. Metode Penentuan Besar Cadangan Penyisihan Aktiva Produktif

PPAP (Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif) dgn menerapkan metode cadangan dapat memberikan konsekuensi terhadap besarnya penyisihan yg ditetapkan. Dalam menentukan besaran cadangan ini dapat dilakukan dgn dua pendekatan yaitu sebagai berikut.

a. Pendekatan Neraca

Hal yg perlu ditentukan & ditetapkan terlebih dahulu dlm pendekatan neraca yaitu besarnya cadangan penghapusan dr aktiva produktif yg tersaji di dlm neraca keuangan, sedangkan untuk besaran cadangan penghapusan yg tersaji pada laporan laba rugi yg ditentukan setelahnya.

b. Pendekatan Laba Rugi

Hal yg ditentukan terlebih dahulu dlm pendekatan laba rugi yaitu besarnya penyisihan atau penghapusan aktiva produktif yg nantinya akan disajikan di dlm laporan laba rugi. Sementara itu, untuk penentuan besaran cadangan penyisihan dilakukan setelahnya.

Untuk menentukan besarnya cadangan penghapusan ini bisa dilakukan dgn intuisi atau bisa pula melalui persentase debet aktiva produktif tertentu.

2. Penentuan Tingkat PPAP

Permasalahan selanjutnya yg akan dibahas setelah metode pengakuan PPAP yaitu cara menentukan & menetapkan pembentukan tingkat PPAP. Bank dlm hal ini tentunya harus melakukan pembentukan PPAP dlm bentuk cadangan umum & khusus.

Langkah ini perlu dilakukan karena bertujuan untuk menutupi risiko kerugian yg mungkin akan terjadi di kemudian hari yaitu sebagai berikut:

a. Cadangan Umum

Penetapan atau penentuan dr cadangan umum dilakukan sekurang-kurangnya sebanyak 1% dr aktiva produktifnya yg masuk dlm golongan lancar & tak termasuk dlm SBI & SUP (Surat Utang Pemerintah).

b. Cadangan Khusus

Untuk penetapan cadangan khusus bagi PPAP dibagi menjadi beberapa pilihan dgn besaran minimal yaitu sebagai berikut ini:

  • Golongan dlm perhatian yaitu sekurang-kurangnya sebesar 5% dr aktiva produktif.
  • Golongan kurang lancar yaitu sekurang-kurangnya sebesar 10% dr aktiva produktif setelah dikurangi nilai agunan/jaminan.
  • Golongan diragukan yaitu sekurang-kurangnya sebesar 50% dr aktiva produktif setelah dikurangi nilai agunan/jaminan.
  • Golongan macet yaitu sebesar 100% dr aktiva produktif setelah dikurangi nilai agunan/jaminan.

Untuk mengurangi pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif, ada beberapa jenis agunan yg bisa digunakan antara lain sebagai berikut:

  • Agunan yg bisa dipakai sebagai pengurang dgn nilai setingginya 100% yaitu berupa tabungan, giro, deposito, & setoran jaminan dlm bentuk mata uang rupiah atau valas (valuta asing) yg kondisinya sudah diblokir dgn dilengkapi surat kuasa pencairan.
  • Agunan yg dapat dipakai sebagai pengurang dgn nilai setinggi-tingginya sebesar 100% yaitu berupa Surat Utang Pemerintah, SBI (Sertifikat Bank Indonesia), & surat berharga lainnya yg aktif diperdagangkan di pasar modal, serta sudah tercatat di Bursa Efek.
  • Agunan yg dapat dipakai sebagai pengurang dgn nilai setinggi-tingginya sebesar 85% dr nilai pasar yaitu berupa perhiasan emas.
  • Agunan yg dapat dipakai sebagai pengurang dgn nilai setinggi-tingginya sebesar 80% dr nilai hak tanggungan berupa bangunan/rumah & tanah yg memiliki sertifikat.
  • Agunan yg dapat dipakai sebagai pengurang dgn nilai setinggi-tingginya sebesar 70% berupa resi gudang dgn penilaian yg dilakukan kurang lebih 12 bulan sesuai UU yg berlaku.
  • Agunan yg dapat dipakai sebagai pengurang dgn nilai setinggi-tingginya sebesar 30%, dr nilai pasar berupa kendaraan bermotor & perahu atau kapal motor yg dilengkapi dgn dokumen bukti kepemilikan & surat kuasa menjual yg disahkan oleh notaris.

Untuk agunan/jaminan yg berupa tanah, penilaiannya didasarkan pada nilai pasar. Begitu pula dgn agunan berupa rumah tinggal yg penilaiannya dilakukan berdasarkan dgn kalkulasi biaya & nilai pasarnya.

Sementara itu, untuk penilaian agunan berupa gedung, kapal laut, & pesawat udara didasarkan pada nilai pasar, kapitalisasi pendapatan, & kalkulasi biayanya.  Semua penilaian agunan ini pula dilakukan oleh jasa penilai atau penilai independen yg dikenal dlm beberapa istilah antara lain:

a. Nilai Pasar

Pengertian dr nilai pasar yaitu perkiraan jumlah atau total uang yg didapatkan dr transaksi jual beli atau hasil dr menukarkan suatu aset yg dilakukan pada tanggal terjadinya penilaian.

Setelah pengurangan biaya transaksi, pihak penjual & pembeli yg sebelumnya tak memiliki hubungan atau ikatan pula dapat bertukar pengetahuan tentang aset yg dijualbelikan & bertransaksi tanp paksaaan.

b. Cost Approach (Kalkulasi Biaya)

Cost approach atau kalkulasi biaya merupakan perkiraan biaya yg diperlukan untuk melakukan produksi aktiva baru setelah dikurangi dgn penurunan nilai ekonomis, kerusakan fisik, & penyusutan aktiva.

c. Income Approach (Kapitalisasi Pendapatan)

Kapitalisasi pendapatan atau income approach merupakan nilai tunai dr penerimaan kas di masa depan (present value), terhadap perkiraan pendapatan yg akan diterima dlm jangka waktu kurang lebih 5 sampai 10 tahun.

3. Penghapus-bukuan Kredit Macet

Kredit yg termasuk dlm golongan kolektabilitas macet pada waktunya nanti dapat dihapusbukukan berdasarkan pertimbangan tertentu. Penghapusbukuan sendiri dapat diartikan yaitu kredit macet beserta bunga yg dikeluarkan dr neraca bank yg bersangkutan.

Meski begitu, kredit yg tergolong dlm kolektabilitas macet ini tetap akan ditagih terus sampai kredit tersebut dapat terlunasi. Nilai pokok kredit macet beserta bunganya yg dihapusbukukan selanjutnya akan dibebankan pada rekening penyisihan penghapusan kredit.

Untuk menambah pemahaman mengenai penghapusbukuan kredit macet, berikut ini merupakan contoh pencatatan aktiva produktif yg bermasalah:

Contoh:

Kredit macet yg dialami oleh PT. Sumunaring Urip yaitu sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dgn tunggakan bunga sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yg dihapusbukukan. Dengan begitu, pencatatan jurnal transaksinya yaitu sebagai berikut:

[Debit] Penyisihan Penghapusan Kredit Rp220.000.000,00

[Kredit] Kredit yg diberikan Rp200.000.000,00

[Kredit] Pendapatan Bunga akan diterima Rp20.000.000,00

Apabila kredit tersebut bisa dilunasi, maka pihak bank akan melakukan pembukuan kredit kembali dlm bentuk rekening efektif sebagai berikut:

[Debit] Kredit yg diberikan Rp200.000.000,00

[Debit] Pendapatan Bunga Akan Diterima Rp20.000.000,00

[Kredit] Penyisihan Penghapusan Kredit Rp220.000.000,00

Dari rincian di atas, pihak bank akan mencatat pelunasan kredit dgn jurnal seperti berikut:

[Debit] Kas atau Giro Rp220.000.000,00

[Kredit] Kredit yg Diberikan Rp200.000.000,00

[Kredit] Pendapatan Bunga yg Akan Diterima Rp20.000.000,00

Prinsip yg digunakan dlm melakukan pencatatan jurnal pembentukan PPAP pada dasarnya sama dgn pencatatan yg dilakukan pada PPAP untuk pemberian kredit, seperti contoh berikut ini:

  1. Pencatatan jurnal penempatan yg dilakukan pada bank lain yaitu debit berupa biaya penyisihan penempatan pada bank lain, dgn nominal uang tertentu & kredit berupa penyisihan penempatan pada bank lain dgn nominal tertentu.
  2. Pencatatan jurnal umum untuk surat berharga yaitu debit berupa biaya penurunan nilai surat berharga, dgn nominal tertentu & kredit berupa penyisihan penurunan dr nilai surat berharga senilai nominal tertentu.
  3. Pencatatan jurnal umum untuk pencatatan PPAP – penyertaan yaitu debit berupa biaya penyisihan penurunan nilai penyertaan senilai nominal tertentu, & kredit berupa penyisihan penurunan nilai penyertaan senilai nominal tertentu.

Fungsi dr PPAP yaitu sebagai cadangan biaya untuk mengantisipasi terjadinya kerugian akibat aktiva produktif. PPAP ini pula diperhitungkan sebagai salah satu faktor yg memiliki pengaruh penting terhadap penambahan & pengurangan dr suatu laporan laba rugi di dlm sebuah bisnis.

  Arus Searah: Pengertian, Rangkaian, dan Contoh Soal