Sejarah Pasar Modal Indonesia

Awal Mula & Perkembangan Pasar Modal Indonesia

Sejarah pasar modal Indonesia telah dimulai sejak tahun 1870 an, dimana pada saat itu Indonesia masih belum merdeka & masih dijajah oleh Belanda. Hal ini ditandai dgn terbentuknya perusahaan untuk perdagangan komunitas & sekuritas, yaitu Dunlop & Kolf, yg menjadi cikal bakal PT Perdanas.

Selanjutnya pada tahun 1892 tercatat transaksi saham untuk pertama kalinya yg dilaksanakan oleh Perusahaan Perkebunan di Batavia, bernama Cultuur Maatschappij Goalpara. Sebelum membicarakan lebih jauh ihwal pasar modal Indonesia, perlu dipahami definisi dr Pasar modal itu sendiri.

Berdasarkan UU Pasar Modal No 8 tahun 1995 ihwal pasar modal (capital market), pasar modal yakni aktivitas yg bersangkutan dgn penawaran umum & perdagangan pengaruh , perusahaan publik yg berhubungan dgn pengaruh yg diterbitkannya, serta lembaga & profesi yg berhubungan dgn efek.

Definisi yang lain menurut Bursa Efek Indonesia (BEI), pasar modal yakni pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yg mampu diperjual belikan. Pasar modal merupakan fasilitas pendanaan yg ditemukan penduduk pemodal atau penanam modal.

Karena transaksi di pasar modal Indonesia yg terjadi hingga tahun 1892 bukan dikerjakan oleh organisasi resmi, menimbulkan catatannya kurang lengkap. Pasar modal Indonesia baru dengan-cara resmi bangkit pada 14 Desember 1912 di Batavia yg berjulukan Vereniging voor de Effectenhandel (bursa dampak).

Pada ketika permulaan terbentuk,terdapat 13 anggota bursa yg aktif yaitu: Fa. Dunlop & Kolf, Fa. Gijselman & Steup, Fa. Monod & Co, Fa. Adree Witansi & Co, Fa. A. W. Deeleman, Fa. H. Jul Joostenz, Fa. Jeanette Walen, Fa. Wiekert & V. D. Linden, Fa. Wabrink & Co, Wieckert & V. D. Linden, Fa. Vermeys & Co, Fa. Cruyff & Fa. Gebroeders. Saat itu tujuan pendirian pasar modal oleh pemerintah Hindia Belanda yaitu untuk mengakomodir kepentingan VOC.

  Pengertian Mengenai Pemulihan Situasi Ekonomi Politik

Efek yg diperjual belikan yakni saham & obligasi perusahaan/perkebunan Belanda yg beroperasi di Indonesia, obligasi yg diterbitkan pemerintah, akta saham perusahaan-perusahaan Amerika yg diterbitkan kantor imigrasi di Belanda serta pengaruh perusahaan Belanda lainnya.

Pada kurun waktu 1914 yg saat itu sedang terjadi Perang Dunia I, Pasar modal Indonesia berhenti untuk sementara. Pada tahun 1925, Bursa Efek di Jakarta kembali dibuka serentak dgn Bursa Efek Semarang & Bursa Efek Surabaya. Pada permulaan tahun 1939, Bursa Efek di Semarang & Bursa Efek di Jakarta mesti ditutup yg merupakan imbas dr Perang Dunia II.

Hal yg sama pun terjadi di Bursa Efek di Jakarta yg terpaksa tutup selama 10 tahun semenjak tahun 1942, yg pula merupakan akhir dr krisis yg disebabkan oleh Perang Dunia II. Setelah perang Dunia selsai pada tahun 1945, bergotong-royong Bursa Efek di Jakarta memiliki potensi untuk kembali, namun lantaran adanya acara nasionalisasi perusahaan Belanda menciptakan Bursa Efek kian sukar. Selanjutnya, selama kurun waktu 1956-1977, perdagangan di Bursa Efek mengalami mati suri.

Perkembangan Pasar Modal Indonesia

Hingga pada 10 Agustus 1977, Bursa Efek kembali beroperasi sehabis didirikan oleh Presiden Indonesia dikala itu, Bapak Soeharto. Pembukaan kembali Bursa Efek ditandai dgn adanya Emiten pertama, yakni PT Semen Cibinong. Bursa Efek Jakarta pada saat itu berlangsung dibawah kendali Badan Penanaman Modal (BAPEPAM).

Sekalipun sudah diresmikan, namun saat itu Bursa Efek kurang menerima tanggapan yg konkret dikarenakan undang-undang yg berlaku saat itu banyak yg menghalangi ruang gerak perusahaan. Pada ketika itu, pemerintah mengenakan pajak penghasilan atas deviden & capital gain, sebaliknya tak mengenakan pajak atas penghasilan bunga deposito. Di segi lain, deregulasi perbankan tahun 1983 menyebabkan tingkat suku bunga deposito menjadi naik sehingga menyebabkan investasi pada saham tak mempesona bagi penanam modal.

Untuk membuat Bursa Efek Indonesia berkembang, pemerintah menggiatkan pasar modal dgn mengeluarkan hukum untuk membuka peluang bagi penanam modal ajaib untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia dgn batas kepemilikan maksimum sebanyak 49%. pemerintah pula membentuk lembaga-forum baru demi mendukung aktivitas di pasar modal Indonesia. Sejak adanya kebijakan-kebijakan pemerintah tersebut, perlahan pasar modal Indonesia mulai mendapat perhatian penanam modal & mengalami perkembangan yg konkret.

Pada tahun 1990, pemerintah mengeluarkan peraturan ihwal swastanisasi Bursa Efek sehingga pada 4 Desember 1991, resmi bangun PT Bursa Efek Jakarta. Dengan swastanisasi bursa, maka peranan BAPEPAM berubah dr tubuh yg melaksanakan pasar modal menjadi tubuh yg bertugas untuk memantau pasar modal.

Sebenarnya, semenjak tahun 1987 sudah bangun dua bursa pengaruh swasta, yaitu Bursa Paralel Indonesia ( BPI). Bursa paralel sungguh diharapkan oleh perusahaan kecil menengah serta perusahaan gres yg rugi tetapi mempunyai kesempatan yg baik di masa depan. Namun seiring berjalannya waktu, BPI kurang berkembang. Hal ini mampu dilihat dr jumlah emiten yg sedikit & kecilnya volume transaksi jual beli.

Sejak diterapkannya banyak sekali deregulasi oleh pemerintah, volume perdagangan pada bursa pengaruh jakarta (BEJ) meningkat drastis. Volume jual beli ini menjadi lebih ttinggi lagi dgn diterapkannya metode perdagangan otomatis (Jakarta Automated Trading System) atau pula diketahui dgn JATS. Pada tahun 1995, JATS memungkinkan frekuensi jual beli saham yg lebih besar & menjamin perdagangan mampu lebih sewajarnya & transparan.

Selanjutnya pada tahun 2007, Bursa Efek Jakarta bergabung dgn Bursa Efek Surabaya yg kemudian berganti nama menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI). Pada tahun 2012, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai diperkenalkan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berfungsi menjadi pengawas Bursa Efek Indonesia dlm seluk beluk operasinya & pada tahun yg sama, BEI meluncurkan prinsip syariah & prosedur perdagangan syariah.

  Ekonomi Digital Menghadapi Persoalan

Dalam menjalankan kegiatannya, ada beberapa pelaku pasar modal yg terlibat. Para pelaku pasar modal dibagi menjadi tiga kalangan klasifikasi: badan yg bertugas memantau pasar modal yakni BAPEPAM, kedua ialah pihak-pihak yg dengan-cara eksklusif terlibat dlm jual beli efek mirip emiten, penanam modal, badan pengurus bursa, & mediator/pedagang dampak, terakhir ialah mereka yg memberi kepastian, kelangsungan, & ketertiban pasar modal seperti Kustodium Sentral Efek Indonesia (KSEI) & Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), Penanggung (Guaranto) & Wali Amanat (Trustee). Tanpa adanya lembaga-lembaga ini, pasar modal tak dapat tumbuh & berkembang & pula sebaliknya tanpa adanya pasar modal, lembaga-lembaga tersebut tak dapat beroperasi dgn baik.

Hingga dikala ini tercatat sudah lebih dr 700 perusahaan mencatatkan sahamnya di BEI. Pada Mei 2020, jumlah penanam modal sudah mencapai 2.8 juta atau sudah berkembang sebesar 13% dr final tahun 2019. Angka tersebut tak menujukkan bahwa pandemi covid-19 tak mengurungkan niat para penanam modal untuk berinvestasi di Bursa Efek Indonesia.

Jika jumlah emiten kian bertambah, maka pasar modal Indonesia akan makin besar lengan berkuasa & akan kian dilirik oleh banyak penanam modal besar hingga penanam modal luar negri sekalipun. Diharapkan kedepannya, Pasar Modal Indonesia akan makin berkembang & meningkat sehingga perekonomian Indonesia pula kian baik.