Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada mulanya hanyalah suatu organisasi yg bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR). Pada 5 Oktober 1945 berubah nama menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR), yg kemudian diubah lagi menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI). Di masa-masa pertahanan kemerdekaan, banyak laskar-laskar usaha atau tubuh perjuangan rakyat yg dibikin oleh rakyat untuk melindungi diri. Sambil terus bertempur & berjuang demi menegakkan kedaulatan serta kemerdekaan bangsa, pemrintah pula berusaha memajukan kemampuan TNI.
Pada 3 Juni 1947 Presiden Soekarno meresmikan eksistensi Tentara Nasional Indonesia (Tentara Nasional Indonesia), demi mempersatukan dua kekuatan bersenjata yaitu antara TRI & laskar-laskar usaha rakyat dengan-cara resmi agarlebih memperkuat tata cara pertahanan. Setelah diadakannya Konferensi Meja Bundar (KMB) pada bulan Desember 1949 di kota Den Haag, menawarkan perubahan kepada Indonesia menjadi sebuah negara federasi yakni Republik Indonesia Serikat (RIS).
Sejalan dgn hal tersebut maka dibentuklah Angkatan Perang RIS (APRIS) yg merupakan penggabungan dr TNI & KNIL. Setelah RIS dibubarkan pada 17 Agustus 1950 & Indonesia menjadi negera kesatuan seperti semula, lantas APRIS kemudian berganti nama menjadi Angkatan Perang Republik Indonesia (APRI). Pada 1962, dilaksanakan sebuah upaya penggabungan antara APRI & kepolisian negara menjadi suatu organisasi yg utuh bernama Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).
Hal tersebut bermaksud untuk memajukan keefektifan serta efisiensi dlm pelaksanaan setiap peran serta menghindari dr imbas buruk golongan politik tertentu. Pada 1998 situasi politik di Indonesia terjadi perubahan yg cukup signifikan, hal tersebut ternyata cukup besar lengan berkuasa terhadap keberadaan ABRI. Sebagai dampaknya Tentara Nasional Indonesia & Polri pada 1 April 1999 dengan-cara resmi dipisah & menjadi institusi mandiri & tak saling terkait.
Periode pembentukan (1945-1947)
- Badan Keamanan Rakyat
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menyelenggarakan sidang pada 22 Agustus 1945 didalam sidang tersebut menentukan dibentuknya tiga tubuh yg akan dipergunakan selaku wadah maupun ruang pada potensi perjuangan rakyat. Badan tersebut merupakan.
- Komite Nasional Indonesia (KNI),
- Partai Nasional Indonesia (PNI) dan
- Badan Keamanan Rakyat (BKR).
BKR sebelumnya merupakan salah satu belahan dr BPKKP (Badan Penolong Keluarga Korban Perang) yg sebelumnya diketahui sebagai Badan Pembantu Prajurit & menjadi BPP (Badan Pembantu Pembelaan). BPP sudah ada sejak masa penjajahan Jepang di Indonesia & mempunyai fungsi sebagai pemelihara kemakmuran para anggota PETA (Pembela Tanah Air) serta Heiho. 18 Agustus 1945 Jepang kemudian membubarkan PETA & Heiho. Kemudian PETA & Heiho diambil alih oleh BPKKP. BKR terbentuk dr hasil sidang PPKI pada 19 Agustus 1945 mengenai keputusan ihwal pembentuk Tentara Kebangsaan.
Artikel terkait:
Pada 23 Agustus 1945 Presiden Soekarno, didalam orasinya mengajak para perjaka bekas prajurit PETA, Heiho, Kaigun Heiho, maupun laskar pemuda lainnya bergabung dlm BKR beberapa waktu & bersiap diundang selaku prajurit kebangsaan pada saatnya nanti. Komunikasi yg terbatas pada masa tersebut menciptakan tak semua daerah Indonesia mampu menyimak pidato tersebut. Hanya dibeberapa daerah saja yg dapat mndengrnya seperti sebagian besar Pulau jawa tetapi tak semua kawasan pulau Sumatera.
- Tentara Keamanan Rakyat
Pada 5 Oktober 1945, Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan suatu maklumat untuk membentukan prajurit kebangsaan yg kemudian diberi nama Tentara Keamanan Rakyat. Hal tersebut karena Tentara Inggris yg datang ke Indonesia diboncengi oleh Belaanda, sebagai potongan dr menyerahnya Jepang terhadap sekutu. Mantan Mayor KNIL Oerip Soemohardjo Diangkat oleh wakil Presiden Dr.(H.C.) Drs Mohammad Hatta sebagai Kepala Staf Umum TKR berpangkat Letnan Jenderal serta diberi mandat untuk membentuk serdadu. Sementara pada masa tersebut Markas besar TKR masih berada di Yogyakarta.
Supriadi seorang tokoh pemberontakan PETA di Blitar diangkat oleh Presiden soekarrno pada 6 Oktober 1945 untuk menjabat sebagai Menteri Keamanan Rakyat sekaligus menjadi Pemimpin tertinggi TKR. Namun sampai november permulaan ia tak menyanggupi hal tersebut, sehingga TKR dlm status quo atau tanpa pemimin. Lantas diadakanlah konferensi TKR pada 12 november 1945 di Yogyakarta dn dipimpin oleh Kepala Staf UmumTKR Letnan Jendral Oerip Sumoharjo, yg sukses memilih kolonel Sudirman selaku pemimpin tertinggi TKR yg baru. Secara resmi Kolonel Sudirman diangkat menjadi Panglima Besar TKR pada 18 Desember 1945 dgn pangkat Jenderal.
- Tentara Keselamatan Rakyat
Pada 7 Januari 1946 dikeluarkan Penetapan Pemerintah No.2/Sekolah Dasar 1946 untuk merubah nama Tentara Keamanan Rakyat menjadi Tentara Keselamatan Rakyat, demi meluaskan fungsi ketentaraan dlm hal pertahanan kemerdekaan serta mempertahankan keselamatan rakyat Indonesia. hal tersebut pula berimbas pada nama kementrian Keamanan Rakyat yg diubah namanya menjadi Kementrian Keselamatan Rakyat. Dan pada 8 januari resmi diumumkan nama tersebut di Markas Tertinggi TKR.
- Tentara Republik Indonesia
Pada 26 Januari 1946 dikeluarkanlah sebuah maklumat melalui Penetapan Pemerintah No.4/SD Tahun 1946, mengenai pergantian nama Tentara Keelmatan Rakyat menjadi Tentara Republik Indonesi sesuai persyaratan organisasi militer internasional. Di dlm mewujudkan hal tersebut, dibentuklah sebuah Panitia yg bernama Panitia Besar Penyelenggaraan Organisasi Tentara. Diantara panitia-panitia didalamnya ada Letnan Jenderal Oerip Soemohardjo & Komodor Suryadarma.
Artikel terkait:
- Peristiwa Bandung Lautan Api
- Sejarah pendirian Tugu Monas
- Sejarah Indische Partij
- Konferensi Asia Afrika
Panitia tersebut melaporkan hasil kerjanya, ihwal desain serta bentuk Kementerian Pertahanan & Ketentaraan, kekuatan didalam organisasi, peralihan dr TKR ke TRI maupun kedudukan laskar, barisan maupun badan usaha bentukan rakyat, smua hasil evaluasi tersebut dilaporkan pada 17 mei 1946. Pejabat di Markas Besar Umum & Kementerian Pertahanan balasannya dilantik oleh Presiden Soekarno pada 25 Mei 1946. Dalam upacara pelantikan, Panglima Besar Jenderal Soedirman pun mengucapkan sumpah setia sebgai anggota pimpinan tentara sebagai perwakilan.
- Tentara Nasional Indonesia
Dikarenakan laskar-laskar maupun badan perjuangan rakyat yg banyak jumlahnya, membuat upaya perjuangan sering terkendala adanya kekeliruan & salah paham diantara TRI dgn tubuh usaha rakyat yang lain. Sebagai upaya pemerintah untuk meminimalisir kesalahpahaman Untuk menangkal terjadinya kesalahpahaman serta mengembangkan efisiensinya, jadinya TRI & badan usaha rakyat yang lain dugabung menjadi satu. Dan pada 15 mi 1947 dengan-cara resmi ketetapan ihwal hal tersebut dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Selain meresmikan penyatuan TRI & laskar prjuangan rakyat yang lain menjadi satu organisasi ketentaraan yg bernama Tentara Nasonal Indonesia, pada 3 Juni 1947 Presiden Soekarno pula memutuskan perihal susunan tertinggi Tentara Nasional Indonesia. Jenderal Soerdiman yg kemudian dipercaya menjadi Kepala Pimpinan TNI membawahi bebarapa anggota yang lain, diantaranya sebagai berikut.
- Letnan Jenderal Oerip Sumohardjo,
- Laksamana Muda Nazir,
- Komodor Suryadarma,
- Jenderal Mayor Sutomo,
- Jenderal Mayor Ir. Sakirman, dan
- Jenderal Mayor Jokosuyono.
Di dlm ketentuan tersebut disebutkan bahwa, semua kontrol pimpinan dipegang oleh ujung pimpinan Tentara Nasional Indonesia & setiap anggota baik dr angkatan perang maupun laskar perjungan rakyat harus patuh & tunduk pada semua instruksi yg dikeluarkan oleh pimpinan Tentara Nasional Indonesia tersebut.