Perhatikan data berikut 1 Menetapkan Undang-Undang Dasar & mengubah Undang-Undang Dasar Berdasarkan data diatas yg merupakan kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat setelah diadakannya Perubahan UUD 1945 ditandai oleh nomor (E) 4, 5, & 6.
Sebab yg dimaksud soal, yaitu wewenang MPR sesudah pergantian UUD 1945 yg mempunyai arti setelah amandemen.
Kalau sebelum amandemen kan pada zaman orba (Orde Baru), yaitu pada masa pemerintahan Soeharto. Dimana, pada masa ini demokrasi dilakukan dengan-cara tak langsung, makanya MPR memilih presiden.
Namun sehabis diamandemen, pemilihan presiden dikerjakan dengan-cara langsung oleh rakyat lewat pemilu.
Kemudian setelah Amandemen / pergantian MPR mempunyai kewenangan sebagai berikut:
- Mengubah & menetapkan Undang-Undang Dasar.
- Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden & cuma dapat memberhentikan Presiden & Wakil Presiden dlm masa jabatannya berdasarkan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 sesuai Pasal 3 ayat (1), ayat (2), & ayat (3).
Perhatikan data berikut:
- Menetapkan Undang-Undang Dasar & mengubah Undang-Undang Dasar,
- Menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara,
- Memilih Presiden & Wakil Presiden,
- Menetapkan Undang-Undang Dasar & / Perubahan UUD,
- Melantik Presiden & Wapres,
- Memberhentikan Presiden & / Wapres, serta
Berdasarkan data diatas yg merupakan kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat sesudah diadakannya Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 ditandai oleh nomor …
a. Nomor 1, 2, & 3.
b. Nomor 3, 4, & 5.
c. Nomor 2, 4, & 6.
d. Nomor 3, 4, & 6.
e. Nomor 4, 5, & 6. ✅
Penmbahasan
- Maksud soal: wewenang MPR.
- Kata kunci: MPR.
- Jawabannya yaitu E.
Sebab wewenang MPR sehabis pergeseran UUD 1945 atau sehabis amandeman adalah
- Menetapkan & mengubah UUD.
- Melantik presiden & wakil presiden.
- Memberhentikan presiden & wakil presiden dlm masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.
Kata kuncinya kan, menetepakan & mengubah UUD (Poin 4), kemudian melantik presiden (Poin 5), kemudian memberhentikan presiden (poin 6). Makanya jawabannya E.
- Sedangkan pilihan A, B, C & D salah.
Kita bahas per poin / nomor, pada nomor 1 menetapakan & mengganti Undang-Undang Dasar benar, tetapi pada poin 2 menetapkan GBHN salah, sebab itu tugas MPR sebelum pergeseran sedangkan yg ditanya setelah pergantian UUD. Jadi tanggapan yg ada pilihan no 2nya sudah niscaya salah. Maka pilihan A & C salah.
Pada nomor 3, menentukan presiden, sudah pasti salah, alasannya yg ditanya setelah pergeseran Undang-Undang Dasar. Setelah pergeseran, yaitu sehabis masa orde baru (pada zaman soeharto) dulu kan presiden dipilih oleh MPR.
Namun sesudah perubahan, kita bayangkan jaman sekaranglah, presiden kan gak dipilih MPR lagi namun dipilih eksklusif oleh rakyat. Makanya pilihan no 3 sudah niscaya salah. Nah, jadi tanggapan yg ada no-3nya sudah niscaya salah. Maka tanggapan B & D salah.
Begini klarifikasi di buku paket:
Kata kunci
(E) 4, 5 & 6.
Jawaban ini diverifikasi BENAR.