Secara fungsional Mahkamah Agung memiliki fungsi sebagai berikut, kecuali (B) Melakukan putusan atau sengketa kewenangan antar lembaga negara yg ditentukan berdasarkan Undang-Undang Dasar.
Karena memutuskan sengketa kewenangan antar lembaga negara yakni tugas fungsi dr Mahkamah Konstutusi (MK), sehingga benar karena yg ditanyakan yg bukan fungsi MA.
Fungsi MA antara lain:
- Fungsi Peradilan.
- Fungsi Pengawasan.
- Fungsi Nasihat.
- Fungsi Administratif.
- Fungsi lain-lain.
Mahkamah agung pada pada dasarnya merupakan pengadilan negara tertinggi, yg membawahi peradilan di bawahnya, sehingga tugasnya yaitu membina keseragaman dlm penerapan aturan.
Secara fungsional Mahkamah Agung mempunyai fungsi selaku berikut, kecuali …..
a. Sebagai puncak semua peradilan & selaku pengadilan tertinggi untuk semua lingkungan peradilan.
b. Melakukan putusan atau sengketa kewenangan antar forum negara yg diputuskan berdasarkan Undang-Undang Dasar. ✅
c. Melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan di seluruh Indonesia.
d. Mengawasi dgn cermat semua perbuatan-perbuatan para hakim di semua lingkungan peradilan.
e. Memberikan keterangan, Pertimbangan & pesan tersirat ihwal soal-soal yg berhubungan dgn hukum apabila hal tersebut diminta oleh pemerintah.
Penjelasan
- Maksud soal: bukan peran mahkamah agung.
- Kata kunci: kecuali.
- Jawabannya adalah B.
Dalam belajar online kali ini, kata kuncinya ialah fungsi MA & kecuali. Berarti yg bukan merupakan fungsi / tugas MA.
MA ini yaitu forum pradilan tinggi negara, yg mengawasi, menertibkan, & menasehati lembaga peradilan di bawahnya.
Maka jawabannya B, alasannya menetapkan sengketa antar forum negara berarti kan bukan ranah dr forum peradilan saja, bisa diluar forum peradilan misalnya lembaga administrator, legislatif, sehingga bukan merupakan kewenangan mahkamah agung, melainkan kewenangan mahkamah konstitusi.
Berikut keterangan di dlm buku paket :
Kaprikornus benar kan sebab yg ditanyakan ialah kecuali, mempunyai arti yg bukan kewenangan / fungsi MA.
Kunci Jawaban
(B) Melakukan putusan atau sengketa kewenangan antar lembaga negara yg diputuskan berdasarkan UUD, sebab hal ini adalah fungsi dr MK bukan MA.
Jawaban diverifikasi BENAR 💯