Perlukah ijtihad dilaksanakan ketika ini, Jelaskan dgn alasan yg sempurna ! Jawab: perlu, alasannya alasannya (1) ijtihad selaku upaya untuk mengetahui al Qur’an & Hadis, (2) pekembangan zaman yg cepat, sehingga banyak muncul hal-hal gres, & permasalahan baru, & (3) untuk menetapkan hukum yg pada Al Qur’an & Hadis dijelaskan dengan-cara samar-samar.
Ijtihad yaitu mengerahkan segala upaya, tenaga & pikiran untuk mentapkan suatu aturan. Ijtihad menjadi sumber aturan setelah AL Qur’an & Hadis.
Karena pada penetapan hukum ini dipengaruhi oleh kemampuan & pengetahuan seorang maka orang yg memutuskan aturan tersebut mesti memenuhi syarat berijtihad.
Nah, dlm kehidupan yg terus meningkat , banyak hal-hal / istilah baru, yg hal ini akan membawa urusan & permasalah gres.
Yang dlm al Qur’an & hadis tak disebutkan dengan-cara eksklusif / samar-samar. Misalnya mengenai minuman beralkohol, rokok, merayakan maulid nabi, & lain sebagainya.
Maka supaya tak terjadi kebingungan, permasalahan dibutuhkan penetapan hukum dgn cara ijtihad.
Perlukah ijtihad dilakukan dikala ini, Jelaskan dgn alasan yg tepat !
Jawab:
Perlu, alasannya karena
- Sebagai upaya untuk memahami al qur’an & hadis.
- Perkembangan zaman yg cepat, yg memunculkan istilah, hal, & permasalahan baru.
- Menetapkan hukum tentang suatu urusan yg dlm al Qur’an & Hadis diterangkan dengan-cara samar-samar.
Begitulah jawabannya sahabat-sobat. Pada intinya, ijtihad yaitu memutuskan aturan. Hukum ini ditetapkan alasannya dlm al qur’an & hadis disebutkan dengan-cara samar-samar.
Karena contohnya kemajuan zaman yg begitu cepat. Misalnya penetapan minuman keras, mirip ciu, anggur, atau rokok, merayakan maulid nabi, tahlilan, yasinan & lain sebagainya.
Yang hal ini tak disebutkan dengan-cara eksklusif, sehingga bila tak ditetapkan akan menyebabkan kebingungan, & pertengkaran.
Kunci Jawaban
Perlu, alsannya sebab perkembangan zaman yg cepat memunculkan istilah-istilah & permasalahan gres yg mesti secepatnya ditetapkan hukumnya. Karena ijtihad sebagai upaya untuk mengetahui al qur’an & hadis. Karena ijtihad sebagai upaya untuk menetapkan hukum suatu urusan yg dlm al Qur’an & hadis dijelaskan samar-samar.
Maaf, Jawabannya belum dikoreksi 🙄