Sekarang Ini Begitu Sering Terjadi Peristiwa Pelanggaran HAM di Masyarakat, Mengapa Hal Tersebut Dapat Terjadi ?

– Sekarang ini begitu sering terjadi peristiwa pelanggaran HAM di penduduk seperti pembunuhan, penculikan, penyiksaan & sebagainya. 

Mengapa hal tersebut dapat terjadi? Siapa yg paling bertanggung jawab untuk menangani persoalan tersebut? 

Apa tugas kalian untuk menuntaskan problem tersebut. Apakah sobat sudah tahu ? 

Inilah kunci balasan alternatif untuk kelas 11 Sekolah Menengan Atas/MA/Sekolah Menengah kejuruan/MAK sederajat. Soal uji kompetensi bagian 1 halaman 35 PPKn/PKN/ Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan. 

Seperti dikutip dr buku pelajaran Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan edisi revisi 2017 Kurikulum 2013.

Penulis naskah Yusnawan Lubis & Mohammad Sodeli. Diterbitkan oleh Pusat Kurikulum & Perbukuan, Balitbang, Kemendikbud RI. 

Sekilas Tentang Pelanggaran HAM 

Pelanggaran HAM yaitu seseorang yg tak melaksanakan keharusan asasi insan sehingga mereka tak menerima hak asasi.

Yang mana dgn mereka tak mendapatkan hak asasi sehingga mereka melaksanakan pelanggaran. 

Contohnya seorang lelaki tak melaksanakan kewajiban asasi yaitu melakukan pekerjaan . Jika mereka tak melakukan pekerjaan , otomatis ia akan kehilangan hak yaitu mendapatkan upah. 

Apabila ia tak mendapatkan upah, maka akan melakukan pelanggaran HAM seperti mencuri, membegal, mencopetan & penipuan. 

Pelanggaran HAM dibedakan menjadi 2  jenis yaitu pelanggaran ringan & pelanggaran berat. 

  Isilah Titik Titik di Bawah Ini Dengan Bilangan yang Benar, Halaman 6 Kelas 3 SD MI

Pelanggaran ringan yaitu tak memakan korban jiwa atau menghilangkan nyawa seseorang. Contohnya seperti melanggar peraturan lalu lintas, mencuri. 

Sedangkan pelanggaran berat yakni pelanggaran yg sampai menyantap korban. Misalnya pembunuhan massal, pembegalan sampai korban tewas, 

Alasan Pelanggaran HAM Sering Terjadi di Indonesia

1. Kurangnya kesadaran akan HAM oleh penduduk Indonesia. 

2. Tekanan kehidupan & mahalnya barang-barang keperluan utama sehingga mereka nekat melakukan pelanggaran HAM. 

3. Kurang tegasnya abdnegara dlm menuntaskan pelanggaran HAM. Undang- undang atau peraturan yg ada cuma selaku tameng saja. 

4. Penyalahgunaan teknologi.

5. Sikap individualisme masyarakat yg hanya memikirkan hidupnya saja. Mereka tak sadar jikalau kita hidup di dunia yakni makhluk sosial, yg saling membutuhkan satu sama lain.  

6. Tidak mempunyai rasa toleransi antar sesama manusia. 

Pihak Yang Bertanggungjawab Dalam Penyelesaian HAM

1. Pihak kepolisian apabila itu berhubungan dgn pencurian, pencopetan, pembegalan, & penipuan. 

2. Pihak Komisi Nasional HAM jika perlu penyelesaian permasalahan HAM dengan-cara hening & kekerabatan kekeluargaan. 

3. Masyarakat bila itu berhubungan dgn pelanggaran norma kesusilaan & kesopanan serta akhlak istiadat. 

Peran Siswa Dalam Menyelesaikan Pelanggaran HAM

1. Memiliki rasa toleransi yaitu dgn menghargai & menghormati sahabat-sobat di lingkungan rumah & sekolah. 

2. Saling membantu antar sesama teman yg memerlukan. 

3. Tidak mengikuti perbuatan teman yg mengarah ke jalan negatif. 

4. Menjalankan & menaati tata tertib yg ada di lingkungan sekolah & masyarakat. 

5. Lebih mementingkan kepentingan kalangan. 

6. Mengikuti pertumbuhan gosip wacana pelanggaran HAM sehingga kita bisa mengantisipasi dgn senantiasa berhati-hati. 

Demikian pembahasan wacana Sekarang ini begitu sering terjadi peristiwa pelanggaran HAM di masyarakat seperti pembunuhan, penculikan, penyiksaan & sebagainya. 

  letak geografis indonesia menyebabkan indonesia menjadi pusat

Mengapa hal tersebut dapat terjadi? Siapa yg paling bertanggung jawab untuk menanggulangi duduk perkara tersebut? 

Apa tugas kalian untuk menuntaskan duduk perkara tersebut. Apakah sobat sudah tahu? 

Inilah kunci jawaban alternatif untuk kelas 11 Sekolah Menengan Atas/MA/Sekolah Menengah kejuruan/MAK sederajat. Soal uji kompetensi bagian 1 halaman 35 PPKn/PKN/ Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan. 

Seperti dikutip dr buku pelajaran Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan edisi revisi 2017 Kurikulum 2013. 

Penulis naskah Yusnawan Lubis & Mohammad Sodeli. Diterbitkan oleh Pusat Kurikulum & Perbukuan, Balitbang, Kemendikbud RI. 

Penulis Artikel : Hilda Ayu Putri Nadifa

#Disclaimer : Jawaban diatas bisa dipakai sebagai pelengkap rujukan, sehingga jawaban diatas tak benar 100 persen. Silahkan adik-adik mengeksplorasi lagi dgn balasan yg lain.