Polri atau Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah institusi kepolisian nasional Indonesia yg bertanggung jawab pribadi pada Presiden RI. Motto Polri yakni Rastra Sewakottama. Dalam bahasa Sansekerta, Rastra memiliki arti “bangsa” atau “rakyat” & Sevakottama memiliki arti “pelayan terbaik”. Motto ini diterjemahkan menjad “Polri sebagai pramusaji & abdi utama negara & bangsa”. Tugas – peran kepolisian di seluruh Indonesia merupakan tanggung jawab Polisi Republik Indonesia, yakni untuk memelihara keamanan & ketertiban, menegakkan aturan, melindungi, mengayomi & melayani penduduk . Pimpinan Polri ialah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Kapolri. Sejak 13 Juli 2016 jabatan Kapolri diemban oleh Jenderal Polisi Tito Karnavian & wakilnya Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto.
- Sejarah Polisi Republik Indonesia di Masa Kolonial Belanda
Sejarah terbentuknya Polisi Republik Indonesia bisa dirunut sejak masa kerajaan Majapahit. Pada waktu itu Gajah Mada membentuk pasukan penjagaan yg disebut Bhayangkara untuk melindungi Raja & kerajaan. Karena itulah sosok Gajah Mada menjadi simbol dr Kepolisian RI & membangun patung Gajah Mada di depan kantor Mabes Polri untuk menghormatinya. Nama Bhayangkara kemudian dijadikan nama pasukan Kepolisian. Kemudian pada masa penjajahan Belanda di Indonesia, pembentukan pasukan keselamatan berawal dr pasukan – pasukan jaga orang pribumi di Semarang untuk mempertahankan aset & kekayaan orang – orang Eropa sebanyak 78 orang pribumi.
Kepolisian modern Hindia Belanda ini terbentuk sejak 1867 – 1920. Wewenang untuk mengerjakan operasional kepolisian dipegang oleh Residen yg dibantu oleh asistennya. Orang Belanda menyebut pasukan ini dgn Rechts Politie, yg dipertanggung jawabkan pada procureur general atau jaksa agung. Pada masa itu ada banyak sekali macam bentuk kepolisian seperti veld politie atau polisi lapangan, stads politie atau polisi kota, cultur politie atau polisi pertanian, bestuurs politie atau polisi pamong praja. Perbedaan jabatan dlm organisasi polisi pula diterapkan antara bangsa Belanda & pribumi, yg tak diizinkan menjadi hoofd agent atau bintara, inspecteur van politie, & commisaris van politie.
Dengan kata lain, pada dikala itu pribumi tak boleh memegang jabatan yg tinggi dlm kepolisian. Pribumi hanya dapat memegang jabatan seperti mantri polisi, tangan kanan wedana & wedana polisi. Pada tamat 1920 an atau permulaan 1930, pendidikan & jabatan yg dilarang tersebut dibuka untuk putra – putra pejabat pribumi Hindia Belanda.
- Masa Penjajahan Jepang
Pada masa penjajahan Jepang di Indonesia, mereka membagi wilayah kepolisian menjadi Kepolisian Jawa & Madura dgn Jakarta sebagai pusatnya, Kepolisian Sumatra dgn pusatnya Bukittinggi, Kepolisian Wilayah Indonesia Timur di Makassar & Kepolisian Kalimantan di Banjarmasin. Setiap kantor polisi di daerah dikepalai oleh seorang pejabat pribumi, tetapi senantiasa didampingi oleh sidookaan, pejabat Jepang yg lebih berkuasa daripada kepala polisi tersebut.
- Periode Kemerdekaan 1945 – 1950
Pemerintah militer Jepang membubarkan Peta & Gyu – Gun tak usang sesudah mengalah tanpa syarat pada sekutu, namun polisi tetap bertugas. Sejarah terbentuknya Polri memasuki babak gres dalam sejarah kemerdekaan Indonesia tatkala Indonesia memproklamirkan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945. Sejak saat itu berkat makna proklamasi kemerdekaan Indonesia, institusi Polri menjadi kepolisian Indonesia yg merdeka. Pada tanggal 19 Agustus 1945 dibentuk Badan Kepolisian Negara (BKN) oleh PPKI.
Inspektur Kelas I atau Lettu Polisi Mochammad Jassin yg seorang komandan polisi di Surabaya memproklamasikan pasukan Polisi RI pada tanggal 21 Agustus 1945. Itu yaitu langkah awal yg dilaksanakan selain melucuti & membersihkan senjata dr pihak Jepang & membangkitkan semangat serta moral rakyat serta satuan – satuan bersenjata yg mengalami kelelahan setelah perang berkepanjangan. Tanggal 29 September 1945, R.S.
Soekanto Tjokrodiatmodjo dilantik oleh Presiden Soekarno menjadi Kepala Kepolisian Negara (KKN). Polisi Republik Indonesia berada di bawah Kementerian Dalam Negeri dengan-cara manajemen dgn nama Djawatan Kepolisian Negara, & dengan-cara operasional bertanggung jawab pada Jaksa Agung. Pada 1 Juli 1946 lewat Penetapan Pemerintah tahun 1946 no.11/S.D ditentukan bahwa Djawatan Kepolisian RI bertanggung jawab pada Perdana Menteri. Sejak itu tanggal 1 Juli diperingati selaku Hari Bhayangkara dlm sejarah terbentuknya Polri.
- Periode Kemerdekaan 1950 – 1959
Pembentukan negara kesatuan pada 17 Agustus 1950 & berlakunya UUDS 1950 dgn sistem parlementer, Kapolri tetap dijabat oleh R.S. Soekanto yg bertanggung jawab pada perdana menteri atau presiden. Kedudukan Polisi Republik Indonesia kembali ke Jakarta menempati bekas kantor Hoofd van de Dienst der Algemene Politie, lalu Kapolri mempersiapkan markas besar di Jalan Trunojoyo 3, Jakarta Selatan yg disebut Markas Besar Djawatan Kepolisian Negara RI sampai kini. Status kepolisian ada diantara sipil & militer yg memiliki organisasi & peraturan tentang gaji tersendiri. Anggota Polri masuk dlm Persatuan Pegawai Polisi RI (P3RI), tak ikut Korpri, & bagi istri polisi telah ada organisasi wanita Bhayangkari sejak zaman revolusi & tak mengikuti Dharma Wanita atau Dharma Pertiwi. Ketahui pula tentang sejarah hari ABRI , peristiwa G30SPKI & sejarah lahirnya TNI.
- Masa Orde Lama
Sejarah terbentuknya Polri kembali menuju arah yg baru dgn dekrit Presiden 5 Juli 1959 sehabis Konstituante gagal & Indonesia kembali pada UUD 1945. Tatkala Presiden Soekarno hendak membentuk ABRI dgn memadukan Angkatan Kepolisian & Angkatan Perang, R.S. Soekanto keberatan dgn alasan mempertahankan profesionalisme Kepolisian. Ia kemudian mengundurkan diri pada 15 Desember 1959 sesudah menjabat selama 14 tahun. Pada 19 Juni 1961, UU Pokok Kepolisian no.13/1961 disahkan oleh DPR-GR berisi kedudukan Polisi Republik Indonesia sebagai salah satu unsur yg sederajat dgn TNI AD, AL, AU dlm ABRI. Keppres no.155/1965 menyamakan pendidikan AKABRI untuk Angkatan Perang & Polri di Magelang selama satu tahun. Dalam rentang waktu 1964 – 1965, politik NASAKOM Soekarno memungkinkan dampak PKI membengkak & menyusup diantara anggota ABRI.
- Masa Orde Baru
Peristiwa G30SPKI mencerminkan tak adanya integrasi antara unsur – unsur ABRI dlm sejarah terbentuknya Polisi Republik Indonesia. SK Presiden no.132/1967 tanggal 24 Agustus 1967 menetapkan Pokok – Pokok Organisasi & Prosedur Bidang Hankam yg menyatakan bahwa ABRI merupakan serpihan dr organisasi Departemen Hankam tergolong AD, AL, AU & AK yg masing – masingnya dipimpin oleh Panglima Angkatan & bertanggung jawab pada Menhankam/Panglima ABRI, dimulai oleh Jenderal Soeharto selaku Menhankam/Panglima ABRI pertama. Jabatan Menhankam/Panglima ABRI diserahkan pada Jenderal M.Panggabean sehabis Soeharto diseleksi selaku Presiden.
- Masa Reformasi Hingga Sekarang
Sejarah terbentuknya Polri pula melalui reformasi 1998 yg menandai jatuhnya pemerintahan orde baru & digantikan oleh pemerintahan reformasi dgn BJ. Habibie selaku Presiden. Muncul tuntutan semoga Polisi Republik Indonesia dipisahkan dr ABRI dgn keinginan semoga mampu menjadi forum profesional & mandiri, jauh dr ikut campur pihak lain dlm bidang penegakan hukum. Maka terbit Instruksi Presiden no.2 Tahun 1999 yg memisahkan Polisi Republik Indonesia dr ABRI. Sejak tanggal 1 April 1999, Polri berada di bawah Dephankam.
Lalu terbit TAP MPR no.VI.2000 & Tap MPR no.VII/MPR/2000 perihal peran Tentara Nasional Indonesia & Polri, menyatakan bahwa Polisi Republik Indonesia berada di bawah Presiden dengan-cara eksklusif. Kemudian dlm sejarah pembentukan Polri, keluar UU no.2 tahun 2002 mengenai Kepolisian RI oleh Presiden Megawati Soekarnoputri yg menguatkan pertanggung tanggapan Kapolri pada Presiden, pengangkatan Kapolri yg harus disetujui DPR, pembentukan Komisi Kepolisian Nasional untuk membantu Presiden dlm pembuatan kebijakan & penyeleksian Kapolri.
Polisi Republik Indonesia dihentikan terlibat dlm politik mudah & hak pilihnya dihilangkan, begitu pula dgn hak memilihnya, mesti tunduk pada peradilan biasa sesudah lewat peradilan militer. Reformasi internal pula dikerjakan dgn menetralisir corak militer, mengganti paradigma menjadi institusi sipil penegak aturan profesional, penerapan Hak Asasi Manusia, penarikan fraksi ABRI & Polri dr dewan perwakilan rakyat, merubah doktrin, pembinaan & pula tanda kepangkatan Polisi Republik Indonesia, & sebagainya yg diatur dlm Perpres no. 52 tahun 2010 tentang Susunan Organisasi & Tata Kerja Kepolisian RI.