– Sebutkan, Tuliskan Tujuh Prinsip yg Menjadi Paradigma & Arah Politik yg mana mendasari pasal pasal 18, 18A, & 18B.
Materi pembelajaran dlm buku Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan untuk siswa kelas VII Sekolah Menengah Pertama/MTs edisi revisi 2017.
Sekilas Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia
Sobat siapa sih yg tak pernah mendengar kata kata proklamasi kemerdekaan.
Kata itu seakan sering kita dengar tat kala dulu bangsa Indonesia berjuang melawan penjajahan, hingga pada akibatnya sukses menang & memerdekakan diri pada 17 Agustus 1945.
Teks proklamasi itu dibacakan dgn lantang oleh Ir Soekarno. Nah dimana proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan permulaan dibentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Negara Indonesia yg diproklamasikan oleh para pendidi negara yaitu negara kesatuan.
Dalam pasal 1 ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945 menyatakan, Negara Indonesia adalah negara kesatuan yg berupa republik.
Selain itu, bangsa Indonesia sebagaimana tujuan & misi bersama para pendiri negara menenkankan pentingnya persatuan & kesatuan.
Yang mana hal itu diwujudkan dlm kehidupan bangsa Indonesia.
Para pejuang & pendiri bangsa sudah menunjukkan warisan nilai nilai persatuan & kesatuan di dlm Pancasila & UUD NRI Tahun 1945.
Dimana Pancasilda & Undang-Undang Dasar NRI 1945 telah mengendalikan persatuan & kesatuan dlm beberapa ketentuan, diantaranya yaitu :
1. Sila ke 3 Pancasila, yakni Persatuan Indonesia
2. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea IV, yaitu Negara Republik Indonesia yg berkedaulatan rakyat dgn berdasarkan terhadap… persatuan Indonesia…”; serta
3. Pasal 1 ayat 1 UUD 1945, yakni Negara Indonesia ialah negara kesatuan yg berbentuk Republik.
Negara Indonesia yakni merupaka sebuah negara persatuan yg tak terpecah-pecah, dibuat diatas & di dlm bangsa Indonesia yg mana tak terbagi bagi.
Pemikiran perihal tempat negara Indonesia merdeka dr pendiri negara dapat kita temui dlm sidang BPUPKI, Muhammad Yamin, dlm pidatonya pada tanggal 11 Juli 1945 menyebutkan :
“…Pemerintah dlm repbulik ini pertama tama akan tersusun dr tubuh badan penduduk seperti desa, yaitu susunan pemerintah yg paling bawah.
Pemerintah ini saya namai pemerintah bawahan, & pemerintah pusat akan terbentuk di kota negara, ibu negara Republik Indonesia.
Itu saya namai pemerintah atasan. Antara pemerintah atasan & pemerintah bawahan itu ialah pemerintah daerah yg boleh saya sebut pemerintah tengahan..”
(Risalah sidang BPUPKI & PPKI, halaman 181-182).
Selanjutnya, Soepomo selaku ketua Panitia Kecil Perancang Undang Undang Dasar dlm sidang BPUPKI tanggal 5 Juli 1945 menyebutkan :
“…Kita menyepakati bentuk negara kesatuan (eenheidstaat). Oleh alasannya itu dibawah Negara Indonesia tak ada negara bawahan, tak ada onderstaat.
Akan namun hanya ada kawasan daerah pemerintahan belaka. Pembagian daerah Indonesia & bentuknya pemerintahan daerah ditetapkan dgn undang undang”.
“…Hak hak usul dlm tempat daerah yg bersifat istimewa mesti diperingati juga. Daerah daerah yg bersifat istimewa itu merupakan pertama daerah kerajaan baik di jawa maupun di luar jawa.
Kedua, kawasan kawasan kecil yg mempunyai susunan rakyat asli mirip desa di jawa, nagari di Minangkabau.
Dusun & marga di Palembang, huta & kuria di Tapanuli, gampong di Aceh. Maksudnya, tempat daerah istimewa tadi dihormati dgn menghormati & memperbaiki susunan orisinil…”.
(Risalah sidang BPUPKU & PPKI, halaman 271-272).
Kemudian, di dlm berkenaan dgn daerah daerah istimewa itu, pada tanggal 18 Agustus 1945 dihadapan anggota PPKI, Soepomo mengatakan :
“..dan adanya daerah daerah istimewa diindahkan & dihormati sususnannya yg orisinil, akan tetapi keadaannya sebagai daerah, bukan negara.
Jangan sampai salah paham dlm menghormati adanya kawasan..”.
(Risalah sidang BPUPKI & PPKI, halaman 424)
Sekilas Info
Terdapat lima daerah di Indonesia yg menyandang status otonomi khusus atau istimewa yakni meliputi :
1. Pemerintahan Aceh
2. Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta
3. Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta
4. Provinsi Papua
5. Provinsi Papua Barat
Dimana dlm perkembangannya, dgn luasan wilayah Indonesia & permasalahan pemerintahan yg kian kompleks.
Dengan jumlah warga yg semakin banyak serta heterogen. Maka dilaksanakanlah azas otonomi & tugas perbantuan. Dimana mirip dlm pasal 18, 18A, 18B UUD NRI Tahun 1945.
Yang mana memastikan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu negara kesatuan dgn tata cara pemerintahan daerah yg berasaskan desentralisasi, dekonsentrasi, & peran pembantuan.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) bahkan menyebutkan ada tujuh prinsip yg menjadi paradigma & arah politik yg mana mendasari pasal pasal 18, 18A, & 18B tersebut.
Mau tahu apa saja ke tujuh prinsip itu ? Mari simak pembahasan & penjelasan singkatnya dibawah ini dgn seksama ya.
Ada 7 Prinsip yg Menjadi Paradigma & Arah Politik
Sebutkan, Tuliskan Tujuh Prinsip yg Menjadi Paradigma & Arah Politik yg mendasari pasal pasal 18, 18A, & 18B.
Berdasarkan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), yaitu :
1. Prinsip kawasan menertibkan & mengorganisir sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi & peran pembantuan (Pasal 18 ayat 2)
2. Prinsip menjalankan otonomi seluas luasnya (Pasal 18 ayat 5)
3. Prinsip kekhususan & keanekaragaman tempat (Pasal 18A ayat 1)
4. Prinsip mengakui & menghormati kesatuan masyarakat hukum akhlak beserta hak hak tradisionalnya (Pasal 18B ayat 2)
5. Prinsip mengakui & menghormati pemerintahan tempat yg bersifat khusus & istimewa (Pasal 18B ayat 1)
6. Prinsip tubuh perwakilan diseleksi langsung dlm sebuah penyeleksian biasa (Pasal 18 ayat 3)
7. Prinsip relasi pusat & daerah dijalankan dengan-cara selaras & adil (Pasal 18A ayat 2)
Demikianlah untuk pembahasan Sebutkan Tujuh Prinsip yg Menjadi Paradigma & Arah Politik Mendasari Pasal-Pasal 18, 18 A, 18B.
Sumber Bacaan Sosiologi.Info :
Buku Pelajaran Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan kelas VII Sekolah Menengah Pertama/MTs Edisi Revisi 2017 Terbitan Kemendikbud.