Sebutkan Dasar Hukum Asuransi?

sebutkan dasar aturan asuransi?

1.) kuh perdata 6
-> pasal 1320 pula 1774 kuh perdata

2.) kitab uu dagang

3.) uu no. 2 tahun 1992 perihal perasuransian
-> Pengaturan lazim ; buku i bagian bab IX pasal 146 – 286 kuhd
-> Pengaturan khusus ; buku i bagian X pasal 287 – 308 & buku ii bab IX & bagian X pasal 592 – 690 kuhd

sekian…agar berfaedah

dasar dasar hukum asuransi

undang-undang yg mengatur asuransi sebagai suatu bisnis untuk pertama kalinya lahir pada tahun 1992 dgn disahkannya UU Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian. Sebelum lahirnya UU Nomor 2 Tahun 1992, asuransi selaku bisnis dikelola lewat aneka macam Peraturan Pemerintah (PP) & Keputusan Presiden (Kepres) berserta peraturan di bawahnya. Untuk membedakan pengaturan asuransi sebagai sebuah bisnis dr pengaturan asuransi sebagai sebuah perjanjian, berikutnya, UU Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian akan disebut UU Bisnis Asuransi.

UU Bisnis Asuransi mengatur asuransi sebagai suatu bisnis dgn membuat aturan mengenai perizinan, pengelolaaan & peranan pemeritah dlm pembinaan & pengawasan usaha perasuransian, Sebagaimana disebutkan dlm Pasal 27 UU Bisnis Asuransi, Undang-undang ini menggantikan Ordonnantie op het Levensverzekering bedrijf  (Staatsblad Tahun 1941 Nomor 101) yg dinyatakan tak berlaku lagi semenjak disahkannya undang-undang tersebut. Pelaksanaan UU Bisnis Asuransi dikontrol dgn Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 (berikutnya disebut PP Nomor 73 Tahun1992). Sebagaimana  dicantumkan  dalam  Pasal 46 PP Nomor 73 Tahun 1992 tersebut, dgn  ditetapkannya  Peraturan  Pemerintah  ini,  KepPres Nomor 40 Tahun 1988 tentang Usaha Di Bidang Asuransi Kerugian dinyatakan tak berlaku lagi. Pada tahun 1999, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 (berikutnya disebut PP Nomor 63 Tahun 1999) tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 yg mengambil alih sebagian ketentuan  PP Nomor 73 Tahun 1992. Perubahan kedua diberlakukan lewat PP Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992. Terakhir, pemerintah mengeluarkan PP Nomor 81 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992. Masing-masing Peraturan Pemerintah tersebut di atas disertai aneka macam KepMen Keuangan (berikutnya disebut Kepmen) & PerMen Keuangan (berikutnya disebut PerMen) & banyak sekali keputusan di bawahnya yg seluruhnya menjadi peraturan pelaksanaan pengelolaan, training & pengawasan bisnis asuransi Indonesia.

  Pengertian Permintaan, Hukum, Jenis, Faktor, dan Contohnya

Apa faedah asuransi dlm aspek sosial & aspek aturan?

Jawaban:

dalam aspek sosial & aturan

Penjelasan:

kalo dlm faktor sosial kita bisa meminimalkan beban yg pada org yg di tanggung kan & mampu menolong nya

kalo dlm aspek hukum asuransi itu resmi jadi tak ada permasalahan jikalau memakai asuransi

supaya membantu

dasar aturan perusahaan asuransi

kekeluargaan & tolong-menolong,,,mungkin

apa dasar aturan asuransi

dasar hukum asuransi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat