Sejarah Terbentuknya Desa Di Indonesia

Desa berasal dr istilah dlm bahasa Sansekerta yg berarti tanah tumpah darah. Menurut definisi universal, desa yakni kumpulan dr beberapa permukiman di area pedesaan atau rural area. Istilah desa di Indonesia merujuk pada pembagian wilayah administratif yg berada di bawah kecamatan & dipimpin oleh seorang Kepala Desa. Desa yaitu sebuah kumpulan dr beberapa pemukiman kecil yg biasa disebut Kampung (Jabar), Dusun (Yogya), atau Banjar (Bali) & Jorong (Sumbar). Sebutan lain untuk Kepala Desa yakni Kepala Kampung, Petinggi (Kaltim), Klebun (Madura), Pambakal (Kalsel), Kuwu (Cirebon), Hukum Tuan (Sulut).

Istilah desa berkembang dgn nama lain semenjak berlakunya otonomi daerah seperti di Sumbar dgn sebutan Nagari, Gampong dr Aceh, & dikenal dgn sebutan kampung di Papua, Kutai Barat. Semua institusi lain di desa pula mampu mengalami perbedaan istilah tergantung pada karakteristik akhlak istiadat dr desa tersebut. Perbedaan ungkapan tersebut merupakan salah satu legalisasi & penghormatan dr pemerintah kepada asal usul budpekerti lokal yg berlaku. Walaupun begitu, dasar aturan desa tetap sama yakni didasarkan pada budpekerti, kebiasaan & aturan adat.

Pembentukan Desa di Zaman Belanda

Desa sebagai unit paling rendah tingkatannya dlm struktur pemerintahan Indonesia telah ada sejak dulu & bukan terbentuk oleh Belanda. Awal sejarah terbentuknya desa diawali dgn terbentuknya kelompok masyarakat balasan sifat manusia selaku makhluk sosial yg memiliki dorongan kodrat atau kepentingan yg sama dr bahaya luar. Kapan permulaan pembentukan desa sampai kini susah dikenali dengan-cara pasti. Tetapi ada bukti dlm prasasti Kawali di Jawa Barat pada selesai tahun 1350 M serta ditemukannya prasasti Walandit di Tengger, Jatim pada 1381 M. Desa sudah ada jauh sebelum penjajahan Belanda di Indonesia dimana penyelenggaraannya didasarkan pada hukum adat.

Setelah Belanda menjajah Indonesia & membentuk undang – undang pemerintahan di Hindia Belanda (Regeling Reglemen), maka desa pula diberi kedudukan hukum. Untuk menjabarkan maksud dr peraturan perundangan tersebut, Belanda kemudian mengeluarkan Indlandsche Gemeente Ordonnantie (IGO) yg berlaku untuk Jawa & Madura. Pada tahun 1924 Regeling Reglemen diubah dgn Indische Staatsregeling tetapi dlm prinsipnya tak ada pergantian bermakna, maka IGO masih berlaku. Untuk tempat di luar Jawa pada masa penjajahan Belanda di Indonesia, Belanda mengeluarkan peraturan Indlandsche Gemeente Ordonnantie Buitengewesten (IGOB) tahun 1938 no.490.

  Salah satu perlawanan rakyat yang harus dihadapi pemerintah kolonial Belanda

Menurut IGO ada tiga unsur penting dr sejarah terbentuknya desa yakni kepala desa, pamong desa & rapat desa. Kepala desa yaitu penguasa tunggal pemerintahan desa, menyelenggarakan permasalahan rumah tangga desa & permasalahan yg berhubungan dgn pemerintah & harus mengamati pendapat desa dlm melaksanakan tugasnya. Kepala desa dibantu oleh Pamong Desa yg berlainan sebutannya antara satu tempat dgn kawasan yg lain. Kepala desa perlu tunduk pada rapat desa untuk hal – hal yg penting.

Pembentukan Desa di Zaman Jepang

Masa penjajahan Jepang di Indonesia yg singkat tak menenteng banyak perubahan dlm struktur & tata cara pemerintahan Indonesia tergolong untuk struktur dalamm sejarah terbentuknya desa. Secara biasa pemerintahan Jepang dengan-cara umum menghapuskan demokrasi dlm pemerintahan kawasan. Pada prinsipnya IGO serta peraturan lainnya tetap berlaku & tak ada perubahan, sehingga desa tetap ada & tetap berjalan sesuai peraturan yg ada sebelumnya. Hanya ada sedikit pergantian pada Osamo Seirei 1942 yg mengganti beberapa sebutan kepala kawasan dgn bahasa Jepang seperti Syuco, Kenco, Si-Co, Tokubetu – si, Tokubetu Sico, Gunco, Sonco & Kuco, pula ada Osamu Seirei 7 tahun 1944 yg sedikit merubah tata cara pemilihan kepala desa. Ketahui pula mengenai perkembangan nasionalisme di Indonesia & latar belakang kerusuhan Mei 1998.

Struktur Desa di Indonesia

Sesuai dgn Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2005 mengenai Desa bahwa Desa yakni kesatuan masyarakat hukum yg mempunyai batas wilayah yg berwenang untuk mengendalikan & mengorganisir kepentingan penduduk setempat, didasarkan pada asal muasal & adab istiadat setempat yg diakui dlm tata cara pemerintahan RI. Sedangkan menurut UU no.6 Tahun 2014 tentang desa, disebutkan bahwa desa adalah desa & desa adab ialah kesatuan masyarakat hukum yg mempunyai batas wilayah berwenang untuk mengendalikan & mengorganisir permasalahan pemerintahan & kepentingan penduduk berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul atau hak tradisional yg diakui & dihormati dlm tata cara pemerintahan RI.

  4 Tujuan Orde Baru Secara Singkat Dan Lengkap

Desa bukan berada di bawah kecamatan sebab kecamatan ialah cuilan dr kabupaten/kota, & desa bukanlah cuilan dr perangkat daerah. Desa berlawanan dgn kelurahan & mempunyai hak untuk mengontrol daerahnya lebih luas, namun dlm perkembangannya statusnya mampu berkembang menjadi kelurahan. Kewenangan yg dimiliki desa adalah:

  • Menyelenggarakan urusan pemerintahan yg sudah ada yg didasarkan pada hak asal muasal desa
  • Menyelenggarakan urusan pemerintahan kewenangan kabupaten/kota yg pengaturannya diserahkan pada desa, yakni persoalan pemerintahan yg dengan-cara langsung mampu menolong mengembangkan pelayanan kepada masyarakat.
  • Memiliki peran pembantuan dr pemerintah, propinsi & pemerintah kabupaten atau kota.
  • Menjalankan permasalahan pemerintahan lain yg diserahkan pada desa. Ketahui pula mengenai sejarah perumusan Undang-Undang Dasar 1945 , biografi Cut Nyak Dhien & biografi Mohammad Hatta.

Susunan Pemerintahan Desa

Fungsi dlm sejarah terbentuknya desa adalah sebagai hinterland (penyuplai kebutuhan kota), selaku sumber tenaga kerja garang, mitra bagi pembangunan kota & selaku bentuk pemerintahan terkecil di wilayah NKRI. Desa memiliki struktur pemerintahan sendiri yg terdiri dr Pemerintah Desa, meliputi Kepala Desa & Perangkat Desa serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

  • Kepala Desa

Pimpinan yg mengadakan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yg ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Masa jabatan kepala desa selama 6 tahun & mampu diperpanjang untuk satu kali masa jabatan lagi. Kepala desa pula berwenang untuk menetapkan Peraturan Desa yg sudah disepakati bareng BPD. Pemilihan Kepala Desa dilakukan eksklusif bareng penduduk desa setempat.

  • Perangkat Desa

Tugasnya yaitu untuk menolong Kepala Desa dlm melakukan peran & wewenangnya. Perangkat desa terdiri dr Sekretaris Desa yg diisi oleh pegawai negeri sipil & diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas nama Bupati atau Walikota, tiga Kepala Urusan, tiga Kepala Seksi & Kepala Kewilayahan/Dusun/Dukuh atau sebutan lain sesuai daerahnya masing – masing. Perangkat desa lain diangkat oleh Kepala Desa & berasal dr penduduk desa yg ditetapkan lewat Keputusan Kepala Desa, & mereka pula memiliki tugas untuk mengayomi kepentingan penduduk .

  • Badan Permusyawaratan Desa

Dalam sejarah terbentuknya desa, BPD yaitu forum yg mewujudkan demokrasi dlm penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggotanya merupakan wakil dr penduduk desa tersebut per wilayah, yakni Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama & tokoh penduduk lainya. Masa jabatan untuk anggota BPD ialah selama 6 tahun & bisa kembali diangkat untuk masa jabatan selanjutnya. Pemimpin serta anggota BPD tak diperbolehkan merangkap jabatan Kepala Desa atau Perangkat Desa. Fungsi BPD yaitu untuk merumuskan peraturan bareng Kepala Desa, untuk menampung & menyalurkan aspirasi dr penduduk desa.

Ciri – ciri masyarakat dlm sejarah terbentuknya desa antara lain bahwa kehidupan keagamaan di desa lebih besar lengan berkuasa daripada di kota karena kontrol sosial yg lebih ketat, penduduk cenderung untuk saling tolong menolong karena rasa kebersamaan yg tinggi, & tingkat ketergantungan cukup tinggi pula alasannya adalah hal tersebut. Pembagian kerja yg condong baur & tak ada batas-batas yg terperinci, pekerjaan yg sama seperti anggota keluarga terdahulu, kurangnya kreativitas & penemuan karena keterbatasan teknologi, interaksi untuk kepentingan bareng , pembagian waktu lebih cermat & pergantian sosial yg terjadi perlahan.