Reksadana Syariah

Kesadaran masyarakat terhadap investasi berbasis syariah kini semakin tinggi. Hal ini dibuktikan dgn munculnya berbagai produk reksadana. Namun, sebenarnya apa itu reksadana syariah? Keberadaan jenis investasi ini semakin diminati karena sama-sama memberikan keuntungan bagi penggunanya.

Pengertian Reksadana Syariah

Reksadana syariah merupakan jenis investasi menggunakan prinsip shabib al-mal dimana dana yg dihimpun berasal dr masyarakat. Dana yg terhimpun kemudian diinvestasikan oleh manajer investasi dlm sebuah portofolio efek. Manajer tersebut merupakan wakil shabib al-mal yg bekerja berdasarkan prinsip islami & di bawah pengawasan Dana Efek Syariah (DES).

Perbedaan Reksadana Syariah & Reksadana Konvensional

1. Investasi di Bidang yg Halal

Ketentuan yg dimaksud adalah mengadakan investasi yg halal dlm agama Islam. Dalam hal ini, dana reksadana syariah tak boleh diikutsertakan dlm institusi yg mengusahakan sesuatu yg diharamkan. Diantaranya adalah produsen alkohol, produsen daging babi, prostitusi, kemaksiatan, & lain-lain.

Bagi seseorang yg sempat ragu untuk berinvestasi, reksadana syariah ini bisa menjadi pilihan yg tepat. Reksadana jenis ini relatif terbuka mengenai dgn pihak mana yg diajak bekerja sama. Salah satu syarat yg harus terpenuhi adalah dgn mengedepankan prinsip syariah.

  Apa Saja Unsur-Unsur Utama Teks Eksposisi

2. Portofolio Tidak Bertentangan dgn Syariat

Portofolio dlm reksadana syariah yg bertentangan dgn syariat Islam pula dilarang. Di antaranya adalah jual-beli barang palsu, transaksi riba, & transaksi penipuan. Dengan demikian, reksadana jenis ini hanya bisa digunakan pada jenis dana atau instrumen yg sesuai dgn prinsip syariah.

3. Menggunakan Akad Syariah

Reksadana syariah tentunya menggunakan akad syariah dlm praktiknya. Akad ini meliputi akad sewa menyewa (ijarah), akad kerja sama (musyarokah), & akad bagi hasil (mudharabah). Ketiganya harus dimasukkan dlm mekanisme kegiatan reksadana syariah.

Keuntungan Menggunakan Reksadana Syariah

Sama halnya seperti reksadana konvensional, reksadana syariah tentunya pula memberikan keuntungan bagi penggunanya. Meski memiliki beberapa perbedaan, tak lantas membuat reksadana syariah tak memiliki mekanisme yg menguntungkan. Tidak hanya keuntungan materi, namun beberapa hal lainnya terkait hukum syariah. Berikut beberapa di antaranya:

1. Dijamin Halal

Sesuai dgn namanya, tentu saja jenis investasi ini bersifat halal. Reksadana syariah telah tercantum dlm DES dengan-cara resmi. Dengan demikian, masyarakat awam  tak perlu menghawatirkan statusnya di lembaga yg menganut asas syariah.

Seperti yg telah disebutkan di atas, reksadana syariah tak akan bekerja sama dgn perusahaan yg bertentangan dgn sesuatu yg non halal. Jika terdapat unsur pendapatan demikian, reksadana tersebut akan menggunakan sistem cleansing mesin.

Proses cleansing ini diartikan sebagai penyisihan pendapatan non halal ke lembaga amal. Hal ini dapat ditemukan pada portofilo yg sekiranya melenceng dr ketentuan syariah. Setelah itu, manajer investasi akan mengevaluasi portofolio reksadana agar selalu dlm jalur syariah.

2. Terdapat Banyak Produk

Reksadana syariah pula memiliki banyak produk, sama halnya dgn reksadana konvensional. Per November 2019, disebutkan bahwa reksadana jenis ini memiliki 251 produk syariah. Namun, terdapat empat jenis produk reksadana ini yg paling diminati masyarakat.

  Apa Dampak Negatifnya Dengan Adanya Perubahan Sosial Budaya

Di antaranya adalah reksadana pendapatan tetap syariah, reksadana pasar uang, reksadana saham, & reksadana campuran. Seluruh jenis produk investasi tersebut bersifat syariah sesuai ketentuan yg berlaku. Dengan demikian, jenis investasi ini tak kalah dgn jangka waktu & profil risiko investasi.

3. Bisa Mulai dgn Nominal Kecil

Reksadana syariah pula memiliki nominal awal yg sangat terjangkau, hal ini tak jauh berbeda dgn reksadana konvensional. Dengan demikian, masyarakat yg ingin berinvestasi tak perlu khawatir harus memulainya dgn modal besar. Bahkan saat ini beberapa produk reksadana syariah bisa dimulai dgn nominal Rp10.000.

4. Potensi Pasar Keuangan Syariah

Seperti yg telah diketahui, pasar keuangan syariah memang sedang berkembang pesat. Dengan demikian, berinvestasi di reksadana syariah berpotensi mendapat keuntungan yg besar. Hal ini senada dgn data yg dikemukakan OJK bahwa kapitalisasi pasar modal syariah sudah mencapai 53,18 persen.

Data tersebut diambil berdasarkan total perusahaan yg sudah tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Terlebih jumlah reksadana ini sudah mencapai 251 produk dgn nilai kelola Rp50,8 triliun.

Berdasarkan ulasan di atas, dapat disimpulkan bahwa reksadana syariah pula menguntungkan. Dengan berkembangnya investasi berbasis syariah, rasanya sudah tak ada alasan lagi untuk tak memulai investasi. Selain itu, jenis investasi dgn prinsip syariah pula tak kalah menguntungkan dgn reksadana konvensional.