Sejarah lahirnya Bimbingan & Konseling di Indonesia diawali dr dimasukkannya Bimbingan & Konseling (dulunya Bimbingan & Penyuluhan) pada setting sekolah. Pemikiran ini diawali semenjak tahun 1960. Hal ini merupakan salah satu hasil Konferensi Fakultas Keguruan & Ilmu Pendidikan (disingkat FKIP, yg kemudian menjadi IKIP) di Malang tanggal 20 – 24 Agustus 1960.
Perkembangan selanjutnya tahun 1964 IKIP Bandung & IKIP Malang mendirikan jurusan Bimbingan & Penyuluhan. Tahun 1971 beridiri Proyek Perintis Sekolah Pembangunan (PPSP) pada delapan IKIP yakni IKIP Padang, IKIP Jakarta, IKIP Bandung, IKIP Yogyakarta, IKIP Semarang, IKIP Surabaya, IKIP Malang, & IKIP Menado. Melalui proyek ini Bimbingan & Penyuluhan dikembangkan, pula berhasil disusun “Pola Dasar Rencana & Pengembangan Bimbingan & Penyuluhan “pada PPSP. Lahirnya Kurikulum 1975 untuk Sekolah Menengah Atas didalamnya memuat Pedoman Bimbingan & Penyuluhan.
Tahun 1978 diselenggarakan acara PGSLP & PGSLA Bimbingan & Penyuluhan di IKIP (setingkat D2 atau D3) untuk mengisi jabatan Guru Bimbingan & Penyuluhan di sekolah yg sampai dikala itu belum ada jatah pengangkatan guru BP dr tamatan S1 Jurusan Bimbingan & Penyuluhan. Pengangkatan Guru Bimbingan & Penyuluhan di sekolah mulai diadakan semenjak adanya PGSLP & PGSLA Bimbingan & Penyuluhan. Keberadaan Bimbingan & Penyuluhan dengan-cara legal formal diakui tahun 1989 dgn lahirnya SK Menpan No 026/Menp an/1989 wacana Angka Kredit bagi Jabatan Guru dlm lingkungan Departemen Pendidikan & Kebudayaan. Di dlm Kepmen tersebut ditetapkan dengan-cara resmi adanya aktivitas pelayanan bimbingan & penyuluhan di sekolah. Akan tetapi pelaksanaan di sekolah masih belum jelas seperti fatwa permulaan untuk mendukung misi sekolah & menolong penerima didik untuk meraih tujuan pendidikan mereka.
Sampai tahun 1993 pelaksanaan Bimbingan & Penyuluhan di sekolah tak terperinci, parahnya lagi pengguna terutama orang renta murid berpandangan kurang akrab dgn BP. Muncul anggapan bahwa anak yg ke BP identik dgn anak yg memiliki masalah, jikalau orang renta murid dipanggil ke sekolah oleh guru BP dibenak orang bau tanah terpikir bahwa anaknya di sekolah harus berurusan atau ada duduk perkara. Hingga lahirnya SK Menpan No. 83/1993 wacana Jabatan Fungsional Guru & Angka Kreditnya yg di dalamnya termuat hukum wacana Bimbingan & Konseling di sekolah. Ketentuan pokok dlm SK Menpan itu dijabarkan lebih lanjut lewat SK Mendikbud No 025/1995 selaku isyarat pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru & Angka Kreditnya. Di Dalam SK Mendikbud ini istilah Bimbingan & Penyuluhan diganti menjadi Bimbingan & Konseling di sekolah & dikerjakan oleh Guru Pembimbing. Di sinilah acuan pelaksanaan Bimbingan & Konseling di sekolah mulai terang.