Seorang warga negara asing tertangkap tangan membawa obat-obatan terlarang.

Ia diproses berdasarkan hukum faktual yg berlaku di Indonesia. Kasus yg dialami WNA tersebut jikalau dikaitkan dgn penggolongan aturan tergolong dlm penggolongan hukum menurut

tempat berlakunya
Pembahasan:
Penggolongan aturan berdasarkan daerah berlakunya sebagai berikut.
  1. Hukum nasional, yaitu aturan yg berlaku di suatu negara.
  2. Hukum internasional, yakni aturan mengendalikan kekerabatan hukum di dunia internasional.
  3. Hukum abnormal, yakni hukum yg berlaku di negara lain.
  4. Hukum gereja, yakni kaidah yg ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya.
Kasus pada soal tergolong dlm hukum nasional. Pelakunya ialah warga negara asing, tetapi perbuatan melanggar aturan terjadi di wilayah Indonesia. Oleh sebab itu, proses aturan yg dikenakan terhadapnya ialah hukum yg berlaku di Indonesia.
  Ancaman kebebasan pers datang