Perbedaan Rakyat, Penduduk, dan Warga Negara

Rakyat, penduduk, & warga negara merupakan tiga hal yg berlainan. Perbedaan ini didasarkan atas pengertian & payung hukum yg melingkupinya.

Berdasarkan Pengertian

Berikut yaitu pengertian rakyat, penduduk, & warga negara:

  • Rakyat

Rakyat menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah penduduk suatu negara. Berdasarkan pemahaman ini, rakyat disamaartikan dgn penduduk.

Namun beberapa andal menyatakan bahwa rakyat tak dapat diartikan sama dgn penduduk. Salah satu yg menegaskan hal ini Agussalim Andi Gadjong (2019).

Menurutnya, rakyat diartikan selaku berikut :

Warga atau anggota dr suatu negara yg mempunyai ikatan kepentingan & impian yg sama bersatu & terikat dengan-cara yuridis dgn negara.

Bagi beberapa negara, tergolong Indonesia, rakyat merupakan pemegang kekuasaan tertinggi. Dalam arti, rakyatlah yg berhak menentukan tata cara pemerintahan & tujuan negara yg hendak dicapai.

  • Penduduk

Yang dimaksud dgn penduduk berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia yakni :

Orang atau orang-orang yg mendiami suatu daerah mirip kampung, negeri, pulau, & lain sebagainya.

Adapun pengertian penduduk menurut Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah :

Warga negara Indonesia & orang ajaib yg bertempat tinggal di Indonesia.

Menurut Konvensi Montevideo 1933, penduduk yg menetap merupakan unsur penting pertama dibentuknya suatu negara.

Jadi, bukan rakyat ataupun warga negara. Tanpa adanya penduduk, eksistensi suatu negara dipertanyakan.

Seseorang disebut penduduk suatu negara kalau bertempat tinggal di suatu wilayah dlm negara dlm waktu yg sangat usang.

Sebaliknya, kalau hanya bermaksud untuk tinggal beberapa waktu maka ia bukanlah tergolong penduduk negara itu.

Penduduk suatu negara tak hanya mereka yg memiliki status kewarganegaraan dr wilayah negara yg bersangkutan, melainkan pula mereka yg tinggal menetap alasannya adalah tuntutan pekerjaan.

  • Warga Negara
  Adakah Pembangkit Listrik Tenaga Air di Daerahmu ? Kunci Jawaban Kelas IV SD MI Tema 9 Halaman 4

Warga negara berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia yaitu :

Penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, & sebagainya yg mempunyai kewajiban & hak penuh sebagai warga negara dr negara itu.

Pasal 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 wacana Kewarganegaraan menyebutkan bahwa yg dimaksud dgn Warga Negara ialah :

Warga suatu negara yg ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-usul.

Sebagai salah satu unsur hakiki & bagian pokok suatu negara, warga negara mempunyai kedudukan yg resmi dlm sebuah negara.

Status kewarganegaraan yg dimiliki seseorang menjadikan relasi khusus antara warga & negaranya yg bersifat timbal balik.

Hubungan ini berwujud adanya hak & keharusan warga negara kepada negara & kewajiban negara kepada warga negara.

Berdasarkan Ketentuan hukum

Beberapa ketentuan hukum terkait rakyat, penduduk, & warga negara di Indonesia antara lain selaku berikut.

  • Rakyat

Di Indonesia, ketentuan mengenai kedaulatan rakyat dikontrol dlm UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (2) & peraturan perundang-seruan yang lain.

  • Penduduk

Ketentuan mengenai penduduk di Indonesia dikontrol dlm Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 26 ayat (2) & peraturan perundang-usul yang lain.

  • Warga negara

Ketentuan mengenai warga negara di Indonesia dikelola dlm UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 26 ayat (1), Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 ihwal Kewarganegaraan, & peraturan perundang-permintaan yang lain.