Sejarah Sosiologi Hukum Singkat

Sejarah Hukum ialah bidang studi perihal bagaimana hukum berkembang & apa yg mengakibatkan perubahannya.

Sejarah aturan erat terkait dgn perkembangan peradaban dan diposisikan dlm konteks yg lebih luas dari sejarah sosial.

Sosiologi + Hukum = Sosiologi Hukum

Hingga pada awal era ke-20, semuanya menjadi moderat, tatkala kian banyak & kompleksnya permasalahan di penduduk . Hal ini mendesak para ilmuwan untuk memberi sikap yg sedikit lunak.

Tuntutan untuk meleburkan sosiologi & aturan menjadi sebuah ilmu baru menjadi tuntutan progresif pada zamannya.

Tokoh-tokoh sosiologi & hukum pun, tak ragu untuk menyatukan pertimbangan .

Max Webber, Aguste Comte, Philippe Nonet, Roscoe Pound, Oliver Holmes, merupakan sedikit tokoh sosiolgi aturan yg sekarang dijadikan sebagai ilmuwan pembaharuan.

Di Indonesia pun, kita mengenal sosok seorang Soerjono Soekanto, Mochtar Koesoematmadja, Satjipto Rahardjo, & yang lain yg dikenal sebagai bapak sosiologi aturan Indonesia.

Bahkan nama belakangan yg disebut, telah melahirkan teori “hukum progresif”, yg menurutnya lebih menatap & memaksakan hukum untuk bersikap revoulsioner. Hukum menurutnya haruslah bebas.

Dalam makna lain, aturan merupakan pembebasan dr akal & peraturan.

Hukum haruslah untuk penduduk , bukan sebaliknya. Begitulah sedikit anutan Satjipto Rahardjo yg menatap hukum dlm optik sosiologi.

Peran & eksistensi sosiologi aturan dlm percaturan ilmiah di Indonesia, cukup progresif & revolusioner.

Dengan adanya sosiologi aturan, maka para jurist tidak lagi menatap hukum sebagai suatu alat yg mengunci nilai-nilai kemanusiaan.

Sosiologi aturan memperlihatkan wacana yg segar, sehingga aturan menjadi lebih humanis.

Contoh konkrit, dipraktekkan & dimaksimalkannya paham sosiologi aturan, tercermin dlm penjatuhan vonis oleh Hakim Bismar Siregar terhadap kasus pelecehan seksual di yurisdiksi Pengadilan Negeri Medan, walaupun toh risikonya putusan Bismar tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Medan.

  5 Contoh Kearifan Lokal di Bidang Pertanian

Tapi setidaknya ini mengambarkan bahwa dgn adanya sosiologi aturan, maka dengan-cara tak pribadi akan mempunyai pengaruh pada perbaikan tata cara aturan itu sendiri.

Dalam sosiologi hukum, diajarkan bahwa hukum diciptakan untuk masyarakat.

Hukum bukanlah mesin penguasa, seperti yg diutarakan oleh John Austin. Dan hakim pula bukan corong dr hukum (baca: undang-undang).

Maka sejatinya keadilan aturan, lebih dioptimalkan ketimbang kepastian hukum guna menawarkan faedah yg lebih banyak pada penduduk . Itulah yg menjadi konsen dr sosiologi aturan.