Jika selama ini kita mengenal Bank Indonesia, atau yg lebih erat dgn ungkapan BI, cuma lewat gosip, surat kabar, atau sekedar dengar pertimbangan sepintas, maka pada postingan kali ini kami akan mencoba menghidangkan informasi tentang BI dr sisi fungsi, tugas, status, & visi & misi.
Diharapkan dgn mengetahuinya kita akan lebih mengenal forum independen di Indonesia yg fungsi utamanya mempertahankan nilai rupiah biar tetap stabil.
Sebenarnya jikalau kita ingin mengenal lebih jauh ihwal Bank Indonesia, kita bisa mendatangi Museum BI yg terletak di Jalan Pintu Besar Utara No 3 Jakarta Barat. Pemilihan lokasi ini sungguh strategis sebab gedung ini merupakan lokasi De Javasche Bank yang menjadi cikal bakal Bank Indonesia itu sendiri.
Lokasi tersebut merupakan bangunan yg telah ditetapkan selaku cagar budaya oleh pemerintah & kini digunakan sebagai Museum Bank Indonesia. Museum Bank Indonesia memiliki kemudahan yg disediakan untuk menggali keterangan lebih lengkap wacana sejarah, fungsi & peran Bank Indonesia.
Hal ini sangat berguna bagi semua orang yg ingin memperluas pengetahuan atau semua orang yg ingin melakukan observasi yg berhubungan dengan sejarah Bank Indonesia.
Sekilas Sejarah Bank Indonesia
Kembali di era pemerintahan Hindia Belanda, De Javasche Bank diresmikan pada tahun 1828 tepatnya. De Javasche Bank mencatat & mengedarkan duit. seabad, tepatnya pada tahun 1953, Bank Indonesia dibuat untuk kemudian fungsi & kiprah De Javasche Bank.
Sebagai bank sentral, Bank Indonesia pada ketika itu memiliki tiga fungsi utama, yaitu perbankan, moneter, & sistem pembayaran. Selain itu, Bank Indonesia pula menjalankan fungsi bank biasa mirip pendahulunya.
Lima belas tahun kemudian, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Bank Sentral yg mengendalikan tugas & kedudukan Bank Indonesia. Undang-undang ini tentunya pula menjadi pembeda bagi bank lain yg menjalankan fungsi komersial.
Setelah Undang-Undang ini diterbitkan, Bank Indonesia pula mendapat tugas suplemen, yaitu menolong pemerintah dlm mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Pada tahun 1999, Bank Indonesia memasuki era baru dlm sejarah sebagai Bank Sentral yg independen dgn peran & wewenang untuk meraih & mempertahankan stabilitas nilai rupiah. Tugas-tugas tersebut diatur dlm UU No. 23 Tahun 1999.
Setelah itu dikerjakan beberapa kali amandemen UU Bank Indonesia. Pertama pada tahun 2004, Undang-Undang Bank Indonesia diubah dgn fokus pada faktor-faktor penting yg berkaitan dgn pelaksanaan tugas & wewenang Bank Indonesia.
Perubahan selanjutnya terjadi pada tahun 2008 tatkala pemerintah mempublikasikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 perihal Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 1999. Dalam amandemen tersebut ditegaskan bahwa Bank Indonesia pula berperan sebagai belahan dr upaya mempertahankan stabilitas tata cara keuangan.
Perubahan undang-undang tersebut bermaksud untuk merealisasikan ketahanan perbankan nasional dlm menghadapi krisis global dgn memajukan jalan masuk perbankan kepada layanan pembiayaan jangka pendek dr BI.
Sekilas perihal Museum Bank Indonesia
Ketidaktahuan masyarakat kepada Bank Indonesia, sejarahnya serta peran & fungsi menjadi latar belakang utama berdirinya Museum BI. Sebagai landasan filosofi pembangunan museum Bank Indonesia ialah pentingnya peran Bank Indonesia sendiri sebagaimana dikelola dlm UU No. 23 Tahun 1999.
Museum Bank Indonesia merupakan sarana yg sangat penting bagi Bank Indonesia sendiri dlm mengedukasi penduduk .
Museum Bank Indonesia diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono pada 21 Juli 2009. Siapapun dapat mengunjungi Museum BI dengan-cara gratis. Di Museum BI, hadirin dapat menggali pengetahuan tentang perjalanan Bank Indonesia, termasuk kebijakan yg diambil dr waktu ke waktu, yg kesemuanya merupakan potongan dr perjalanan yg sungguh berguna bagi bangsa Indonesia.
Tidak cukup lewat museum Bank Indonesia Kota, sekarang Bank Indonesia pula berniat mendirikan museum Bank Indonesia di tempat-tempat dgn memanfaatkan bangunan yg sudah tak terpakai. Informasi terakhir, Bank Indonesia telah merencanakan Museum Mini Bank Indonesia atau MMBI di Kota Padang.
Fasilitas yg disediakan di Museum Bank Indonesia antara lain Pusat Informasi Bank Indonesia, perpustakaan & lain sebagainya. Di Pusat Informasi BI, hadirin akan dimanjakan dgn banyak sekali informasi berupa time series dari waktu ke waktu yg merangkum seluruh perjalanan Bank Indonesia.
Tidak perlu repot mengakses keterangan, karena semua keterangan dibungkus dlm perangkat multi media. Tidak cuma keterangan yg berasal dr dlm negeri, Pusat Informasi BI pula menyediakan banyak sekali informasi yg berasal dr luar negeri. Jika hadirin menghendaki akomodasi yg lebih modern, pengunjung pula dapat memanfaatkan Museum Virtual Bank Indonesia sebagai sarana untuk mengakses keterangan tentang BI lewat jaringan internet.
Status & Kedudukan Bank Indonesia
Sejak tahun 1999, status Bank Indonesia telah ditetapkan selaku lembaga yg berdikari & penuh dlm pelaksanaan serta bebas dr campur tangan pemerintah atau pihak lain. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 yg kemudian diubah dgn Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 wacana Bank Indonesia.
Dengan status ini, pihak luar atau pihak lain tak boleh melakukan intervensi dlm bentuk apapun. Bank Indonesia pula wajib menolak campur tangan pihak luar.
Kedudukan & status BI yg sungguh diperlukan biar BI mampu menjalankan aplikasinya dlm menjalankan fungsi & menjalankannya selaku otoritas moneter dengan-cara optimal.
Selain itu, Bank Indonesia pula diakui selaku tubuh hukum, baik badan hukum publik maupun badan aturan perdata yg diresmikan berdasarkan undang-undang. Produk Bank Indonesia sebagai tubuh aturan publik berbentukaturan hukum yg mengikat berdasarkan pelaksanaan undang-undang yg berlaku bagi seluruh masyarakat.
Sebagai badan hukum perdata, BI dapat bertindak untuk & atas nama dirinya sendiri di pengadilan & di luar pengadilan.
Tugas & Tujuan Bank Indonesia
Bank Indonesia memiliki satu tujuan tunggal & tiga pilar utama untuk mendukung pencapaian tujuan tunggal tersebut. Mengingat kiprah & kapasitasnya selaku Bank Sentral, Bank Indonesia mempunyai mandat untuk meraih & mempertahankan stabilitas nilai rupiah.
Oleh karena itu, Bank Indonesia mempunyai beberapa tugas antara lain:
- Menjaga kestabilan nilai rupiah barang & jasa
- menjaga kestabilan nilai rupiah terhadap mata duit negara lain
- Membuat & memantau regulasi untuk semua bank di Indonesia
- melakukan observasi sekaligus pemantauan
- Menyelamatkan kas negara & menunjukkan pemberian keuangan pada bank-bank di Indonesia yg sedang mengalami krisis.
Untuk mengukur aspek pertama mampu dilihat melalui laju pertumbuhan inflasi, sedangkan aspek kedua mampu dilihat dr nilai tukar rupiah kepada mata duit negara lain.
Dengan tujuan tunggal ini, dikehendaki Bank Indonesia mampu fokus pada langkah & klarifikasi perihal tanggung jawab yg harus dijalankan. Dengan demikian, baik publik maupun pemerintah dapat dgn gampang melihat bagaimana kinerja Bank Indonesia.
Dalam mensukseskan satu-satunya tujuan Bank Indonesia yaitu mempertahankan nilai rupiah, Bank Indonesia mempunyai tiga pilar utama yg pula menjadi ruang lingkup tugasnya. Ketiga pilar tersebut adalah:
- Menetapkan & melaksanakan kebijakan moneter
- Mengatur & mempertahankan kelancaran metode pembayaran
- Menjaga stabilitas sistem keuangan