Pada tahun 2020, sempurna dgn peruabahan pada sistem teknologi di Indonesia, Kominfo Indonesia, mengencarkan banyak sekali proses data seiring dgn meningkatnya teknologi digital final-tamat ini, yg menjadi problem kepada banyak sekali penyalagunaan data eksklusif seperti kebocoran data, peretasan, & penyebaran data langsung yg pula makin marak.
Pengelolaan data pribadi dilakukan pemerintah terlihat semenjak dimulainya pengembangan sistem identitas kependudukan tunggal yg bertumpu pada e-KTP dgn nomor ponsel tiap-tiap penduduk yg terlembaga lewat kebijakan pendaftaran SIM Card, Peran pemerintah selaku pengendali data menjadi tak tertandingi.
Pengembangan data langsung dapat ditingkatkan seiring perkembangan ekonomi digital, penyedia situs perdagangan online & finansial teknologi dlm banyak sekali bentuk sistem ekonomi dibentuk oleh pemilih modal.
Pemerintah Indonesia, mengajukan investasi menurut hak penduduk yg dipakai dgn berbagai pelanggaran HAM, melalui bisnis & teknologi berdasarkan pertumbuhan massa yg memang berada pada posisi penduduk yg melekat pada dinamika sosial yg berada pada dinamika masyarakatnya.
Untuk dikenali bahwa pelanggaran yg memang berada metode ekonomi akan berada pada kajian masyarakat yg memang berada pada dinamika kemudahan pelayanan, perkembangan ekonomi, yg menjadi sangat penting.
Berbagai gosip yg berada pada metode masyarakat terbaru akan dikenali dgn berbagai korelasi penduduk yg melekatkan dgn dinamika sosial budaya penduduk saat ini. Meletakkan dgn banyak sekali hal terkait pada tata cara pembangunan yg ditempatkan di masyarakat.