Pembahasan
Secara lazim, tarif pajak dibedakan menjadi empat jenis, yaitu:
- Tarif pajak proporsional, Tarif pemungutan pajak dgn menggunakan persentase yg tetap berapapun jumlah yg dipakai selaku dasar pengenaan pajak. Misal tarif pajak PPN yakni 10% berapapun jumlah barang yg dibeli.
- Tarif pajak degresif, Tarif pajak dgn menggunakan persentase yg menurun dgn makin besarnya jumlah yg dipakai sebagai dasar pengenaan pajak.
- Tarif pajak tetap, Tarif pungutan pajak dgn jumlah yg sama untuk setiap objek pajak. Contoh : bea materai untuk setiap sertifikat notaris Rp.10.000
- Tari pajak progresif, Tarif pajak progrsif yakni tarif pajak dgn persentase yg makin naik dengan kian besarnya jumlah yg dikenakan pajak. Contoh tarif PPh.
Makara, jawaban yg sesuai ialah A.