Perbedaan persepsi atau pengertian tatkala sedang mengkaji & mendalami kitab suci sebuah agama kerap terjadi antar para umatnya. Begitu pula dgn umat muslim yg sedang berusaha mengamalkan & memahami isi Al-Qur’an serta Hadits dgn interpretasinya masing – masing. Namun perjuangan pengamalan & pengertian tersebut hendaknya dilakukan dgn derma jago atau pemuka agama, sehingga penerapannya dlm kehidupan sehari – hari tak akan melenceng jauh dr apa yg bekerjsama dimaksudkan dlm Al-Qur’an & Hadits.
Jika tak demikian, maka kesalahan interpretasi yg melenceng jauh dr apa yg sesungguhnya diajarkan bisa terjadi. Akibatnya, akan banyak orang – orang yg mempunyai kepercayaan yg salah tafsir, & justru mengajarkan ilmu yg sangat jauh dr aliran agama yg sesungguhnya. Imbasnya, banyak kelompok aliran sesat yg meningkat dgn teori – teori keagamaan yg mereka buat sendiri. Salah satu dr kelompok yg dianggap beraliran sesat tersebut adalah Gafatar atau Gerakan Fajar Nusantara yg merupakan organisasi yg mencampuradukkan fatwa dr Al-Qur’an, Injil & Taurat.
Sejarah Berdirinya Gafatar
Untuk merunut sejarah berdirinya Gafatar, tak dapat dilepaskan dr eksistensi Al-Qiyadah Al-Islamiyah, yakni suatu aliran kepercayaan di Indonesia yg memadukan pemikiran – fatwa tersebut. Pada awalnya, Gafatar terbentuk akhir adanya perpecahan antara dua anggota Negara Islam Indonesia (NII) yakni Panji Gumilang, seorang pemimpin pesantren Az-Zaitun di Indramayu Jawa Barat & Ahmad Musaddeq. Panji Gumilang kemudian mendirikan kelompok Masyarakat Indonesia Membangun (MIM) & Ahmad Musaddeq mendirikan Al-Qiyadah Al-Islamiyah.
Ajaran dlm Al-Qiyadah Al-Islamiyah yg menjadi cikal bakal Gafatar mengakui adanya wahyu yg diturunkan pada pemimpinnya, yaitu Ahmad Musaddeq yg menyatakan dirinya selaku Nabi. Gafatar menganggap Ahmad Musaddeq sebagai Nabi yg ditunjuk sesudah Nabi Muhammad dgn nama Al Masih Al- Maw’ud, tak mewajibkan rukun Islam mirip puasa, shalat lima waktu, atau zakat & berhaji, bahkan mengubah kalimat Muhammadan Rasulullah dlm syahadat dgn Al-Masiihal Maw’uuda Rasulullah. Mereka mengharuskan shalat malam & shalat waktu terbit serta terbenamnya matahari, menebus dosa dgn membayarkan duit sejumlah tertentu pada Ahmad Mossadeq, & menilai semua orang yg berada di luar kelompoknya sebagai orang musyrik.
Komunitas Millah Abraham & Gafatar
Pada tahun 2004 Al-Qiyadah Al-Islamiyah dinyatakan sesat oleh MUI kemudian Mosaddeq ditangkap polisi. Sementara pemimpinnya berada di penjara, sejumlah anggotanya membentuk Komunitas Millah Abraham (KOMAR) pada 2009 dgn ideologi utama yaitu untuk kembali pada doktrin Abraham. Mereka meyakini bahwa Ahmad Musaddeq adalah Masih Al’Maud, yaitu Mesias yg dijanjikan untuk umat yg menganut aliran Abraham atau Ibrahim yakni Bani Ismail & Bani Ishaq untuk mengambil alih Nabi Muhammad. Mereka percaya bahwa siklus perubahan Nabi berjalan setiap 1400 tahun sekali, sehingga pada 2025 Ahmad Musaddeq akan diangkat selaku Nabi mengambil alih masa kenabian dr Nabi Muhammad yg selsai pada 2024. Komunitas ini mewajibkan anggotanya untuk melaksanakan baiat dgn bersumpah di depan para pengurusnya, dgn diketuai Mahful M. Tumanurung.
Gafatar kemudian diresmikan oleh beberapa orang dr Komunitas Millah Abraham ini. Menurut info dr website Gafatar, pendirian Gafatar berlangsung di Jakarta pada 14 Agustus 2011 dgn prakarsa para pendiri sejumlah 52 orang. Deklarasi pendirian di tingkat sentra dilaksanakan pada tanggal 21 Januari 2012 dgn deklarator sejumlah 52 orang & dibarengi oleh 14 provinsi yg bertindak sebagai DPD. Sedangkan deklarasi DPD Lampung dijalankan pada 30 Juni 2012 di Taman Budaya Lampung dgn deklarator sejumlah 19 orang.
Dalam situsnya, terdapat pernyataan bahwa Gafatar tak diresmikan atas dasar kepentingan kelompok, golongan, aliran, suku, agama atau kepercayaan & ras manapun. Gafatar kerap menyelenggarakan kegiatan sosial di masyarakat seperti donor darah dengan-cara rutin, penghijauan, gotong royong, olah raga, macam – macam kegiatan sosial sampai tersebar di 34 provinsi di seluruh Indonesia pada final Desember 2013. Namun lambat laun meningkat rumor bahwa Gafatar merupakan aliran sesat sebab mencampuradukkan anutan agama, pula ada sejumlah orang di berbagai tempat yg dilaporkan menghilang sesudah bergabung dgn kelompok Gafatar. Orang – orang tersebut berasal dr berbagai golongan, seperti PNS, mahasiswa, ibu rumah tangga, & lainnya. Kelompok ini menyasar orang – orang yg masih awam akan pemikiran agamanya sendiri, sehingga gampang dipengaruhi & diberi paham yg sama sekali menyimpang dr fatwa agama.
Berakhirnya Gafatar
Dana yg diperoleh kelompok ini konon berasal dr sumbangan para anggotanya, tak mirip NII yg mempunyai kecenderungan untuk memeras dana dr anggota, para pengikut Gafatar menyumbangkan dana dgn sukarela. Gafatar memiliki enam tahapan yg dilaksanakan dlm mengembangkan ajarannya, yakni Sirrun atau dakwah yg dilaksanakan dengan-cara diam-diam, Jahrun atau dakwah yg dilakukan jelas – terangan, Hijrah seperti Nabi Muhammad , Qital yakni perang terbuka untuk melawan kafir, Futuh atau kemenangan, & Khilafah yakni membentuk negara yg menerapkan hukum agama mereka sendiri. Tahapan ketiga ini mendasari banyaknya proses hijrah yg dilaksanakan para anggotanya ke wilayah Kalimantan.
Perkembangan keanggotaan Gafatar yg kian pesat membuat mereka mencari tempat untuk hijrah pada 2015, & memilih Kalimantan Barat karena menurut statistik, angka kejahatan pada kaum beragama di sana merupakan yg paling rendah sehingga lebih kondusif untuk kelompok tersebut. Disana mereka membentuk struktur kenegaraan dgn Andri Cahya sebagai presiden & Mahful M Tumanurung sebagai wakil presiden. Para pengikutnya kemudian mendirikan pemukiman di sana, hingga bertahap para anggotanya yg berasal dr Pulau Jawa kemudian pergi ke Kalimantan untuk hijrah ke Mempawah & sekitarnya sehingga diberitakan menghilang. Orang – orang yg memutuskan hijrah ini tak melibatkan sebagian besar keluarga mereka sehingga dianggap hilang & dilaporkan sebagai orang hilang pada polisi.
Kecurigaan akan anutan Gafatar menciptakan pemerintah mencurigai pergerakan Gafatar, sehingga menolak dikala mengajukan SKT ke Kesbangpol pada 2 November 2011. Bahkan mereka mengajukan sebanyak tiga kali namun tak dikabulkan atau disetujui. Pada 5 April & 30 November 2012, surat edaran Ditjen Kesbangpol disebarkan pada Kesbangpol Provinsi & Kabupaten serta Kota untuk tak mengeluarkan SKT pada Gafatar, pula semoga waspada & terus mencurigai akan setiap aktivitas kelompok tersebut. Namun, karena Gafatar bukan merupakan organisasi yg berbadan hukum, maka pemerintah tak dapat dengan-cara resmi membubarkan kelompok ini.
Anggapan bahwa Sejarah Berdirinya Gafatar ialah aliran sesat diperkuat dgn pernyataan MUI membuat masyarakat menyerang desa – desa yg dihuni oleh para pengikutnya di Kabupaten Mempawah Timur, Kalimantan Barat pada Januari 2016, mengkremasi tempat tinggal mereka & menghalau sekitar 1.124 anggota Gafatar dr desa – desa tersebut. Setelah dinyatakan sesat & tidak boleh, Gafatar sempat mengubah nama dgn Negara Karunia Tuhan Semesta Alam atau NKSA. Pada tahun 2016, tiga pimpinan Gafatar yakni Ahmad Musaddeq, Andri Cahya & Mahful M Tumanurung dijadikan tersangka kasus penistaan agama & dijerat pasal berlapis dgn bahaya hukuman maksimal selama 20 tahun. Orang – orang yg sempat menjadi pengikut Gafatar kabarnya kini sudah dipulangkan ke kawasan asal masing – masing.