Seorang keturunan bangsa B (ius sanguinis) lahir di negara A (ius soli), Oleh karena ia keturunan dr bangsa B maka dianggap sebagai warga negara B, Akan tetapi, negara A pula menganggap ia warga negaranya alasannya adalah berdasarkan daerah lahirnya memiliki arti (C) Bipatride.
Sebab, orang tersebut diakui selaku warga negara oleh kedua negara, maka mempunyai 2 kewarganegaran yg disebut Bipatride.
Karena adanya perbedaan asas penentuan kewarganegaraan, maka mampu menyebabkan dua kemungkinan:
- Apatride = tak mempunyai kewarganegaraan.
- Bipatride = memiliki dua kewarganegaraan.
Pada teladan di atas, kita ibaratkan lagi Si Budi itu seorang pemain bola Real Madrid, ia keturunan dr WNI, tetapi lahir di Spanyol.
- Karena ceritanya (misal) Indonesia menentukan dengan-cara asas Ius Sangunis, jadi menganggap si Budi selaku warga negaranya karena ia keturunan Indonesia.
- Namun negara Spanyol pula menganggap si Budi warga negaranya karena berdasarkan asas Ius Soli, ia lahir di Spanyol.
Karena keduanya menganggap & mengakui selaku warga negara yg satu selaku warga negara Indonesia & satunya lagi warga negara Spanyol, maka si Budi punya dua kewargangeraan yg hal ini disebut sebagai kemungkinan kewarganegaraan Bipatride.
Seorang keturunan bangsa B (ius sanguinis) lahir di negara A (ius soli), Oleh sebab ia keturunan bangsa B maka dianggap selaku warga negara B, Akan tetapi, negara A pula menilai warga negaranya sebab menurut daerah lahirnya …
a. Ius Soli.
b. Apatride.
c. Bipatride. ✅
d. Ius Sanguinis.
e. Naturalisasi.
Penjelasan
- Maksud soal: kedua negara menganggap Si A sebagai warga negaranya.
- Kata kunci: dianggap sebagai warga negara A & B.
- Jawabannnya adalah C.
Kata kuncinya, orang tersebut dianggap selaku negara A & B, maka memiliki dua kewarganegaraan makanya termasuk Bipatride.
- Sedangkan A, B, D & E salah.
Ius soli salah alasannya adalah pada pola ini, kewarganegaran orang tersebut tak hanya berdasarkan atas kawasan lahir namun pula keturunan.
Kemudian jika Apatride, kedua negara tak mengakui orang tersebut sebagai warga negaranya. Sedangkan pada soal, kedua negara mengakui selaku warga negara mereka. Makanya apatride salah.
Contohnya gimana kak yg apatride ?. Kalau apatride misal si Budi lahir di negara A, ortunya lahir di negara B. Negara A menganut asas Ius Sangunis, jadi meskipun lahir di negara A, ia tak dianggap sebagai negara A sebab penentuan menurut atas keturunan bukan kelahiran.
Sedangkan, di negara B menganut asas ius soli, jadi meskipun ortunya yakni negara B tak bisa dianggap selaku warga negara B alasannya asas yg dianut ialah asas Ius Soli, berdasarkan kelahiran.
Di negara A tak dianggap di negara B tak dianggap makanya tak mempunyai kewarganegaraan. Namun pada pola ini kedua negara menganggapnya maka tergolong Bipatride / mempunyai dua kewarganegaraan.
Ius sanguinis pula sudah niscaya salah karena si B pula dianggap berdasarkan tempat lahir (Ius Soli). Sedangkan naturalisasi itu permohonan WNA jadi WNI, gak ada keterkaitannya dgn soal.
Jawabannya
(C) Bipatride, karena kedua negara mengakui orang tersebut selaku warga negara mereka artinya orang tersebut memilki dua kewarganegaraan yg hal ini disebut Bipatride.
Ya intinya gitu & balasan ini BENAR. Ssst…