PERMENDIKBUD NOMOR 37 TAHUN 2023 TENTANG SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM JABATAN YANG DIANGKAT SAMPAI DENGAN AKHIR TAHUN 2023 |
Berkaitan dgn pelaksanaan Sertifikasi Guru dlm Jabatan, Pemerintah lewat Kementerian Pendidikan & Kebudayaan kembali mempublikasikan peraturan terbaru yakni Permendikbud Nomor (No) 37 Tahun 2023 Tentang Sertifikasi Bagi Guru dlm Jabatan yg Diangkat Sampai Dengan Akhir Tahun 2023. Permendikbud ini diterbitkan dgn pertimbangan untuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 ihwal Guru, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan wacana Sertifikasi bagi Guru dlm Jabatan yg Diangkat hingga dgn Akhir Tahun 2023
Berikut ini salinan Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 37 Tahun 2023 Tentang Sertifikasi Bagi Guru dlm Jabatan yg Diangkat Sampai Dengan Akhir Tahun 2023
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2023 ihwal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, perlu memutuskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan perihal Sertifikasi bagi Guru dlm Jabatan yg Diangkat hingga dgn Akhir Tahun 2023;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 141 Tahun 2005 tentang Guru & Dosen (Lembaran Negara Republik’ Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2023 wacana Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN (PERMENDIKBUD) TENTANG SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM JABATAN YANG DIANGKAT SAMPAI DENGAN AKHIR TAHUN 2023.
Pasal 1 Permendikbud Nomor (No) 37 Tahun 2023
Dalam Peraturan Menteri ini yg dimaksud dengan:
1. Guru dalam Jabatan yakni guru pegawai negeri sipil dan guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yg diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah kawasan, maupun penduduk penyelenggara pendidikan yg sudah mempunyai peijanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
2. Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yg diberikan pada guru sebagai tenaga profesional.
3. Sertifikasi yakni proses dukungan Sertifikat Pendidik pada guru.
4. Program Pendidikan Profesi Guru yang berikutnya disebut Program PPG yakni program pendidikan yg diselenggarakan sesudah program sarjana atau sarjana terapan untuk menerima sertifikat pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, & pendidikan menengah.
5. Menteri yaitu menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan.
Pasal 2 Permendikbud Nomor 37 Tahun 2023
Sertifikasi bermaksud untuk memajukan kompetensi Guru dalam Jabatan selaku tenaga profesional pada satuan pendidikan untuk memenuhi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, & profesional sesuai dgn ketentuan peraturan perundang-ajakan.
Pasal 3 Permendikbud No 37 Tahun 2023
(1) Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan dilaksanakan melalui Program PPG yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang mempunyai acara pengadaan tenaga kependidikan yg terakreditasi.
(2) Perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yg mengadakan masalah pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
Pasal 4 Permendikbud Nomor (No) 37 Tahun 2023
Peserta Program PPG hams memenuhi kriteria selaku berikut:
a. memiliki kualifikasi akademik saijana (S-1) atau diploma empat (D-IV);
b. puru dalam Jabatan atau pegawai negeri sipil yg menerima tugas mengajar yang sudah diangkat hingga dgn final tahun 2023;
c. mempunyai Nomor Unik Pendidik & Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan
d. terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan & Kebudayaan
Pasal 5 Permendikbud Nomor (No) 37 Tahun 2023
(1) Menteri menetapkan kuota nasional peserta Program PPG setiap tahun.
(2) Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya merekomendasikan Guru dalam Jabatan yang menyanggupi tolok ukur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 untuk mengikuti Program PPG pada Menteri.
(3) Menteri melaksanakan verifikasi data atau dokumen tawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Menteri melaksanakan seleksi kandidat penerima Program PPG sesuai dengan anjuran yang telah diverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Menteri menetapkan penerima Program PPG menurut hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Penetapan nama peserta Program PPG sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada menteri yg mengadakan permasalahan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
Pasal 6 Permendikbud Nomor 37 Tahun 2023
(1) Guru dalam Jabatan yang telah mengikuti & dinyatakan lulus Program PPG berhak memperoleh Sertifikat Pendidik.
(2) Sertifikat Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dlm Pasal 3.
Pasal 7 Permendikbud No 37 Tahun 2023
(1) Menteri wajib menawarkan nomor registrasi guru bagi guru yg telah mempunyai Sertifikat Pendidik sebagaimana dimaksud dlm Pasal 6.
(2) Guru yang memiliki lebih dari satu Sertifikat Pendidik, cuma mendapat 1 (satu) nomor registrasi guru.
Pasal 8 Permendikbud Nomor (No) 37 Tahun 2023
(1) Pelaksanaan Program PPG bagi Guru dalam Jabatan sesuai dengan kuota nasional sebagaimana dimaksud dlm Pasal 5 ayat (1) dibiayai oleh:
a. pemerintah pusat;
b. pemerintah kawasan; dan/atau
c. satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
(2) Pembiayaan pelaksanaan Program PPG oleh pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara a tak termasuk biaya pribadi.
(3) Pemerintah pusat mampu menunjukkan biaya eksklusif bagi Guru dalam Jabatan yang bertugas pada satuan pendidikan di daerah khusus yang ditetapkan oleh Menteri.
(4) Selain pembiayaan pelaksanaan Program PPGsebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter b dan aksara c, pemerintah tempat dan/atau satuan pendidikan yg diselenggarakan oleh masyarakat dapat menganggarkan ongkos pribadi.
(5) Biaya pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) meliputi biaya transportasi, penginapan, konsumsi, & keperluan eksklusif yang lain.
Pasal 9 Permendikbud Nomor 37 Tahun 2023
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Program PPG bagi Guru dlm Jabatan dikontrol dalam isyarat teknis yg ditetapkan oleh direktur jenderal yg menanggulangi guru.
Pasal 10 Permendikbud No. 37 Tahun 2023
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2023 ihwal Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan yang Diangkat Sebelum Tahun 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1264), dicabut dan dinyatakan tak berlaku.
Pasal 11 Permendikbud Nomor (No) 37 Tahun 2023
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dlm Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Desember 2023
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MUHADJIR EFFENDY
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Desember 2023
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN £017 NOMOR 1739
Terimka kasih sudah membaca berita Permendikbud Nomor (No) 37 Tahun 2023 Tentang Sertifikasi Bagi Guru dlm Jabatan yg Diangkat Sampai Dengan Akhir Tahun 2023, supaya bermanfaat.