Setiap bangsa di dunia sudah usang saling berhubungan. Atas dasar tersebut, maka dibuatlah ketentuan atas kekerabatan tersebut yg dapat mengikat dua atau beberapa pihak dlm satu perjanjian yg mesti ditaati oleh semua pihak yg terlibat. Ketentuan tersebut diketahui dgn perumpamaan perjanjian internasional. Usaha untuk saling menghormati, berafiliasi, bekerja sama & berdampingan dgn tenang antar bangsa – bangsa di dunia dapat diwujudkan dgn tunjangan perjanjian Internasional.
Perjanjian internasional adalah suatu perjanjian yg dibuat di bawah hukum internasional oleh beberapa pihak, diadakan oleh masyarakat dr bangsa – bangsa & tujuannya untuk menimbulkan aturan tertentu. Pihak – pihak tersebut berbentukbeberapa negara atau pula organisasi internasional. Perjanjian internasional sekaligus menjadi subjek dr hukum internasional, sumber hukum utama dr aturan internasional yg memberi jaminan hukum bagi subjek – subjek dr hukum internasional tersebut.
Latar Belakang Konvensi Internasional Wina
Sejarah perjanjian internasional dimulai dgn konvensi yg diadakan di Wina, Austria pada tahun 1969 & dianggap sebagai induk perjanjian internasional. Konvensi Wina atau Vienna Convention on The Law of Treaties ialah suatu perjanjian yg mengendalikan mengenai hukum internasional antar negara selaku subjek aturan internasional yg berlangsung pada 23 Mei 1969 & memasuki into force pada 27 Januari 1980. Sebelum diadakan konvensi Wina 1969 ini perjanjian antar negara dengan-cara bilateral & multilateral diselenggarakan dgn dasar asas – asas & persetujuan dr negara – negara yg terlibat di dalamnya. Perjanjian internasional antar negara sebelum tahun 1969 dikontrol menurut kebiasaan internasional yg dasarnya ada pada praktek negara & pada keputusan – keputusan dr Mahkamah Internasional atau Mahkamah Permanen Internasional yg sudah tak lagi eksis, pula didasarkan pada usulan para ahli hukum internasional.
Konvensi Wina disusun oleh International Law Commission (ILC) of The United Nation, yg memulai pekerjaannya sehubungan dgn konvensi tersebut pada 1949. Selama 20 tahun antisipasi, beberapa model draft dr konvensi & komentar disiapkan oleh petugas pelapor khusus dr ILC. Para pelapor khusus ini yakni James Brierly, Hersch Lauterpacht, Gerald Fitzmaurice & Humphrey Waldock. Pada tahun 1966, ILC telah mengadopsi 75 draft artikel yg membentuk dasar dr pekerjaan finalnya. Selama dua sesi di tahun 1968 & 1969, Konvensi Wina sudah lengkap sehingga mampu dipraktekkan pada 22 Mei 1969 & dibuka penanda tanganan pada keesokan harinya.
Konvensi Wina 1969 dianggap sebagai induk dr perjanjian internasional kerena pertama kali memuat mengenai ketentuan – ketentuan atau code of conduct yg mengikat sehubungan dgn perjanjian internasional. Konvensi ini mengendalikan semua hal terkait perjanjian internasional mulai dr pengesahan, reservasi sampai ketentuan mengenai pengunduran diri negara dr suatu perjanjian yg dilaksanakan dengan-cara internasional, misalnya tatkala Amerika Serikat mengundurkan diri dr Vienna Convention 1969 pada tahun 2002 yg lalu.
Keberadaan konvensi ini membuat perjanjian antar negara tak lagi dikelola oleh kebiasaan yg berlaku dengan-cara internasional, tetapi dikontrol oleh suatu perjanjian yg mengikat, menuntut nilai kepatuhan tinggi dr negara – negara anggotanya & cuma bisa diubah jika ada kesepakatan dr seluruh negara anggota konvensi Wina tersebut. Hal ini membuat sejarah perjanjian internasional tak lagi sama mirip aturan pada kebiasaan internasional sebelumnya yg dapat berubah apabila ada tren internasional yg gres. Hal – hal yg mampu membatalkan perjanjian mampu terjadi apabila terjadi kecurangan, pelanggaran, pihak yg dirugikan & bahaya dr satu pihak. Sementara penyebab berakhirnya perjanjian yaitu kalau salah satu pihak punah, masa perjanjian habis, salah satu atau kedua pihak ingin mengakhiri & ada pihak yg dirugikan oleh pihak lainnya. Ketahui pula mengenai sejarah demokrasi di dunia, sejarah berdirinya Gerakan Non Blok & Sejarah Berdirinya PBB.
Dengan demikian Vienna Convention 1969 dlm sejarah perjanjian internasional dianggap sebagaii induk dr pengaturan mengenai perjanjian internasional. Konvensi ini pula merupakan konvensi pertama yg berisi pengaturan perjanjian internasional baik pengaturan dengan-cara taknis maupun material & berisi ketentuan yg merupakan kumpulan dr berbagai kebiasaan internasional yg berlaku selama ini, yg berkaitan dgn perjanjian internasional.
Peserta Perjanjian Internasional
Hingga Januari 2018 dlm sejarah perjanjian internasional, Vienna Convention sudah diratifikasi oleh 116 negara & sejumlah 15 negara telah menanda tangani tetapi belum meratifikasi konvensi tersebut. Sebagai pemanis, Republik of China (Taiwan) yg saat ini hanya diakui oleh 16 negara anggota PBB, menanda tangani perjanjian pada tahun 1970 sebelum voting yg dilakukan oleh Dewan Umum PBB untuk memindahkan bangku Cina pada Republik Rakyat Cina atau People’s Republic of China (PRC) pada tahun 1971. PRC kemudian disertakan ke dlm konvensi. Sebanyak 66 anggota PBB belum menanda tangani ataupun meratifikasi Konvensi tersebut. Ketahui pula mengenai sejarah perjanjian Hudaibiyah, sejarah perjanjian Pangkor, sejarah perjanjian Aqabah & sejarah perundingan Roem-Roijen.
Isi & Dampak Konvensi Wina
Konvensi Wina mengkodifikasi beberapa keluhan dlm aturan internasional kontemporer, mendefinisikan sebuah perjanjian sebagai “suatu persetujuan internasional yg ditarik kesimpulan antara negara – negara dlm bentuk goresan pena & dikelola dlm aturan internasional” & pula mengafirmasi bahwa “setiap negara memiliki kapasitas untuk menyimpulkan perjanjian”. Artikel pertama menghalangi penerapan dr konvensi pada perjanjian tertulis antara negara – negara, tak tergolong perjanjian yg diadakan antara negara & organisasi internasional atau antar organisasi internasional itu sendiri.
Konvensi tersebut disebut sebagai “perjanjian diatas perjanjian” & dikenal dengan-cara luas sebagai petunjuk yg berwenang sehubungan dgn pembentukan & imbas perjanjian. Bahkan negara – negara yg belum meratifikasinya mengetahui tingkat signifikansinya. Contohnya, Amerika Serikat mengakui belahan dr konvensi yaitu merupakan hukum yg mengikat semua negara. Di India, Pengadilan Tertinggi pula mengakui status dr konvensi tersebut.
Lingkup Konvensi
Cakupan dr konvensi Wina terbatas, cuma diaplikasikan pada perjanjian yg ditarik kesimpulan antara negara – negara sehingga tak mencakup persetujuan antara negara & organisasi internasional atau antara organisasi itu sendiri, sebagaimana sudah disebut di atas. Walaupun demikian, jika ada peraturan yg mengikat dengan-cara independen organisasi – organisasi tersebut, peraturan tersebut tetap ada. Juga berlaku pada perjanjian antara organisasi antar pemerintah. Walaupun demikian, kesepakatan antara negara & organisasi internasional atau antar organisasi tersebut akan dikontrol oleh jika Vienna Convention on The Law of Treaties between States and International Organizations 1986 memasuki tahap into force.
Dalam sejarah perjanjian internasional mengandung peraturan mengenai entitas apa yg mampu menandatangani, meratifikasi atau menyetujui. Beberapa perjanjian terbatas pada negara yg menjadi anggota PBB atau akseptor dr Mahkamah Internasional. Dalam perkara langka ada daftar eksplisit dr entitas yg dibatasi tersebut. Lebih lazim lagi bahwa tujuan dr penandatanganan ialah bahwa perjanjian tersebut tak dibatasi pada negara tertentu saja terlihat dr ungkapan yg menyatakan bahwa perjanjian dibuka untuk penandatanganan pada negara – negara yg bersedia mendapatkan ketentuannya. Tatkala sebuah perjanjian dibuka untuk “negara”, akan sulit bagi otoritas penyimpan untuk menentukan entitas mana yg merupakan suatu negara. Jika perjanjian dibatasi untuk para anggota PBB atau pihak – pihak pada Statuta Mahkamah Internasional, maka tak ada ambiguitas.
Akan tetapi terjadi suatu kesulitan sehubungan dgn adanya kemungkinan partisipasi dlm sejarah perjanjian internasional tatkala suatu entitas yg tampaknya bukan negara tak dapat diterima di PBB atau pada Statuta Mahkamah Internasional alasannya alasan oposisi, politik, alasan dr anggota tetap Dewan Keamanan PBB atau belum mengajukan keanggotaan. Kesulitan tak terjadi tatkala menyangkut keanggotaan dlm tubuh – badan khusus & tak ada mekanisme veto, maka sejumlah negara tersebut menjadi anggota badan – badan khusus & intinya menjadi diakui sebagai negara – negara oleh komunitas internasional. Karena itulah untuk memungkinkan ekspansi partisipasi, sejumlah konvensi pula menetapkan keterbukaan mereka bagi anggota negara yg berasal dr tubuh – tubuh khusus. Jenis klausul pemberlakuan wacana Hukum Perjanjian dlm Konvensi Wina kemudian diketahui dgn nama “Formula Wina”, digunakan oleh banyak sekali perjanjian, konvensi & organisasi.