Sebutkan rukun-rukun wakaf ! rukun berarti berhubungan dgn hal-hal yg harus dipenuhi sebelum melakukan wakaf, ada 4 macam.
Antara lain orang yg berwakaf, benda yg diwakafkan, orang yg menerima wakaf & ikrar. Orang yg berwakaf misalnya rukunnya ialah mempunyai penuh atas bend aitu.
Kan gak mungkin, benda tersebut bukan miliknya kemudian diwakafkan. Lalu benda yg diwakafkan, seperti dikenali kadarnya berapa, satu hektar, atau satu kilo & lain sebagainya.
Lalu untuk yg menerima itu pula harus diketahui, misalnya apakah untuk orang tertentu seperti satu dua atau tiga orang atau untuk sekelompok orang ?.
Sebutkan rukun-rukun wakaf !
Jawab:
Rukun-rukun wakaf ada 4 yaitu orang yg berwakaf, benda yg diwakafkan, orang yg mendapatkan wakaf, & ikrar.
Orang yg berwakaf (al-wakif), rukunnya:
- Memiliki sarat harta itu, ia merdeka untuk mewakafkan harta itu pada siapa yg ia harapkan.
- Berakal, tujuannya tak sah wakaf dr orang kolot, orang gila, atau orang yg sedang mabuk.
- Baligh.
- Bertindak dengan-cara aturan (rasyid). Sehingga orang kolot, orang yg sedang melarat (muflis), & orang lemah ingatan tak sah mewakafkan hartanya.
Benda yg diwakafkan (al-mauquf), rukunnya yaitu:
- barang yg diwakafkan itu harus barang yg berharga.
- harta yg diwakafkan mesti diketahui kadarnya, apabila harta tersebut tak diketahui jumlahnya (majhul), pengalihan milik tatkala itu tak sah.
- harta yg diwakafkan mesti miliki oleh orang yg berwakaf (wakif).
- harta mesti berdiri sendiri, tak menempel pada harta lain (mufarrazan) atau disebut dgn ungkapan gairasai.
Orang yg menerima manfaat wakaf (almauquf’alaihi) atau sekelompok orang/badan hukum diberi tugas mengorganisir & mendapatkan barang wakaf (nair) tersebut:
- Tertentu (mu’ayyan), artinya orang yg mendapatkan wakaf terang jumlahnya.
- Tidak tertentu (gairamu’ayyan), artinya berwakaf itu tak ditentukan kriterianya dengan-cara rinci.
Lafaz atau Ikrar Wakaf (Sighat), syarat-syaratnya yakni
- Ucapan ikrar wakaf harus mengandung kata-kata yg menunjukkan kekalnya (ta’bid), tak sah wakaf jika ucapannya dgn deadline tertentu.
- Ucapan ikrar wakaf mampu direalisasikan segera (tanjiz), tanpa disangkutkan, atau digantungkan pada syarat tertentu.
- Ucapan ikarar wakaf bersifat niscaya.
- Ucapan ikarar wakaf tak disertai oleh syarat yg membatalkan.
Begitulah jawabannya. Dalam belajar online kali ini, rukun mempunyai arti berhubungan dgn syarat / hal-hal yg mesti dipenuhi biar wakaf tersebut sah.
Hal ini bergotong-royong sih disebutkan di dlm buku paket kelas 10 pada halaman 133:
Verifikasi
Begitulah keempat rukun wakaf berserta penjeleasannya. 👩🏫👨🏫🙋♂️
Kebijakan masing-masing guru pembimbing 👩🏫