Pilkada & Pemilu merupaka dua perumpamaan yg sering kita dengar dlm kehidupan bermasyarakat, utamanya di negara yg menganut metode demokrasi. Pilkada & pemilu mempunyai arti yg berbeda simak pembahasan berikut semoga anda lebih tahu.
Pemilu yaitu fasilitas kedauatan rakyat yg dilaksanakan dengan-cara langsung, umum, bebas, rahasia (LUBER), Jujur & Adil (JURDIL) dlm Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan pancasila & Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Pemilihan Kepala Daerh (PILKADA) ialah penyeleksian yg dikerjakan dengan-cara langsung oleh penduduk kawasan administratif setempat yg telah memenuhi patokan. Pilkada dilakukoan oleh komisi pemilihan lazim (KPU) provinsi & KPU Kabupaten / Kota serta diawasi oleh panitia pengawas lazim (PAWASLU) procinsi & pengawas lazim Kabupaten atau Kota.
Dilihat dr segi penyelenggaraannya, perbedaan pemilu & pilkada terlihat sangat jelas. Lembaga penyelenggara pemilu sudah ditetapkan dlm Undang-Undang Dasar 1945 sehabis amandemen, tepatnya pada pasal 22 E yg menetapkan badan penyelenggara pemilu adalah KPU. pemilu dikerjakan oleh pemerintah atau Negara.
Tahap pelaksanaan Pemilu antara lain : Pendaftaran pemilih, Kampanye, Pemungutan bunyi, Penghitungan bunyi, hasil pemilu. Pemilu adalah memilih kandidat legislatif mirip DPR,DPD, Presiden & Wakil Presiden.
Sedangkan Pilkada diselenggarakan oleh KPUD atau komisi pemilihan lazim kawasan. KPUD dendiri nantinya akan terbagi menjadi dua macam yakni untuk tingkat provinsi & tingkat Kabupaten / Kota.
Tahap Pelaksanaan pilkada antara lain : Persiapan, Pelaksanaan, Kampanye, Pemungutan & perhitungan suara, Penetapan. Pilkada dilaksanakan untuk memilih calon Kepala Daerah mirip Bupati, Walikota, Gubernur.