Perubahan landasan hukum ihwal pemerintahan tempat mempunyai pengaruh yg besar dlm penyelenggaraan kekuasaan negara di daerah, Perubahan pergeseran tersebut membuat susunan pemerintahan kawasan pula ikut berganti sesuai Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2008, pemerintahan daerah provinsi terdiri atas (A) pemerintah tempat provinsi & DPRD provinsi.
Sebab menurut UU RI nomor 12 tahun 2008 wacana pergeseran kedua atas UU nomor 32 tahun 2004, menyebutkan bahwa Sebagai tempat otonom, tempat provinsi & kabupaten atau kota memiliki pemerintahan daerah yg melakukan fungsi-fungsi pemerintahan tempat, yakni Pemerintah Daerah & Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Artinya pemerintahan tempat provinsi terdiri dr Pemerintah tempat & DPRD provinsi. Maka jawabannya ialah A.
Perubahan landasan aturan perihal pemerintahan daerah mempunyai dampak yg besar dlm penyelenggaraan kekuasaan negara di kawasan, Perubahan pergantian tersebut menciptakan susunan pemerintahan daerah pula ikut berubah sesuai Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2008, pemerintahan kawasan provinsi terdiri atas ….
a. pemerintah daerah provinsi & DPRD provinsi. ✅
b. pemerintah daerah kabupaten/kota & DPRD provinsi.
c. pemerintah kawasan provinsi & DPRD kabupaten/kota.
d. pemerintah tempat kabupaten/kota & DPRD kabupaten/kota.
e. pemerintah kawasan provinsi, kabupaten/kota & DPRD provinsi, kabupaten/kota.
Penjelasan
- Maksud soal: pemerintahan daerah provinsi terdiri dari.
- Kata kunci: provinsi.
- Jawabannya adalah A.
Dalam berguru online kali ini kata kuncinya adalah pemerintahan kawasan provinsi, mempunyai arti terdiri dr lembaga pemerintahan di daerah provinisi. Maka jawabannya pemerintah tempat provinsi & DPRD provinsi, makanya jawabannya ialah A.
Berikut ini keterangan dlm uu yg dimaksud:
- Sedangkan B, C, D & E salah.
Pemerintah kawasan kabupaten, & DPRD kabupaten / kota mempunyai arti pemerintahan pada tempat kabupatan atau kota sedangkan yg ditanyakan yaitu provinsi. Makaya salah.
Kareana setiap daerah memiliki kewenangan dlm mengurusi rumah tangganya sendiri, baik di tingkat provinsi, maupun kabupatan atau kota.
Kunci Jawaban
(A) pemerintah tempat provinsi & DPRD provinsi, sebab penyelnggaraan pemerintah daerah provinsi dijalankan oleh pemerintah tempat provinsi & DPRD provinsi.
Jawaban diverifikasi BENAR 💯