close

Politik Apartheid di Afrika Selatan

Pengertian Politik Apartheid

Apartheid berasal dr bahasa Afrika yg berarti penyendirian atau segregasi. Pada dasarnya merupakan sebuah kebijakan politik yg dengan-cara sengaja & legal memisahkan sekelompok orang dr cuilan yang lain di mata aturan. Artinya mampu terjadi perbedaan hak, yg dlm hal ini masyarakat pribumi Afrika Selatan dihadapkan dgn bangsa Eropa. Diskriminasi ini terutama berhubungan dgn politik & ekonomi, sehingga menciptakan warga kulit hitam tak berdaya di hadapan tata cara yg berlaku.

Latar Belakang Politik Apartheid

Wilayah Afrika Selatan sejak tahun 1652 dikuasai oleh orang-orang Boer, bangsa Belanda yg berprofesi selaku petani & penambang emas. Pendudukan ini terjadi alasannya adalah pada masa itu penjelajahan ke Asia mesti lewat Tanjung Harapan. Sehingga banyak orang Belanda yg tinggal di Afrika Selatan untuk mencari kekayaan. Pada tahun 1899-1902 terjadi Perang Boer antara bangsa Boer dgn Inggris yg ingin membangun kekuasaannya. Perang ini dimenangkan oleh Inggris yg kemudian mendirikan koloni di Namibia & Cape Town, sementara orang-orang Boer bersatu mendirikan kekuasaannya di Praetoria & Johannesburg.

Sejak pendirian kekuasaan ini, orang-orang Boer mendirikan pemerintahan minoritas kulit putih. Mendiskriminasi orang kulit gelap, orang Asia, & orang kulit berwarna yang lain. Penyebutan Apartheid sendiri baru muncul sehabis pada tahun 1948, National Party (NP) yg dipimpin oleh Daniel F. Malan melegalkan segregasi ini & membentuk supremasi kulit putih. Kebijakan rasis ini ditujukan agar orang-orang Boer tetap bisa menguasai wilayah & kekayaan Afrika Selatan. Posisi mereka sebelumnya terusik oleh kehadiran Inggris yg pasti memiliki kekuatan & sumber daya yg besar.

  Peradaban Romawi Kuno

Kebijakan-Kebijakan Apartheid

Kebijakan-kebijakan yg diterapkan oleh rezim National Party pastinya bersifat legal & mengikat bagi penduduk yg berdomisili di wilayah kekuasaan orang-orang Boer tersebut. Kebijakan seperti ini dilaksanakan dgn tujuan menghalangi hak-hak golongan selain kulit putih, sekaligus menghalangi peluang orang-orang tersebut untuk bersatu melawan kebijakan apartheid ini. Beberapa kebijakan apartheid yg dikeluarkan antara lain:

The Population Registration Act (1950)

Hukum ini mengklasifikasikan penduduk menjadi orang Bantu (kulit gelap Afrika), orang berwarna (adonan), orang kulit putih, & orang Asia (India & Pakistan). Masing-masing orang mesti terdaftar oleh pihak-pihak yg ditunjuk untuk setiap golongan. Pendaftaran ini nantinya diterima oleh Departemen Dalam Negeri, yg mana menjadi dasar perbedaan perlakuan terhadap masing-masing kalangan.

Group Areas Act (1950)

Tidak hanya mengontrol soal pengelompokan untuk pendataan penduduk, pemerintah pula mengeluarkan kebijakan segregasi tempat tinggal. Terutama pada wilayah-wilayah urban mirip Johannesburg & Praetoria, terdapat pemisahan fisik pada lokasi tinggal masing-masing golongan. Hal ini mempunyai efek pada pemindahan paksa orang-orang yg sebelumnya tinggal di tempat yg bukan kawasan golongannya. Hal ini membuat banyak orang-orang kehilangan tempat tinggal & sumber pendapatan balasan relokasi.

The Promotion of Bantu Self-Government Act (1959)

Hukum ini membentuk kantong-kantong penduduk Bantu untuk menghemat kepadatan & menetralisir klaim bahwa orang kulit gelap adalah mayoritas. Setiap orang yg dikelompokkan ke dlm kantong tertentu yakni potongan dr golongan itu saja, & tak mempunyai hak identitas yg sama di mata aturan dgn kalangan kulit hitam yang lain. Hukum ini merupakan perpanjangan dr Group Areas Act yg menciptakan lebih banyak orang kulit hitam kehilangan properti & pekerjaan. Orang kulit hitam ini terpaksa menyewa properti milik kulit putih alasannya mereka tak diperkenankan mempunyai properti di wilayah yg gres.

  Organisasi Regional dan Global

Prohibition of Mixed Marriages Act (1949)

Hukum yg melarang akad nikah adonan antar golongan ras yg sudah dibentuk. Aturan ini dikeluarkan untuk menangkal munculnya kelompok campuran yg lebih besar. Dikhawatirkan akan menyulitkan pemerintah untuk melanjutkan kebijakan yg segregatif & memperlemah rezim kulit putih.

Immorality Amendment Act (1950)

Hukum ini bahu-membahu sudah disusun pada 1927, namun diamandemen pada tahun 1950. Secara lazim aturan ini mengatur perihal larangan hubungan seksual oleh pemerintah. Hubungan yg tidak boleh dlm setiap aturan & amandemennya antara lain:

  1. Larangan hubungan seksual di luar nikah antara orang Eropa & orang kulit gelap (1927);
  2. Larangan relasi antar orang Eropa dgn siapapun yg bukan Eropa (1950); dan
  3. Penambahan hukuman & ekspansi praktek yg termasuk dlm larangan mirip homoseksual & sodomi (1969), pedofilia (1988), & kekerabatan di bawah umur minimal (1957).

Separate Representation of Voters Act (1951)

Aturan ini dikeluarkan untuk memajukan segregasi dgn mencabut seluruh hak pilih orang kulit berwarna. Kebijakan ini dilanjutkan dgn planning penerapan metode Cape Qualified Franchise. Dimana setiap orang berwarna diminta untuk mengikuti serangkaian seleksi untuk menetapkan apakah ia patut untuk diberi hak pilih. Aturan ini mengalami serangkaian upaya banding, yg bertahap memperlihatkan fleksibilitas bagi orang selain kulit putih untuk ikut serta dlm acara badan legislatif.

Pada tahun 1968, hukum ini direvisi dengan-cara utuh dgn memperkenalkan Separate Representation of Voters Amendment Act. Aturan baru ini memberikan hak bagi golongan berwarna untuk membentuk dewan perwakilan sendiri yg dikoordinatori oleh Departemen Hubungan Orang Kulit Berwarna. Meskipun semua aturan yg direkomendasikan masih mesti dibahas dlm kabinet kulit putih yg berkuasa.

Perjuangan Melawan Apartheid

Resistensi melawan kebijakan apartheid ini timbul berdekatan semenjak banyak aturan-aturan yg segregatif disahkan. Secara masif timbul banyak komplotan-komplotan yg membangun narasi perlawanan terhadap rezim kulit putih. Salah satu organisasi besar yg dibuat untuk melawan dominasi Eropa ialah African National Congress (ANC). Organisasi ini menjalankan perlawanan mulai dr demonstrasi damai, pemboikotan, aksi politik, bahkan perlawanan bersenjata sejak 1952. Rezim merespon perlawanan ini dgn cukup represif, misalnya menahan 150 orang anggota Congress of the People yg sedang melaksanakan sidang untuk merumuskan kesetaraan bagi semua orang atas tanah Afrika.

nelson mandela pejuang politik apartheid di afrika selatan

Nelson Mandela, pejuang apartheid sekaligus presiden kulit hitam pertama Afrika Selatan
Sumber gambar: britannica.com

Pada tahun 1960, terjadi Tragedi Sharpesville yg menewaskan 67 orang & melukai lebih dr 180 orang kulit hitam. Diperkirakan mereka adalah anggota dr Pan-African Congress (PAC) yg merupakan faksi radikal yg keluar dr ANC. Tragedi ini menciptakan banyak komplotan orang pribumi & kulit berwarna beralih ke perlawanan bersenjata. Pada tahun 1961, banyak pemimpin organisasi tergolong Nelson Mandela ditahan. Hal ini menarik minatinternasional, sehingga mengembangkan tekanan pada pemerintah Afrika Selatan yg mencakup:

  • Afrika Selatan diharuskan keluar dr persemakmuran pada tahun 196;
  • Dikecam oleh Majelis Umum PBB pada 1973;
  • Embargo pembelian persenjataan ke Afrika Selatan oleh Dewan Keamanan PBB pada 1977;
  • Sanksi ekonomi dr Britania Raya & Amerika Serikat pada 1985;
  • Konser solidaritas anti-apartheid memperingati ulang tahun Nelson Mandela di Stadion Wembley, London tahun 1988; dan

Meski begitu, kekuasaan rezim Eropa & politik apartheid masih berlangsung sampai dgn tahun 1990 tatkala Nelson Mandela dibebaskan. Pembebasannya dilanjutkan dgn kerjasamanya bersama Frederik Willem de Klerk, pemimpin rezim dikala itu untuk menuntaskan kebijakan apartheid.

Penghapusan Apartheid

Bebasnya Nelson Mandela dr penahanan pada masa kekuasaan Frederik Willem de Klerk merupakan akhir dr tekanan besar yg dialami Afrika Selatan dr dunia internasional. Pembebasan ini diiringi dgn pencabutan aturan-aturan yg berhubungan dgn kebijakan apartheid. Konstitusi baru yg mengakomodasi orang kulit hitam & berwarna dicanangkan pada 1993 & disahkan setahun kemudian. Aturan ini pula meliputi perlindungan hak-hak yg setara tergolong hak politik, menciptakan ANC & PAN yg resmi berdiri sebagai politik Nelson Mandela mempergunakan kesempatan ini untuk mengajukan diri sebagai presiden Afrika Selatan, & memenangkan pemilu pada tahun 1994.

Kontributor: Noval Aditya, S.Hum.

Alumni Sejarah FIB UI