Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau dlm bahasa Jepang disebut Dookoritsu Junbi Coosakai yakni suatu tubuh bentukan pemerintah Jepang pada masa penjajahan di Indonesia. BPUPKI dibuat pada 29 April 1945 dan bertujuan untuk menemukan sumbangan bangsa Indonesia dengan menawarkan kesepakatan akan menolong proses terealisasikannya kemerdekaan Indonesia. BPUPKI diketuai oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat dgn anggota semula berjumlah 70 orang, terdiri atas 62 orang Indonesia & 8 orang istimewa Jepang yg hanya bertugas memperhatikan (observer), kemudian pada sidang kedua ditambah 6 orang anggota dr Indonesia.
Upacara peresmian BPUPKI dilangsungkan di gedung Cuo Sangi In, Jalan Pejambon (Sekarang gedung Departemen Luar Negeri), Jakarta, pada tanggal 28 mei 1945. Upacara peresmian BPUPKI itu pula didatangi oleh dua orang pejabat Jepang, yakni Jendral Itagaki & Letnan Jendral Nagano. Pada upacara itu bendera jepang dikibarkan oleh Mr. A. G. Pringgodigdo, kemudian pengibaran bendera merah putih oleh Royohiko Masuda.
Latar belakang pembentukan BPUPKI dengan-cara tertulis termuat dlm Maklumat Gunseikan nomor 23 tanggal 29 Mei 1945. Sebab dikeluarnya Maklumat No. 23 itu yakni karena kedudukan Jepang yg sudah makin terancam pada perang melawan sekutu. Sehingga mampu dibilang akal Pemerintah Jepang bahwasanya dgn membentuk BPUPKI bukanlah atas kebaikan hati yg murni, tetapi Jepang ingin menarik hati rakyat Indonesia untuk menjaga sisa-sisa kekuatannya. Selain itu juga untuk melaksanakan politik kolonialnya.
Sidang Pertama BPUPKI (29 Mei-1 Juni 1945)
Sidang pertama BPUPKI diadakan di gedung Chuo Sangi In di Jalan Pejambon 6 Jakarta (kini gedung Pancasila). Sidang dibuka pada tanggal 28 Mei 1945 & pembahasan dimulai pada tanggal 29 Mei 1945. Ada tiga puluh tiga pembicara pada sidang pertama yg membicarakan perumusan dasar negara Indonesia ini. Adapun tokoh-tokoh yg menyumbangkan pendapat tentang ajuan dasar negara, antara lain: Mr. Mohammad Yamin, Mr. Soepomo, & Ir. Soekarno.
- Mr. Mohammad Yamin (29 Mei 1945)
Moh. Yamin merekomendasikan dasar negara dlm pidato singkatnya pada sidang hari pertama, yaitu:
- Peri Kebangsaan.
- Peri Kemanusiaan.
- Peri Ketuhanan.
- Peri Kerakyatan.
- Kesejahteraan Rakyat.
Moh. Yamin pula memberikan tawaran rumusan 5 dasar dengan-cara tertulis, yaitu:
- Ketuhanan Yang Maha Esa.
- Kebangsaan Persatuan Indonesia.
- Rasa Kemanusian yg Adil & Beradab.
- Kerakyatan yg Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dlm Permusyawaratan/Perwakilan.
- Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
- Mr. Soepomo (31 Mei 1945)
Dalam penyampaian pendapatnya, Mr. Soepomo pertanda 3 teori wacana negara, yaitu:
- Negara individualistik, yakni negara yg disusun dgn memprioritaskan kepentingan individu sebagaimana yg diajarkan oleh Thomas Hobbes, John Locke, Jean Jacques Rousseau, Hebert Spencer, & H. J. Laski.
- Negara golongan (class theori), yaitu negara yg terdiri atas kelompok yg diajarkan Marx, Engels, & Lenin.
- Negara Integralistik, yaitu negara yg tak memihak pada golongan-golongan tertentu, tetapi bangkit di atas kepentingan bareng sebagaimana diajarkan oleh Spinoza, Adam Muller, & Hegel.
Mr. Soepomo mengusulkan negara integralistik (negara persatuan) diterapkan pada negara Indonesia, yakni negara satu untuk semua orang. Sementara itu, rumusan dasar negara yg dikemukakan oleh Mr. Soepomo antara lain:
- Paham Persatuan.
- Perhubungan Negara & Agama.
- Sistem Badan Permusyawaratan.
- Sosialisasi Negara.
- Hubungan antar Bangsa yg Besifat Asia Timar Raya.
- Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
Ir. Soekarno merekomendasikan rumusan dasar negara yg diberi nama Pancasila. Rumusan dasar negara yg disampaikan oleh Ir. Soekarno, yakni:
- Kebangsaan Indonesia.
- Internasionalisme atau Perikemanusiaan.
- Mufakat atau Demokrasi.
- Kesejahteraan Sosial.
- Ketuhanan yg Berkebudayaan.
Kelima asas ajuan Ir. Soekarno tersebut, mampu diperas menjadi Trisila atau Tiga Sila, yakni: Sosionasionalisme; Sosiodemokrasi; Ketuhanan yg berkebudayaan. Bahkan berdasarkan Ir. Soekarno, Trisila tersebut kalau diperas lagi mampu menjadi Ekasila, yaitu sila gotong royong.
Setelah bermusyawarah, sidang BPUPKI setuju menimbulkan Pancasila selaku nama dasar negara Indonesia. Pada 1 Juni 1945 inilah ditetapkan selaku hari lahirnya Pancasila.
Pada hari yg sama, tepatnya tanggal 1 Juni 1945, pula dibuat Panitia Delapan, yg anggotanya berjumlah delapan orang, yaitu: Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Sutardjo, A. Wachid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, Oto Iskandardinata, Mr. Moh. Yamin, & Mr. A. A. Maramis. Tugas Panitia Delapan ini yaitu memuat & mengidentifikasi rumusan dasar negara pada sidang BPUPKI. Dari Panitia Delapan kemudian dikenali terdapat perbedaan tawaran dasar di antara kalangan. Golongan Islam mengharapkan negara berdasarkan syariat Islam, sedangkan golongan nasionalis tak menghendaki dasar negara dgn syariat agama tertentu.
Panitia Sembilan
Hingga simpulan sidang pertama BPUPKI, belum diperoleh persetujuan utuh ihwal rumusan dasar negara. Oleh lantaran itu, risikonya dibentuk Panitia Sembilan untuk mendapatkan & menengahi banyak sekali masukan. Panitia Sembilan diketuai oleh Ir. Soekarno dgn Moh. Hatta selaku wakilnya, & anggota yg terdiri atas kelompok Islam & kelompok nasionalis, antara lain: Mr. Achmad Soebardjo, Mr. Muhammad Yamin, KH. Wachid Hasyim, Abdul Kahar Muzaki, Abikoesno Tjokrosoejoso, H. Agus Salim dan Mr. A.A. Maramis.
Pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Sembilan menyelenggarakan pertemuan & sukses menciptakan rumusan dasar negara yg tertuang dlm aturan dasar atau yg dikenal dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter):
- Ketuhanan dgn keharusan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
- Kemanusiaan yg adil & beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yg dipimpin oleh hikmat budi dlm permusyawaratan perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Adapun isi dr piagam Jakarta yakni:
Piagam Jakarta
Bahwa bahu-membahu kemerdekaan itu merupakan hak segala bangsa, & oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia mesti dihapuskan, karena tak sesuai dgn peri kemanusiaan & peri keadilan.
Dan usaha pergerakan kemerdekaan Indonesia sudah sampailah pada saat yg berbahagia, dgn selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang negara Indonesia, yg merdeka, bersatu, berdaulat, adil & sejahtera.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, & dgn didorongkan oleh cita-cita luhur, biar berkehidupan kebangsaan yg bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dgn ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk sebuah pemerintahan negara Indonesia Merdeka yg melindungi segenap bangsa Indonesia & seluruh tumpah darah Indonesia, & untuk mengembangkan kemakmuran biasa , mencerdaskan kehidupan bangsa, & ikut melaksanakan ketertiban dunia yg berdasarkan kemerdekaan, perdamaian kekal & keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dlm suatu susunan negara Republik Indonesia, yg berkedaulatan rakyat, dgn menurut terhadap: Ketuhanan, dgn kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yg adil & beradab, persatuan Indonesia, & kerakyatan yg dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dlm permusyawaratan-perwakilan serta dgn mewujudkan sebuah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Jakarta, 22 Juni 1945
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(BPUPKI)
Panitia Sembilan
- Soekarno
- Achmad Soebardjo
- Abdul Kahar Muzakkir
- Alex Andries Maramis
- Abikoesno Tjokrosoejoso
- Mohammad Hatta
- Abudul Wahid Hasyim
- H.Agus Salim
- Mohammad Yamin
Sidang Kedua BPUPKI (10-17 Juli 1945)
Sidang kedua BPUPKI membahas wacana bentuk negara, daerah negara, kewarganegaraan, desain Undang-Undang Dasar, ekonomi & keuangan, pembelaan negara, pendidikan & pengajaran. Dibentuk Panitia Perancang Undang-Undang Dasar beranggotakan 19 orang dgn Ir. Soekarno sebagai ketua, Panitia Pembelaan Tanah Air dgn Abikoesno Tjokrosoejoso selaku ketua, & Panitia Ekonomi & Keuangan dgn Mohammad Hatta selaku ketua. Melalui hasil pemungutan suara, diputuskan wilayah Indonesia merdeka meliputi kawasan Hindia Belanda, Borneo Utara, Papua, Timor-Portugis, & pulau-pulau sekitarnya.
Pada 11 Juli 1945, Panitia Perancang UUD membentuk panitia kecil beranggotakan 7 orang yakni: Prof. Dr. Mr. Soepomo, Mr. Wongsonegoro, Mr. Achmad Soebardjo, Mr. A.A. Maramis, Mr. R.P. Singgih, H. Agus Salim, & Dr. Soekiman untuk membuat laporan rancangan UUD. Selanjutnya pada 13 Juli 1945, Panitia Perancang Undang-Undang Dasar melakukan sidang pembahasan hasil kerja panitia kecil beranggota 7 orang tersebut.
Pada tanggal 14 Juli 1945, sidang BPUPKI mendapatkan hasil laporan Panitia Perancang UUD yg disampaikan oleh Ir. Soekarno selaku ketua. Laporan tersebut berisi rancangan Undang-Undang Dasar, yakni:
- Pernyataan mengenai kemerdekaan Indonesia
- Pembukaan Undang-Undang Dasar atau preambule
- Batang tubuh Undang-Undang Dasar atau isi
Setelah selesai melaksanakan peran, BPUPKI kemudian dibubarkan pada tanggal 7 Agustus 1945 & sebagai gantinya dibentuklah PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia). PPKI bertugas melanjutkan peran mencapai kemerdekaan Indonesia, yaitu mempersiapkan kemerdekaan Indonesia dgn tujuan utama mengesahkan dasar negara & UUD 1945.