Sejarah Pembentukan Kelengkapan Negara

Sehari sesudah proklamasi kemerdekaan, pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI menyelenggarakan sidangnya yg pertama di Gedung Kesenian Jakarta. Sidang dipimpin oleh Ir. Soekarno dgn Drs. Mohammad Hatta selaku wakilnya. Anggota sidang PPKI sebanyak 27 orang.
Melalui pembahasan dengan-cara musyawarah, sidang mengambil keputusan penting, antara lain selaku berikut.
  1. Penetapan & pengesahan konstitusi selaku hasil kerja BPUPKI yg sekarang diketahui dgn Undang-Undang Dasar 1945 selaku konstitusi RI.
  2. Ir. Soekarno diseleksi selaku presiden RI & Drs. Mohammad Hatta selaku wakil presiden Republik Indonesia.
  3. Pekerja Presiden RI untuk sementara waktu oleh suatu Komite Nasional.
Pembukaan UUD 1945 yg disahkan oleh PPKI nyaris seluruh bahannya diambil dr Rancangan Pembukaan UUD hasil kerja Panitia Perumus pada tanggal 22 Juni 1945 yg disebut Piagam Jakarta.
Bahan tersebut telah mengalami beberapa pergeseran, yaitu selaku berikut.
  1. Kata “mukadimah” diganti “pembukaan”.
  2. Kata “hukum dasar” diganti dgn “Undang-Undang Dasar”.
  3. Kata “menurut dasar” dlm kalimat “Berdasarkan pada Ketuhanan menurut dasar kemanusiaan yg adil & beradab” dihapus.
  4. Kalimat … “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus.
Adapun isi batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945, bahannya diambil dr rancangan konstitusi hasil penyusunan Panitia Perancangan pada tanggal 16 Juli 1945.
Bahan itu pula mengalami beberapa perubahan, antara lain selaku berikut.
  1. Pasal 6 Ayat 1, semula berbunyi “Presiden merupakan orang Indonesia orisinil yg beragama Islam”. Kata yg “beragama Islam” dihilangkan sebab dinilai menyinggung perasaan yg tak beragama Islam.
  2. Pasal 29 Ayat 1, kalimat di belakang … “Ketuhanan” yg berbunyi “dengan keharusan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihilangkan. Kalimat tersebut terdapat pada pembukaan UUD alinea ke-4.
Setelah melalui obrolan & pembahasan yg matang, hasilnya dgn bunyi lingkaran, konstitusi itu diterima & disahkan oleh PPKI menjadi Konstitusi Negara Republik Indonesia.
Konstitusi itu disebut Undang-Undang Dasar 1945. Pengesahan itu kemudian dimuat dlm Berita Republik Indonesia Tahun ke-2 No. 7 Tahun 1946 halaman 45–48.
Pada tanggal 18 Agustus 1945 presiden & wakil presiden RI untuk pertama kali dipilih oleh PPKI, alasannya adalah MPR yg berhak memilih & melantiknya belum terbentuk. Hal itu dikontrol dlm Pasal III Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945. PPKI menentukan Ir. Soekarno sebagai presiden & Drs. Mohammad Hatta selaku wakil presiden RI.
Untuk menolong pekerjaan presiden RI, PPKI telah mengaturnya pada Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 yg berbunyi, “Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, & Dewan Pertimbangan Agung dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar, segala kekuasaannya dijalankan oleh presiden dgn santunan suatu Komite Nasional”.
PPKI kemudian melanjutkan pekerjaannya guna melengkapi aneka macam hal yg diharapkan bagi berdirinya negara dgn melakukan sidang pada tanggal 19 Agustus 1945.
Dalam sidang kedua PPKI menciptakan keputusan, antara lain:
  1. Menetapkan dua belas kementerian yg menolong peran presiden dlm pemerintah.
  2. Membagi wilayah Republik Indonesia menjadi delapan provinsi.
  Prinsip Dasar Promosi Usaha
 PPKI mengadakan sidangnya yg pertama di Gedung Kesenian Jakarta Sejarah Pembentukan Kelengkapan Negara
Tabel: Pembagian Wilayah Republik Indonesia

Baca juga: Dukungan Daerah terhadap NKRI