close

Prinsip-Prinsip Sistem Distribusi

Kepentingan individu bertujuan mengoptimalkan kepentingan & maksudnya, sedangkan di sisi lain kepentingan masyarakat mampu dilihat selaku perjuangan dr kelompok lebih banyak didominasi untuk mempertahankan status quo serta memaksimalkan buatan & sumber daya. Dalam prinsip-prinsip inilah kita sebut selaku hukum distribusi dlm masyarakat :
Hukum distribusi yg pertama, menyatakan bahwa manusia akan mendistribusikan hasil kerjanya (produk) yg dengan-cara luas sudah ditetapkan untuk kelangsungan hidup & produktivitas yg menurutnya tindakan tersebut penting & bermanfaat. Pokok pemikirang tentang proses distribusi, yakni selaku berikut :
  1. Manusia mendistribusikan produk yg memang telah ditetapkan sebelumnya oleh masyarakat. Dengan kata lain, barang-barang yg oleh penduduk telah ditetapkan atau diizinkan untuk didistribusikan, tak akan didistribusikan oleh anggota masyarakat tersebut.
  2. Manusia akan mendistribusikan hasil kerja sepanjang produk tersebut mempunyai penting atau berguna dlm suatu masyarakat. Atau dgn kata lain proses distribusi akan tergantung dr derajat kebutuhan/kebermanfaatan serta kepentingan barang tersebut dlm masyarakat. Barang untuk tingkat kemanfaatan dgn kebutuhan tinggi cendrung untuk mendistribusikan ke seluruh penduduk , begitu juga sebaliknya. Akan tetapi, mesti dikenang bahwa keperluan/kebermanfaatan serta kepentingan suatu barang tak selalu sama diantara masyarakat satu dgn penduduk yg lain atau diantara satu daerah dgn kawasan lain.
  3. Namun, menurut Lesnki hukum distribusi yg pertama, ini dimana proses distribusi hanya dilihat sebagai fenomena keperluan dlm masyarakat masih belum lengkap alasannya hukum distribusi yg petama ini tak hanya untuk membuktikan pokok persoalan dr proses distribusi yg terpenting, yg oleh Lesnki disebut sebagai dilema , dlm proses distribusi.
Hukum distribusi kedua, menyatakan : tingkat distribusi sebuah barang diputuskan oleh sebuah hukum distribusi yg ada dlm penduduk yg dibangun. Dalam hal ini, perlu dimengerti bahwa ada hal yg perlu diperhatikan Hak istimewah misalnya yg ialah fungsi, begitu juga dgn hak untuk mempunyai & menciptakan bikinan.