Sebab khusus yang mendorong Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit 5 Juli 1959

ialah

Konstituante gagal mengambil keputusan untuk kembali ke Undang-Undang Dasar 1945
Pembahasan:
Setelah pemilu Ⅰ selsai, Badan Konstituante diberi potensi untuk membentuk UUD baru selaku pengganti UUDS tahun 1950. Namun, Konstituante tak sukses menyelesaikan tugasnya. Hal tersebut mendorong presiden mengeluarkan dekrit pada tanggal 5 Juli 1959 tentang pemberlakuan kembali UUD 1945 & tak berlakunya UUDS 1950.
  Indonesia menjalankan konfrontasi terhadap Belanda mengenai Irian Barat.