Pinjaman Online Ilegal Ada 3631 yang Sudah Ditutup Patroli Siber, Ini Daftarnya

– Ada berapa sih pertolongan online ilegal atau pinjol ilegal yg sudah ditutup oleh pihak berwajib dlm hal ini Satgas Waspada Investasi (SWI) ?

Simak klarifikasi & ulasannya berikut dibawah ini tentang bantuan online ilegal, tetap berhati-hati ya guys, jangan asal minjam dana online.

Pinjaman online ilegal atau disingkat dgn Pinjol Ilegal adalah penyelenggara perlindungan dana yg tak resmi, serta tak mendapatkan izin dr Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pinjaman online ilegal ketika beroperasi tak mematuhi aneka macam aturan & syarat yg berlaku untuk pengembangan financial teknologi atau fintech.

Oleh alasannya itu, kini ini banyak dukungan online ilegal yg sudah menipu, meresahkan warga yg sudah terjebak oknum sumbangan online tersebut. 

Pihak terkait pun terus melaksanakan upaya dlm melindungi pelanggan atau warga penduduk yg ketika ini isu terkini, untuk perlindungan dana melalui digital terus meningkat.

Agar masyarakat tak gampang tertipu maka ada Patroli Siber yg masih melaksanakan operasinya untuk menilik penyelenggaraan fintech. 

Bahkan Satgas Waspada Invetasi terus melakukan upaya pemberantasan pertolongan online ilegal yg masih ada di tengah penduduk . 

Baru gres ini, ada santunan online ilegal yg ditutup oleh Satgas Waspada Investasi yaitu sebanyak 116 entitas pinjol ilegal yg diberantas & didapatkan oleh Patroli Siber. 

Temuannya itu masih beroperasi di internet & aplikasi di jaringan telekomunikasi seluler. Berdasarkan siaran pers yg Sosiologi info kutip dr laman resmi www.ojk.go.id, pada 03 November 2021 lalu.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L Tobing menyebut akan terus melakukan upaya pengawasan, patroli siber pada pemberian online ilegal yg masih beroperasi. 

“Kami terus melaksanakan siber patrol, menutup aplikasi, & website Pinjol Ilegal yg masih beroperasi. Agar penduduk tak menjadi korban,” kata Tongam L Tobing.

Ia menyebut bahwa SWI tak cuma menutup operasional Pinjol Ilegal. Melalui Kemenkominfo, pula sudah memberikan daftar Pinjol Ilegal tersebut.

Juga pada pihak Kepolisian untuk segera ditindaklanjuti & diproses dengan-cara aturan yg berlaku. 

Dia melanjutkan untuk itu SWI pula mendukung tindakan tegas Kepolisian RI yg telah menangkpa sejumlah oknum pelaku Pinjaman Online Ilegal di aneka macam daerah.

Karena tanpa penangkapan pelakunya, maka operasional Pinjol Ilegal masih akan ada, muncul ditengah-tengah masyarakat, dgn mengganti nama maupun menciptakan aplikasi gres.

“Tindakan tegas kepada pelaku tindak pidana Pinjol Ilegal ini mesti terus dikerjakan untuk melindungi penduduk ,” tegasnya.

Menurutnya langkah ini pula ikut mendukung pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum & Keaman RI, Mahfud MD.

Mahfud pernah menyampaikan bahwa kesepakatanpinjol ilegal dlm beroperasi dinyatakan tak sah & tak memenuhi syarat kesepakatanyg benar. 

Maka, bila penduduk sudah menjadi korban pinjol ilegal, serta mendapat bahaya & teror kekerasan diminta untuk secepatnya melapor ke pihak Kepolisian terdekat yg ada.

Sekadar informasi, sejak tahun 2018 sampai bulan Oktober 2021 ini Satgas Waspada Investasi (SWI) sendiri sudah melakukan penutupan pertolongan online ilegal sebanyak 3.631 pinjol ilegal.

Nah itulas sekilas penjelasan perihal Pinjaman Online Ilegal Ada 3631 yg Sudah Ditutup Patroli Siber, Ini Daftarnya.

Klik PDF Data Pinjaman Online Ilegal yg ditutup ! Semoga bermanfaat ya.

Sumber Referensi :

  Ada 106 Fintech Terdaftar OJK, Ini Rincian Lengkapnya

www.ojk.go.id