KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia merupakan lembaga negara yg dibuat untuk memajukan daya & hasil guna terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK sifatnya independen & bebas dr imbas kekuasaan manapun dlm melakukan peran & wewenangnya. Dalam sejarah terbentuknya KPK mempunyai lima orang pimpinan yaitu seorang Ketua yg merangkap anggota & empat orang wakil ketua yg pula merangkap anggota.
Pimpinan KPK menjabat selama empat tahun & bisa dipilih kembali untuk sekali masa jabatan lagi. Pengambilan keputusan dlm KPK bersifat kolektif & kolegial. Selama periode 2011 – 2015 KPK dipimpin oleh Abraham Samad & empat orang wakil ketua yaitu Zulkarnaen, Bambang Widjojanto, Busyro Muqoddas & Adnan Pandu Praja. Kemudian pada 17 Desember 2015 Komisi Hukum dewan perwakilan rakyat RI dgn ketuanya Azis Syamsuddin, memutuskan Agus Rahardjo sebagai Ketua KPK periode 2015 – 2019 lewat dua kali voting.
Sejarah Terbentuknya KPK
Dalam sejarah terbentuknya KPK dikenali bahwa KPK diresmikan pada tahun 2002 oleh Presiden Megawati Soekarnoputri, alasannya adalah pada dikala itu Megawati menyaksikan bahwa institusi kejaksaan & kepolisian dinilai tak bisa untuk menangkap koruptor. Ide untuk membentu KPK sudah muncul jauh hari sebelumnya pada masa Presiden BJ Habibie yg mengeluarkan UU nomor 28 tahun 1999 mengenai penyelenggaraan negara yg bersih & bebas KKN. Kemudian UU tersebut diawali dgn pembentukan aneka macam komisi atau tubuh gres mirip KPKPN, KPPU atau lembaga Ombudsman.
Berikutnya Presiden Abdurrahman Wahid membentuk Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTK) di masa Jaksa Agung Marzuki Darusman & dipimpin oeh Hakim Agung Andi Andojo. Tetapi tatkala semangat menumpas korupsi sedang menggebu – gebu, TGPTPK dibubarkan lewat judisial review mahkamah agung yg berakibat kemunduran dlm upaya memberantas KKN. Masyarakat pula menganggap Gus Dur tak dapat memperlihatkan kepemimpinan yg dapat mendukung upaya pemberantasan korupsi. Kemudian pada masa Megawati upaya tersebut dilanjutkan.
Pendirian KPK menurut UU RI no.30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pedoman KPK dlm melakukan peran berasal dr lima asas yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum & proporsionalitas. KPK bertanggung jawab pada publik & menyampaikan laporan pada Presiden, dewan perwakilan rakyat & BPK dengan-cara terpola & terbuka. KPK memiliki beberapa tugas penting yaitu:
- Berkoordinasi dgn instansi yg berwenang untuk memberantas tindak kriminal korupsi
- Melakukan pengawasan terhadap instansi yg berwenang memberantas tindak kriminal korupsi
- Melakukan pengusutan, penyidikan & menuntut tindak kriminal korupsi
- Mencegah tindakan melawan hukum korupsi
- Memonitor penyelenggaraan pemerintahan negara.
Tujuan KPK
Tugas kerjasama KPK ialah untuk mengkoordinasikan pengusutan, penyidikan & permintaan tindak kriminal korupsi, memutuskan metode pelaporan dlm memberantas tindakan melawan hukum korupsi, meminta berita mengenai pemberantasan korupsi pada instansi terkait. KPK pula bertugas melaksanakan dengar pendapat atau konferensi bareng instansi berwenang memberantas korupsi, & meminta laporan tentang pemberantasan korupsi. Ketahui pula perihal sejarah terbentuknya FPI, tujuan organisasi Aisyiyah, tujuan organisasi Anzus & tujuan dr ASEAN.
Modal pada awal masa pendirian KPK yaitu nol besar, para pemimpinnya dilantik tanpa gedung kantor untuk pusat melakukan pekerjaan & tak memiliki karyawan. Para pemimpin KPK bahkan menenteng staf dr kantor usang mereka masing – masing & menggajinya sendiri. Kemudian timbul tim BPKP sebagai karyawan pertama KPK. Tim pelengkap dr kejaksaan & kepolisian pula bertambah seiring waktu.
Struktur Organisasi KPK
Pimpinan dlm sejarah terbentuknya KPK yakni pejabat negara yg terdiri dr lima orang anggota, yakni satu orang Ketua & empat orang wakil ketua yg merangkap anggota. Wakil ketua KPK berisikan:
- Wakil Ketua Bidang Pencegahan
- Wakil Ketua Bidang Penindakan
- Wakil Ketua Bidang Informasi Dan Data
- Wakil Ketua Bidang Pengawasan Internal Dan Pengaduan Masyarakat
Tim Penasihat KPK bertugas untuk menawarkan hikmah & pertimbangan sesuai dgn keahlian masing – masing pada KPK dlm melaksanakan tugas & wewenangnya. Tim Penasihat terdiri dr empat anggota. Pelaksana Tugas KPK ditetapkan menurut Lampiran Peraturan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi no. PER-08/XII/2008 tanggal 30 Desember 2008 perihal Organisasi & Tata Kerja KPK. Pelaksana Tugas terdiri dari:
- Deputi Bidang Pencegahan
- Deputi Bidang Penindakan
- Deputi Bidang Informasi Dan Data
- Deputi Bidang Pengawasan Internal Dan Pengaduan Masyarakat
- Sekretariat Jenderal
Kepemimpinan KPK & Kasus – Kasus Korupsi
Pergantian kepemimpinan KPK sudah terjadi berkali – kali, yg pertama yakni Taufiequrrachman Ruki, alumni Akademi Kepolisian tahun 1971 & mantan anggota DPR RI sejak 1992 – 2001. Di bawah kepemimpinannya KPK akan memosisikan diri selaku katalisator bagi aparat & institusi lain untuk meraih ‘good and clean governance’ pada Republik Indonesia. Antasari Azhar kemudian mengambil alih Ruki pada 2007 – 2009 lewat pemungutan suara di Komisi III DPR, meskipun ia pernah mengalami kontroversi saat menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (2000 – 2007) dgn kegagalan mengeksekusi Tommy Soeharto.
Antasari berhasil menangkap Jaksa Urip Tri Gunawan & Artalyta Suryani yg terkait penyuapan kasusu BLBI, menangkap Al Amin Nur Nasution dlm masalah pelepasan Hutan Lindung Tanjung Pantai Air Telang, Sumsel. Selain itu pula menyeret Deputi Gubernur BI Aulia Pohan ke penjara terkait korupsi pemikiran dana BI. Kiprah Antasari sebagai pimpinan KPK terhenti tatkala tersangkut perkara pembunuhan pebisnis Nasruddin Zulkarnaen, sehingga ia diberhentikan dr jabatannya & digantikan oleh Tumpak Hatorangan Panggabean sebagai Pelaksana Tugas (Plt) sejak 2009 – 2010.
Pada masa kepemimpinan Tumpak, KPK memutuskan mantan Mensos Bachtiar Chamsyah selaku tersangka dlm kasus praduga korupsi pengadaan mesin jahit & impor sapi. Juga memutuskan Gubernur Kepri Ismet Abdullah selaku tersangka praduga korupsi pengadaan kendaraan beroda empat pemadam kebakaran. Tetapi perkara bank Century & beberapa perkara lain penanganannya mandek sehingga Tumpak pula diberhentikan. Ketahui pula tentang organisasi di ASEAN, sejarah berdirinya ASEAN & sejarah berdirinya gerakan non blok.
Penggantinya yaitu Busyro Muqoddas pada periode 2010 – 2011. Sebagai ketua KPK, ia sering mengkritik soal gaya hidup hedonisme para anggota DPR. Tatkala dilakukan penyeleksian pemimpin KPK pada 2 Desember 2011, Busyro menjadi wakil ketua KPK karena kalah suara dr Abraham Samad. Beberapa kasus korupsi pada masa Abraham yaitu korupsi wisma atlet, Hambalang, gratifikasi impor daging sapi, gratifikasi SKK migas, pengaturan pilkada kabupaten Lebak, korupsi simulator dr Korlantas Polri. Pada masa itu yg ditangkap antara lain Andi Mallarangeng, Muhammad Nazaruddin, Angelina Sondakh, Anas Urbaningrum, Akil Mochtar, Ratu Atut Chosiyah, Ahmad Fathanah, Luthfi Hasan Ishaq & lainnya.
Sayangnya Abraham Samad pula harus mengakhiri jabatannya dgn cara yg pahit karena ditetapkan selaku tersangka masalah pemalsuan dokumen berupa KTP, paspor, & KK yg ditetapkan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan & Barat. Setelah itu Abraham diberhentikan sementara sebagai Ketua KPK, termasuk Bambang Widjojanto yg menjadi anggota pula diberhentikan. Posisi Abraham digantikan sementara oleh Taufiqurachman Ruki selaku Pelaksana Tugas (Plt), bareng Indriyanto Seno Adji & Johan Budi selaku pimpinan sementara KPK. Setelah itu dilaksanakan pemilihan kembali, & Agus Rahadjo adalah orang pertama tanpa pendidikan aturan formal terpilih sebagai ketua KPK, alasannya ia yakni seorang lulusan teknik sipil dr Institut Teknologi Sepuluh November.