Peraturan daerah (Perda) dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah provinsi atau kabupaten atau kota dan tugas pembantuan (D)

Peraturan tempat (Perda) dibuat dlm rangka penyelenggaraan otonomi kawasan provinsi atau kabupaten atau kota & tugas pembantuan, Perda merupakan pembagian terstruktur mengenai lebih lanjut dr peraturan perundang-seruan yg lebih tinggi dgn memperhatikan ciri khas masing-masing kawasan, Perda tak boleh bertentangan dgn kepentingan umum & peraturan perundang-ajakan yg lebih tinggi, Perda ditetapkan oleh daerah setelah mendapat kesepakatan dr (D) DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah).

Sebab dlm rancangan peaturan kawasan dibikin oleh DPRD, & disetuji oleh DPRD bareng dgn kepala kawasan. Sehingga jawabannya yakni DPRD.

Intinya sih, hampir seperti sama Undang-Undang Dasar, alasannya adalah PERDA merupakan klasifikasi dr Undang-Undang Dasar, yg mempunyai ciri khas menyesuaikan daerah pemerintahan.

Kalau UUD disetjui oleh dewan perwakilan rakyat bersama presiden. Kalau tingkat tempat kan, adanya DPRD & pada pemerintahannya adalah kepala tempat / gubernur / walikota / bupati.

Peraturan kawasan (Perda) dibentuk dlm rangka penyelenggaraan otonomi kawasan provinsi atau kabupaten atau kota & peran pembantuan, Perda merupakan penjabaran lebih lanjut dr peraturan perundang-seruan yg lebih tinggi dgn memperhatikan ciri khas masing-masing daerah, Perda tak boleh bertentangan dgn kepentingan lazim & peraturan perundang-usul yg lebih tinggi, Perda ditetapkan oleh tempat sesudah mendapat kesepakatan dari….

Penjelasan

  • Maksud soal: Peraturan Daerah, disetujui oleh siapa.
  • Kata kunci: disetujui oleh.
  • Jawabannya ialah D.

Dalam belajar online kali ini, kata kuncinya adalah perda / peraturan kawasan. Berarti ada di pemerintahan daerah. Yang hal ini forum pemerintahannya yaitu dewan perwakilan rakyat & Kepala Daerah.

Nah, dibuatnya Peraturan Daerah oleh DPRD, sedangkan disetujui oleh DPRD bersama dgn kepala tempat. Karena itu tanggapan pada opsi yg benar yakni D.

  • Sedangkan A, B, C & E salah.

MPR, dewan perwakilan rakyat, DPD, & Presiden ada pada struktur pemerintahan sentra, sedangkan Peraturan Daerah yaitu peraturan pada pemerintahan daeraha. Makanya A, B, C & E salah.

Peraturan daerah (Perda) dibentuk dlm rangka penyelenggaraan otonomi daerah provinsi atau kabupaten atau kota & tugas pembantuan, Perda merupakan penjabaran lebih lanjut dr peraturan perundang-undangan yg lebih tinggi dgn memperhatikan ciri khas masing-masing daerah, Perda tak boleh bertentangan dgn kepentingan umum & peraturan perundang-undangan yg lebih tinggi, Perda ditetapkan oleh daerah setelah mendapat persetujuan dari

Kunci Jawaban

Peraturan daerah (Perda) dibentuk dlm rangka penyelenggaraan otonomi kawasan provinsi atau kabupaten atau kota & peran pembantuan

(D) DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), alasannya PERDA ialah pertaturan tempat yg dibuat oleh DPRD, & disetujui oleh DPRD bersama dgn kepala tempat.

Jawaban diverifikasi BENAR 💯