Sejarah Perjanjian Hudaibiyah Paling Komplet

Sejarah Perjanjian Hudaibiyah yakni gambaran perjanjian yg memprioritaskan perdamaian. Perjanjian Hudaibiyah merupakan perjanjian yg dilaksanakan di Hudaibiyah Mekkah pada Maret, 628 M atau Dzulqa’dah 6 H antara kaum Qurais dgn kaum Muslimin Madinah. Hudaibiyah berada pada 22 Km arah barat dr Mekkah menuju Jeddah, sekarang terdapat Masjid Ar-Ridhwan. Hudaibiyah mempunyai nama lain Asy-Syumaisi yg diambil dr nama Asy-Syumaisi yg menggali sumur di Hudaibiyah.

Sejarah Perjanjian Hudaibiyah

Perjanjian Hudaibiyah yaitu perjanjian yg terjadi antara pihak Qurais Mekkah dgn pihak Muslim Madinah (yang dipimpin oleh Nabi Muhammad SAW). Perjanjian ini terjadi karena kaum Qurais Mekkah melarang kamum Muslim Madinah untuk masuk ke Mekkah dlm rangka melaksanakan ibadah haji umrah. Pada jadinya Nabi Muhammad SAW mengajak mereka untuk bernegosiasi hingga menyelenggarakan perjanjian damai. Kaum Muslim Madinah pun menyetejui langkah Nabi Muhammad SAW, yakni bahwa jalur diplomasi lebih baik ketimbang berperang. Kejadian ini pun diabadikan dlm Alqur’an QS Al Fath ayat 24.

Gambaran dengan-cara rinci perihal awal mula terdapatnya sejarah Perjanjian Hudaibiyah yakni Nabi Muhammada SAW membolehkan kaum Muslim untuk mengadakan perjalanan ke Mekkah. Perjalanan tersebut bertujuan untuk melaksanakan ibadah haji. Hal ini disambut bangga oleh kaum Muslim Madinah. Kira-kira sebanyak 1.000 orang mulai berangkat menuju Mekkah pada tahun 6 H atau 628 M. Demi menetralisir dugaan kaum Quraisy Mekkah, maka Nabi pun melarang kaum Muslimin untuk menjinjing senjata kecuali binatang korban & pedang untuk memangkas binatang. Selain itu, kaum Muslimin cuma diperbolehkan mengenakan pakaian ihram.

Berita tentang perjalanan Nabi Muhammad SAW & kaum Muslimin untuk menunaikan ibadah umrah alhasil sampai ke indera pendengaran masyarakat Quraisy. Mereka curiga karena bisa saja selaku strategi belaka untuk menembus kota Mekkah. Para pemuka Qurais pun tetap berpegang teguh pada pendiriannya untuk melarang Nabi Muhammad SAW & kaum Muslimin masuk ke Mekkah.

Kaum Qurais mulai menyiapkan pasukan sekitar 200 orang di bawah pimpinan Panglima Khalid Ibnu Walid untuk membatasi Nabi & pengikutnya masuk ke Madinah. Rombongan dr Madinah yg sedang menuju Mekkah jadinya mengenali hal tersebut sehabis Nabi berjumpa dgn seseorang dr suku Ka’ab. Seseorang tersebut mengatakan bahwa kaum Qurais telah menuju ke suatu tempat Kiral Gharim & mereka bersumpah untuk membatasi Nabi Muhammada SAW & kaum Muslimin memasuki kota Mekkah.

  Candi Muaro Jambi: Ciri Hingga Faktanya

Nabi Muhammad SAW berupaya mencari jalan lain untuk menyingkir dari supaya tak bertemu dgn kaum Qurais. Satu-satunya jalan yg dapat ditempuh adalah berkeliling dgn mengitari pegunungan, sedangkan untuk mengitari jalan gres tersebut amatlah susah. Setelah menempuh perjalanan yg amat melelahkan, jadinya rombongan tersebut sampai di suatu kawasan yg bernama Al-Hudaibiyah.

Melihat kondisi tersebut, kaum Qurais pun mulai ragu untuk mengambil inisiatif penyerangan. Mereka kesudahannya mewakilkan beberapa orang dr kalangannya yaitu Budail Ibnu Warqa & Hulais Ahabisy untuk menanyakan maksud sebenarnya menuju kota Mekkah. Nabi Muhammad SAW menjawab bahwa tujuan bantu-membantu hanyalah untuk melaksanakan ibadah haji umrah & bukan untuk memerangi mereka.

Namun, pihak Qurais tak percaya begitu saja. Mereka pun kembali mengirimkan utusanya untuk bertemu Rasulullah, yaitu Urwah Ibnu Mas’ud Al-Thaqafi. Laporan Urwah, seseorang yg cukup disegani di masyarakatnya, pun tak ditanggapi. Para pemuka kaum Qurais menyuruh sekitar 40 warganya keluar pada malam hari untuk melempari kemah Rasulullah & rombongannya. Sebelum mereka melancarkan aksinya, pihak Nabi Muhammad SAW sudah mengetahuinya & mereka tertangkap tangan kemudian digiring ke hadapan Nabi. Nabi pun memaafkan & melepaskan semuanya tanpa tinggal seorangpun.

Nabi Muhammad SAW mengambil langkah positif dgn mendelegasikan Usman Bin Affan pada pemuka kaum Qurais. Perundingan tersebut balasannya menghasilkan kesimpulan bahwa hanya memperbolehkan Usman bin Affan untuk melaksanakan ibadah umrah. Perdebatan panjang & waktu yg cukup lama tersebut menjadikan munculnya desas-desus bahwa Usman sudah dibunuh dengan-cara akal bulus.

Nabi Muhammad SAW & pengikutnya merasa bingung. Merekapun memperlihatkan rasa solidaritas yg besar lengan berkuasa dgn saling meletakkan tangannya di atas beberapa pedang yg dibawanya untuk keperluan pemotongan binatang kurban. Sumpah setia ini dlm sejarah Islam dikenal dgn nama Bai’atur Ridwan.

Sumpah setia ini pun sampai ke pihak Qurais & menggetarkan hati mereka. Mereka segera mengadakan sidang darurat untuk mencari cara menghadapi ancaman kaum Muslimin. Kaum Qurais sejatinya mengalami kejatuhan mental alasannya adalah mereka masih syok dgn kekalahan mereka pada Perang Badar. Pada Perang Badar, kaum muslimin mampu mengalahkan kaum Qurais walaupun dgn pasukan yg jauh lebih minim.

Kabar perihal kejatuhan mental para petinggi Qurais & kepulangan Usman bin Affan membuat kaum Qurais yakin bahwa kehadiran Nabi & pengikutnya hanyalah untuk melaksanakan ibadah umrah & bukan untuk berperang. Pihak Qurais pun karenanya mengirimkan utusannya untuk melaksanakan perundingan guna menghindari kesalahpahaman. Upaya untuk mencapai titik komporomi diwakili oleh Suhail Ibnu Umar (menurut Jalaluddin Rakhmat pihak Qurais diwakili oleh Urwah Ats-Tsaqafi) & kaum Muslimin diwakili oleh Nabi Muhammad SAW. Maka konferensi tersebut menciptakan Perjanjian Hudaibiyah.

  Peranan Demokrasi Parlementer 1950an

Isi & Tujuan Perjanjian Hudaibiyah

Secara garis besar isi dr Perjanjian Hudaibiyah yakni:

“Dengan nama Tuhan. Ini perjanjian antara Muhammad (SAW) & Suhail bin ‘Amru, perwakilan Quraisy. Tidak ada peperangan dlm jangka waktu sepuluh tahun. Siapapun yg ingin mengikuti Muhammad (SAW), diperbolehkan dengan-cara bebas. Dan siapapun yg ingin mengikuti Quraisy, diperbolehkan dengan-cara bebas. Seorang cowok, yg masih berayah atau berpenjaga, jika mengikuti Muhammad (SAW) tanpa izin, maka akan dikembalikan lagi ke ayahnya & penjaganya. Bila seorang mengikuti Quraisy, maka ia tak akan dikembalikan. Tahun ini Muhammad (SAW) akan kembali ke Madinah. Tapi tahun depan, mereka mampu masuk ke Mekkah, untuk melaksanakan tawaf disana selama tiga hari. Selama tiga hari itu, penduduk Quraisy akan mundur ke bukit-bukit. Mereka haruslah tak bersenjata dikala memasuki Mekkah”

Berdasarkan pernyataan tersebut maka inti dr Perjanjian Hudaibiyah adalah:

  1. Diberlakukannya gencatan senjata antara Mekkah dgn Madinah selama 10 tahun.
  2. Warga Mekkah yg menyeberang ke Madinah tanpa seizin walinya mesti dikembalikan ke Mekkah.
  3. Warga Mekkah yg menyeberang ke Madina tanpa seizing walinya mesti dikembalikan ke Mekkah.
  4. Warga Madinan yg menyeberang ke Mekkah maka tak boleh kembali ke Madinah.
  5. Selain warga Mekkah & Madinah, dibebaskan menentukan untuk berpihak ke Mekkah atau Madianah.
  6. Nabi Muhammad SAW & pengikutnya harus meninggalkan Mekkah, tetapi diperbolehkan lagi kembali ke Mekkah setahun sesudah perjanjian itu. Mereka akan dipersilakan tinggal selama 3 hari dgn syarat cuma menenteng pedang dlm sarungnya (tujuannya menjinjing pedang cuma untuk berjaga-jaga, bukan dipakai untuk menyerang). Selama 3 hari itu, kaum Quraisy Mekkah akan menyingkir keluar Mekkah.

Akibat Perjanjian Hudaibiyah

Sebagian kaum Muslimin merasa kecewa atas hasil Perjanjian Hudaibiyah. Mereka menilai bahwa perjanjian itu merupakan suatu kekurangan & kekalahan. Bahkan tatkala Nabi Muhammada SAW menunjukkan perintah untuk menyembelih binatang kurban, mereka tak secepatnya mematuhi perintahnya. Umar bin Khattab meronta tak rela atas kesepakatan yg telah diraih antara kedua belah pihak. Perjanjian tersebut mirip suatu sikap perendahan & penghinaan kepada Islam, Nabi & para pengikutnya.

Seiring berjalannya waktu, hasil dr perjanjian ini pun mulai terlihat. Sejarah Perjanjian Hudaibiyah ibarat suatu kemenangan kasatmata bagi kaum Muslimin & usaha Islam. Terdapat beberapa hal yg sangat penting dr hasil Perjanjian Hudaibiyah yakni sebagai berikut:

  1. Perjanjian Hudaibiyah ditandatangani oleh Suhail bin Amr selaku wakil kaum Quraisya Mekkah. Suku Quraisy ialah suku yg sungguh dihormati di Arab, sehingga Madinah diakui mempunyai otoritas sendiri.
  2. Perjanjian Hudaibiyah ini menimbulkan kaum Quraisy Mekkah memberi kekuasaan pada pihak Madinah untuk menghukum pihak Quraisy yg menyalahi isi perjanjian tersebut.
  3. Perjanjian Hudaibiyah memperlihatkan keseimbangan alasannya adalah adanya keleluasaan masing-masing suku yg ingin menggabungkan diri atau bersekutu pada salah satu pihak tanpa adanya tekanan & paksaan.

Nabi Muhammad SAW sudah mengetahui betul aksara orang-orang Mekkah, sehinga dia menegaskan bahwa kaum Qurais Mekkah akan melanggar perjanjian tersebut sebelum selesai 10 tahun. Perjanjian Hudaibiyah pun dilanggar oleh kaum Qurais, sehingga perjanjian ini menjadi landasan aturan untuk menaklukan kota Mekkah.

Pelanggaran Perjanjian Hudaibiyah mampu dituntaskan oleh kaum Muslimin. Kaum Muslimin bisa membalasnya dgn penaklukan Mekkah (Fathul Makkah) pada tahun 630 Masehi. Kaum Muslimin berpasukan sekitar sepuluh ribu prajurit. Mereka hanya menemui sedikit rintangan di Mekkah. Akhirnya kaum Muslim pun mampu menaklukan Mekkah. Mereka meruntuhkan segala simbol keberhalaan di depan Ka’bah. Hal ini memiliki arti Perjanjain Hudaibiyah pula terkait dgn sejarah Kabah.

Inilah klarifikasi mengenai sejarah Perjanjian Hudaibiyah. Semoga Anda dapat mengambil faedah dr pembahasan ini. Apabila Anda kepincut dgn dunia Timur Tengah, Anda mampu membaca artikel lain yg terkait seperti penyebab Perang Arab Saudi & Yaman, sejarah Perang Arab Israel, sejarah Perjanjian Aqabah, sejarah Perang Suriah, penyebab Perang Afghanistan, sejarah Perang  Afganistan, & sejarah Perang Balkan. Selain itu terdapat perjanjian-perjanjian yang lain yg pula mempesona untuk Anda pelajari seperti sejarah Perjanjian Lama, Perjanjian Linggarjati, sejarah Perjanjian Tordesillas, & Perjanjian Pangkor. Semoga berguna.