Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan Ketentuan pasal tersebut menunjukkan bahwa Presiden Republik Indonesia bertanggung jawab atas kegiatan pengelolaan keuangan negara yang dilakukan untuk mencapai tujuan negara, hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 17 tahun 2003 (D)

Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan dlm pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dr kekuasaan pemerintahan, Ketentuan pasal tersebut menawarkan bahwa Presiden Republik Indonesia bertanggung jawab atas aktivitas pengelolaan keuangan negara yg dijalankan untuk meraih tujuan negara, hal tersebut sesuai dgn suara UU Nomor 17 tahun 2003 (D) Pasal 6 ayat 1.

Dalam soal ini kata kuncinya yaitu Presiden dgn kekuasaan mengorganisir keuangan negara. Dengan berdasarkan UUD Nomor 17 Tahun 2003.

Artinya kita harus tahu dulu nih, apa sih bunyi pasal-pasal dlm UUD tersebut.

Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara selaku bab dr kekuasaan pemerintahan, Ketentuan pasal tersebut menunjukkan bahwa Presiden Republik Indonesia bertanggung jawab atas kegiatan pengelolaan keuangan negara yg dikerjakan untuk mencapai tujuan negara, hal tersebut sesuai dgn UU Nomor 17 tahun 2003, ….

a. Pasal 1 ayat 6.

b. Pasal 2 ayat 6.

c. Pasal 5 ayat 1.

d. Pasal 6 ayat 1.

e. Pasal 6 ayat 2.

Penjelasan

  • Maksud soal: bunyi pasal dlm Undang-Undang Dasar nomor 17 tahun 2003 yg menerangkan tentang presiden sebagai pemegang kekusaan pengelolaan keuangan negara.
  • Kata kunci: presiden memegang kekuasaan mengorganisir keuangan negara.
  • Jawabannya ialah D.

Kita akan diskusikan satu-satu isi dr Undang-Undang Dasar nomor 17 tahun 2003.

  • Pasal 1 ayat 6 berbunyi: “Perusahaan tempat yaitu badan perjuangan yg seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh pemerintah tempat.”

Jadi gak ada kaitannya dgn maksud soal mengenai presiden. Maka jawaban A salah.

  • Pasal 2 ayat 6 itu gak ada, pasal 2 isinya mengenai penjelasan yg tertera pada pasal 1 angka 1 mengenai keuangan negara.

Kaprikornus tak sesuai dgn maksud soal, maka poin B salah.

  • Pasal 5 ayat 1 berbunyi: “Satuan hitung dlm penyusunan, penetapan, & pertanggungjawaban APBN/APBD ialah mata duit Rupiah.”

Kaprikornus berhubungan dgn mata duit, sehingga tak sesuai dgn maksud soal, mengenai presiden makanya C salah.

  • Pasal 6 ayat 1 berbunyi: “Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dr kekuasaan pemerintahan.”

Sehingga, sesuai dgn maksud soal mengenai presiden yg mempunyai kekuasaan dlm mengelola keuangan negara. Makanya tadi yg benar D.

  • Pasal 6 ayat 2, itu berisi penjelasan mengenai ayat 1 terkait kekuasaan yg dimaksud.

Maka tak sesuai dgn masksud soal, yg menyatakan mengenai pernyatan bahwa presiden yg memegang wewenang dlm mengurus keuangan negara. Sehingga E salah.

Kata kunci

Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bab dr kekuasaan pemerintahan Ketentuan pasal tersebut memperlihatkan bahwa Presiden Republik Indonesia bertanggung jawab atas kegiatan pengelolaan keuangan negara yg dikerjakan untuk meraih tujuan negara, hal tersebut sesuai dgn UU Nomor 17 tahun 2003

(D) Pasal 6 ayat 1.

Jawaban ini diverifikasi BENAR.