close

Sejarah dan Ilmu-ilmu Yang Membantu Ilmu Hukum

Konon katanya, Pengantar Ilmu Hukum (PHI) yakni terjemahan dr study inleiding tot de recht sweetenschap yg diberikan di  Recht School yg merupakan sekolah tinggi hukum Batavia di zaman Hindia Belanda pada tahun 1924 di Batavia. Istilah tersebut muncul tatkala Undang-undang perguruan tinggi Negeri Belanda Hoger  Onderwijswet 1920.

Pada 13 Maret 1946, seteleh kemerdekaan Indonesia untuk pertama kalinya pula menggunakan ungkapan pengantar Ilmu Hukum adalah perguruan tinggi Tinggi Gajah Mada di Yogyakarta.  Sedangkan Ilmu–ilmu yg membantu ilmu hukum ialah : Sejarah Hukum, Politik Hukum, Perbandingan Hukum, Antropologi Hukum, Filsafat Hukum, Sosiologi Hukum, Psikologi Hukum, & Ilmu Hukum Positif. Masing-masing Ilmu tersebut mempunyai fungsi aturan yg sesuai dgn capaian yg diharapkan, antara lain :


1.       Sejarah aturan ialah salah satu bidang studi aturan , yg mempelajari pertumbuhan & asal undangan system aturan dlm penduduk tertentu & memperbandingkan antar hukum yg berlawanan sebab di batasi waktu yg berlawanan pula
2.       Politik aturan adalah salah satu bidang studi hukum , yg kegiatannya menentukan atau memutuskan aturan mana yg sesuai dgn tujuan yg hendak diraih oleh masyarakat.
3.       Perbandingan aturan yakni salah satu bidang studi hukum yg mempelajari & mengidentifikasi persamaan & perbedaan dua atau lebih system hukum antar Negara maupun dlm Negara sendiri
4.       Antropologi aturan ialah salah satu bidang studi hukum yg mempelajari pola-contoh sengketa penyelsaian nya dlm penduduk sederhana maupun masyarakat yg sedang mengalami proses modernisasi
5.       Filsfat aturan yaitu salah satu cabang filsafat yg mempelajari hakikat dr hukum , objek dr filsafat aturan adalah hukum yg dikaji dengan-cara mendalam
6.       Sosiologi aturan adalah salah satu cabang ilmu pengetahuan yg dengan-cara analitis & empiris mempelajari relasi timbale balik antara hukum dgn gejala social lainnya .
7.       Psikologi hukum yakni salah satu cabang ilmu pengetahuan yg mempelajari hukum selaku suatu perwujudan jiwa manusia .
8.       Ilmu aturan positif yaitu ilmu yg mempelajari hokum sebagai suatu kenyataan yg hidup berlaku pada waktu kini

  Pengertian Demonstrasi, Sebab, dan Akibatnya