Penyelenggaraan penyeleksian umum di Indonesia sungguh penting dikerjakan khususnya bagi rakyat Indonesia untuk memiliki suatu proses yg mampu memilih orang untuk mengisi jabatan – jabatan politik tertentu. Proses tersebut diketahui dgn perumpamaan penyeleksian lazim atau pemilu, yg menjadi penting karena menjadi instrumen yg memutuskan arah & kebijakan publik dr suatu negara. Pada lazimnya perumpamaan pemilu lebih diketahui untuk penyeleksian anggota legislatif & presiden serta wakilnya setiap lima tahun sekali. Pada mulanya pemilu di Indonesia ditujukan untuk memilih para anggota lembaga perwakilan yakni dewan perwakilan rakyat, DPRD Propinsi & DPRD Kabupaten/ Kota.
Setelah adanya amandemen keempat UUD 1945 pada tahun 2002, pemilihan presiden & wakilnya yg semula dijalankan oleh MPR kemudian disepakati untuk dikerjakan dengan-cara pribadi oleh rakyat sehingga menjadi serpihan dr rangkaian pemilu. Pemilihan presiden & wakilnya dengan-cara eksklusif pertama kali diadakan pada tahun 2004, & pada 2007 berdasarkan UU no.22 Tahun 2007 penyeleksian kepala daerah & wakilnya atau Pilkada pula dijadikan belahan dr proses pemilu. Penyelenggaraan pemilu mesti dijalankan dengan-cara berkala alasannya berfungsi sebagai sarana pengawasan bagi rakyat terhadap wakilnya.
Sejarah Singkat Pemilu Indonesia
Pemilihan dlm sejarah singkat pemilu di Indonesia telah diadakan sebanyak 11 kali pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009 & 2014. Asas dlm sejarah Pemilu di Indonesia yaitu LUBER, yakni Langsung, Umum, Bebas, & Rahasia yg sudah ada sejak zaman Orde Baru. Arti dr masing – masing asas yaitu:
- Langsung – Pemilih diharuskan untuk memberikan suaranya sendiri dengan-cara pribadi & tak boleh diwakilkan.
- Umum – Pemilu dapat diikuti oleh seluruh warga negara yg sudah mempunyai hak pilih atau hak memakai suaranya.
- Bebas – Pemilih harus menawarkan suaranya tanpa paksaan dr pihak manapun.
- Rahasia – Suara yg sudah diberikan hanya diketahui oleh pemilih itu sendiri.
Pada Era Reformasi kemudian meningkat suatu ungkapan Jurdil yg berarti Jujur & Adil. Jujur bermakna bahwa pemilu mesti dilaksanakan sesuai hukum untuk menegaskan bahwa semua warga negara yg mempunyai hak mampu memilih sesuai keinginannya & setiap suara bernilai sama untuk memutuskan wakil rakyat yg akan terpilih. Sementara asas adil adalah perlakuan yg sama terhadap para penerima pemilu & pemilih tanpa adanya perlakuan istimewa atau diskriminasi terhadap akseptor atau pemilih tertentu. Semua asas ini mengikat para penerima, pemilih & penyelenggara pemilu.
- Pemilu Tahun 1955
Dalam sejarah singkat pemilu di Indonesia, sejarah pemilu 1955 diadakan dua kali berdasarkan UU no. 7 Tahun 1953. Kedua tahap pemilu 1955 tersebut dibedakan menurut maksudnya yakni pemilu pertama diadakan pada 29 September 1955 untuk memilih anggota – anggota dewan perwakilan rakyat, sedangkan pemilu kedua pada 15 Desember 1955 diadakan untuk memilih anggota – anggota dewan konstituante. Pemilu pertama diikuti 118 peserta terdiri dr 36 parpol, 34 organisasi kemasyarakatan & 48 organisasi perorangan. Pemilu kedua disertai 91 penerima, terdiri dr 39 parpol, 23 ormas & 29 akseptor perorangan. Ini merupakan penggalan dr sejarah pemilu pada masa orde usang, sebagai satu – satunya pemilu yg dilakukan pada kala ini.
2. Pemilu Tahun 1971
Pemilu kedua dlm sejarah singkat pemilu di Indonesia ini berjalan pada masa Orde Baru dgn dasar UU no. 15 tahun 1969. Pemilu ini dikerjakan pada tanggal 5 Juli 1971 dgn tujuan untuk memilih anggota DPR dgn tata cara perwakilan proporsional atau berimbang. Sebanyak 10 parpol ikut dlm pemilu kali ini yaitu Partai NU, Partai Muslim Indonesia, Partai Serikat Islam Indonesia, Persatuan Tarbiyah Islamiiah, Partai Nasionalis Indonesia, Partai Kristen Indonesia, Partai Katolik, Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia, Partai Murba & Sekber Golongan Karya. Ketahui pula mengenai sejarah PNI partai nasional Indonesia, sejarah PARTINDO partai Indonesia, sejarah PKI & sejarah Gerindo.
3. Pemilu Tahun 1977 – 1997
Pada periode ini pemilu dikerjakan setiap 5 tahun sekali yakni tahun 1977, 1982, 1987, 1992, 1997 dgn hanya tiga parpol penerima yaitu Golongan Karya ( Golkar), Partai Demokrasi Indonesia (PDI) yg merupakan peleburan dr PNI, Parkindo, Partai Nasrani, Partai IPKI & Partai Murba. Satu parpol lagi adalah Partai Pembangunan Persatuan (PPP) yg merupakan fusi dr NU, Parmusi, Perti & PSII. Penyebab peserta pemilu yg hanya sedikit ini terjadi sesudah pemerintah & dewan perwakilan rakyat mempersempit jumlah partai lewat UU no. 3 tahun 1975 perihal Parpol & Golkar. Pada periode ini kontestan pemilu senantiasa sama dr tahun ke tahun & karenanya pula tak jauh berlainan. Golkar senantiasa menjadi pemenangnya sedangkan kedua partai lainnya hanya terlihat selaku pemanis dgn jumlah perolehan bunyi yg jauh dibawahnya.
4. Pemilu Tahun 1999
Penyelenggaraan pemilu 1999 dilakukan dlm waktu yg relatif singkat, namun dapat dijalankan sesuai agenda yakni pada 7 Juni 1999. Walaupun banyak prediksi yg menyatakan bahwa pemilu ini akan kacau, ternyata kesudahannya dapat dilaksanakan dgn cukup tanpa kendala tanpa adanya persoalan yg bermakna. Pemilu pertama pada masa reformasi ini dilaksanakan dengan-cara serentak di seluruh Indonesia, dgn diikuti sebanyak 48 parpol.
5. Pemilu Tahun 2004
Dalam sejarah singkat pemilu di Indonesia pada tahun 2004, penduduk bisa menentukan anggota dewan perwakilan rakyat, DPD, DPRD, Presiden & Wakilnya dengan-cara langsung. Pemilu diselenggarakan dengan-cara serentak pada tanggal 5 April 2004 untuk memilih 550 anggota DPR, 128 anggota DPD & DPRD pada periode 2004-2009. Sedangkan untuk pemilihan Presiden & Wakilnya dikerjakan pada 5 Juli 2004 untuk putaran I & 20 September 2004 untuk putaran II.
6. Pemilu Tahun 2009
Pemilu ini ialah pemilu kedua sehabis tahun 2004 yg memilih presiden & wakilnya langsung. Peraturan yg ditetapkan dlm penyeleksian presiden & wakilnya ini dinyatakan bahwa pasangan calon yg terpilih ialah pasangan yg menerima suara lebih dr 50% dr jumlah suara, sekurang-kurangnya 20% bunyi di setiap provinsi. Pemilu kali ini dibarengi oleh 44 parpol terdiri dr 38 partai nasional & 6 partai lokal Aceh.
7. Pemilu Tahun 2014
Pemilu pada tahun ini diadakan sebanyak dua kali yakni pertama pada tanggal 9 April 2014 dgn tujuan untuk menentukan para anggota legislatif, & tahap kedua 3 bulan setelahnya pada tanggal 9 Juli 2014 untuk memilih Presiden & wakilnya. Pemilu untuk anggota DPR, DPD, & DPRD 2014 dijalankan untuk memilih 560 anggota DPR, 132 DPD dam DPRD Propinsi & Kabupaten/Kota se-Indonesia untuk periode 2014 – 2019. Ada sepuluh parpol yg mengikuti Pemilu tahun 2014 yakni Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasional Demokrat (Nasdem) & Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Pada tahun 2019 Indonesia akan kembali mengadakan Pemilu sebagai cuilan dr sejarah singkat pemilu di Indonesia. Jumlah partai peserta Pemilu bertambah menjadi 16 parpol, lebih dr pemilu pada tahun 2014 sebanyak 12 parpol nasional & 3 parpol lokal. Para parpol penerima pemilu 2019 tersebut yaitu PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, Garuda (Gerakan Perubahan Indonesia), Partai Beringin Karya (Berkarya), PKS, Perindo, PPP, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), PAN, Hanura, Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), & PKPI (Partai Keadilan & Persatuan Indonesia). Juga ditambah 4 parpol setempat Aceh yaitu Partai Aceh, Partai Sira, Partai Daerah Aceh & Partai Nangroe Aceh. Pemilu 2019 akan berlangsung serentak untuk menentukan para anggota legislatif & penyeleksian Presiden serta wakilnya, yakni pada 17 April 2019.