Politik, Kebijakan Mengenai Pemilu Di Sumatera Barat

Partai Demokrat lewat penetapan tersangka kandidat Gubernur Sumatera Barat Mulyadi tendensius & berbau politik. Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani mengungkapkan, pihaknya menghormati proses aturan yg berlangsung. Namun, Kamhar menganggap penegak aturan seharusnya dapat berlaku adil & profesional dlm mengatasi kasus ini. “Ini Pilkada.

Sebuah kontestasi politik, yg bila tak cermat & tepat menilai situasi & mengambil langkah penanganan hukumnya akan sangat dimungkinkan & beralasan dinilai politis, Adapun Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak kriminal pemilu karena disangka melaksanakan kampanye di luar jadwal.

Dugaan itu muncul ketika Mulyadi menjadi narasumber dlm salah satu acara di sebuah stasiun televisi nasional pada 12 November 2020. Mulyadi kemudian dilaporkan sebab konten dlm tayangan tersebut dinilai mengandung muatan kampanye. Menurut Kamhar, kehadiran Mulyadi yg berpasangan dgn Ali Mukhni di Pilgub Sumbar itu cuma menyanggupi undangan


Jika ada pernyataan normatif selaku respon yg senada dgn visi paslon yakni manusiawi,” tuturnya. Kamhar menilai, kasus tersebut sejalan dgn hasil survei yg menunjukkan bahwa Mulyadi-Ali unggul di Pilkada Sumbar. Keunggulan Mulyadi-Ali disangka membuat pesaing melaksanakan berbagai cara.

Masyarakat pasti tahu bahwa ini tendensius & dimotori oleh kompetitor. Apalagi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Provinsi Sumatera Barat sudah menetapkan dlm rapat pleno bahwa ini tak dapat dikategorikan sebagai kampanye memakai media elektronik,” ucap dia.

Sebagai kader terbaik Partai Demokrat dr Sumbar, Kamhar menegaskan partainya akan menawarkan pendampingan hukum pada Mulyadi & pasangannya. Polisi Republik Indonesia sebelumnya mengungkapkan bahwa perkara yg menjerat calon gubernur Sumatera Barat Mulyadi merupakan murni kasus praduga tindak kriminal pemilu.

  Buatlah Teks Geguritan Bahasa Jawa Bertema Adhik​

Maka dr itu, Mulyadi diproses hukum, meski sebelumnya Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis mengeluarkan perintah untuk menunda semua proses hukum, baik pengusutan maupun penyidikan, terhadap penerima Pilkada Serentak 2020 yg disangka melakukan tindak pidana.