Peraturan perihal wewenang dlm penjagaan sudah terang dicantumkan dlm peraturan yg dibentuk menurut proses keberadaannya. Suatu sistem aturan tercipta alasannya adalah dibutuhkan oleh anggota masyarakat, semoga kehidupan manusia mampu berlangsung dgn harmonis, tenteram, & hening atau dgn kata lain biar kehidupan masyarakat dapat terkendali.
Hukum selaku alat pengendali, & kekuasaan yg ada disetiap wilayah dlm menertibkan duduk perkara tersebut pastinya mesti disadari. Demikian sebaliknya, kalau suasana yg baik bagi sebuah masyarakat, tak jarang pula justru menimbulkan kondisi yg jelek. Dalam kenyataan hidup sehari-hari, banyak pihak-pihak tertentu kurang sehat.
Seperti yg dikemukakan oleh para andal mirip Leon Daguit menyatakan bahwa tanda-tanda & masalah sosial terdapat pada tingkat kehidupan & pada setiap kalangan, serta golongan yg bersifat temporer maupun permanen.Hal ini, tentunya ada yg menciptakan keputusan & mematuhi keputusan itu. Dengan arti luas, yg dimaksud dgn proses yg meningkat di masyarakat.
Untuk mempertahankan keberlakuan nilai, di dlm sebuah masyarakat perlu diciptakan adanya hukum yg dapat memperlihatkan hukuman bagi para anggota masyarakat & meninggalkan nilai-nilai sosial yg masih berlaku bagi segenap anggota masyarakat. Sementara itu, hukum yg dibentuk untuk mengontrol kehidupan manusia haruslah disesuaikan dgn tata cara nilai yg berlaku di dlm suatu penduduk .