Sisa Hasil Usaha

SHU adalah kepanjangan dr kata sisa hasil usaha. SHU ini seringnya terjadi pada koperasi. Berbeda dgn dividen yg artinya adalah keuntungan dr hasil seseorang menanam saham pada sebuah perusahaan, maka SHU ini keuntungan dr aktivitas anggota koperasinya.

Ya, SHU yg berlaku pada koperasi ini merupakan keuntungan bisnis yg terbagi dgn aktivitas ekonomi yg dilakukan para anggotanya. Lalu, bagaimana sih cara menghitung SHU & prinsip pembagiannya? Untuk mengenal lebih jauh pemahaman tentang SHU, berikut adalah penjelasannya:

Pengertian SHU (Koperasi)

Sebagaimana tertuang dlm UU No.25 tahun 1992 yg menjelaskan tentang koperasi, pada Bab IX pasal 45, SHU Koperasi adalah pendapatan yg dihasilkan koperasi pada kurun waktu setahun.

Hasil ini telah dikurangi dgn biaya penyusutan, iuran atau biaya kewajiban lainnya termasuk pajak. Setiap orang yg tergabung menjadi anggota koperasi, maka ia berhak mendapatkan SHU.

Namun, kisaran tarif SHU yg diberikan pada setiap anggota ini berbeda-beda tergantung pada peran & tanggung jawab dr anggota koperasi. Besaran SHU yg diberikan pada anggotanya ini pula disesuaikan pada model & transaksi setiap anggota tatkala membentuk usaha yg menghasilkan pendapatan koperasi.

Rumus Menghitung SHU

Rumus untuk pembagian SHU sendiri adalah SHU Koperasi = Y+ X

Keterangan dr rumus SHU Koperasi di atas adalah:

–   Y adalah SHU yg dibagi berdasarkan Aktivitas Ekonomi

–   X adalah SHU Koperasi yg dibagi berdasarkan Modal Usaha

Sementara SHU untuk menghitung anggota dgn menggunakan model matematika bisa dihitung dgn rumus sebagai berikut:

–  Y merupakan jasa usaha atas apa yg dilakukan oleh anggota koperasi

–   X merupakan jasa modal yg diberikan oleh anggota koperasi

–   Ta merupakan total keseluruhan transaksi dr yg diberikan anggota koperasi

  Mengapa Kemudahan Akses Pendidikan Dapat Mempercepat Mobilitas Sosial

–   Tk merupakan total keseluruhan transaksi milik koperasi

–   Sa merupakan jumlah simpanan yg dimiliki oleh anggota koperasi

–   Sk merupakan total simpanan yg dimiliki oleh seluruh anggota koperasi

Prinsip Pembagian SHU

1. Dibagi Berdasarkan Sumber dr Para Anggota

Pada umumnya, besaran SHU yg diberikan pada orang-orang yg menjadi anggota koperasi itu sumbernya dr mereka yg menjadi anggota koperasinya sendiri. Artinya, jika ada SHU yg sebenarnya dana tersebut tak dr transaksi anggotanya, maka hal itu tak bisa diberikan sebagai SHU.

SHU tersebut nantinya akan dijadikan sebagai cadangan pada dana koperasi & tak diberikan pada semua anggotanya.

Dalam sebuah kasus, SHU yg bukan dr anggota koperasi masih bisa diberikan dengan-cara merata pada seluruh anggota jika sebelumnya telah ada kesepakatan. Kesepakatan ini bisa dihasilkan dr rapat seluruh anggota, asal rapat ini  tak mengganggu jalannya likuiditas keuangan sebuah koperasi.

2. SHU Anggota Merupakan Jasa dr Modal & Transaksi Bisnis oleh  Anggota

Prinsip kedua adalah SHU bisa diterima oleh setiap anggota karena didasarkan pada balas jasa. Bentuk balas jasa ini diberikan karena memang anggota koperasi tersebut telah memberikan investasi modal & transaksi demi kepentingan koperasi.

Dari modal yg diberikan, maka perlu adanya proporsi SHU yg ditentukan & kemudian diberikan dengan-cara adil pada orang yg menjadi anggota koperasi.

Ketentuan hasil SHU pada prinsip ini harus sudah ditetapkan, misal 30 % diberikan sebagai jasa modal & 70% atas jasa usaha.

3. Pembagian SHU Pada Anggota Secara Terbuka

Ketika sedang melakukan proses menghitung & membagi SHU pada semua anggota koperasi, maka prinsip yg harus dilakukan adalah terbuka. Prinsip terbuka atau transparan ini perlu dilakukan agar seluruh anggota koperasi bisa menghitung dengan-cara real & mudah berapa besaran yg memang harus ditentukan.

Pembagian dgn prinsip terbuka ini perlu dilakukan agar menjadi proses pembelajaran bagi seluruh orang yg bergabung menjadi anggota koperasi.

Menghitung SHU dengan-cara transparan bisa membangun solidaritas, rasa kepemilikan, emotional building, & rasa kebersamaan antara satu anggota dgn anggota yg lainnya.

Prinsip pembagian SHU dengan-cara transparan ini bisa meminimalisir adanya kecurigaan yg mungkin saja bisa timbul dr sesama anggota koperasi.

4. SHU Seluruh Anggota Secara Tunai

SHU yg diberikan pada seluruh anggota koperasinya dgn cara tunai. Pemberian SHU dengan-cara tunai ini untuk membuktikan bahwasannya koperasi ada sebagai badan usaha yg legal & sehat, bagi seluruh anggota & masyarakat yg menjadi mitra bisnisnya.

Metode Perhitungan SHU Koperasi

Untuk memudahkan Anda mengenal bagaimana metode dr perhitungan SHU Koperasi, berikut adalah contoh kasusnya:

Koperasi Dana Murah memiliki dana berjumlah Rp 100 juta. Dana tersebut sumbernya berasal dr simpanan pokok beserta simpanan wajib yg dr setiap anggotanya. Koperasi kemudian melaporkan perhitungan mengenai untung rugi di tanggal 12 Januari 2018 dgn rincian berikut:

  Melihat Dagelan Politik Indonesia

Keperluan Biaya
Untuk kepentingan operasional penjualan Rp 460 juta
Harga dr pokok kegiatan penjualan Rp 400 juta
Untung  kotor Rp 60 juta
Biaya bisnis Rp 20 juta
Untung  bersih Rp 40 juta

Berdasarkan RAT di atas, rincian pembagian SHU yg diberikan adalah :

Alokasi Pembagian Dalam Persentase
Dana cadangan untuk koperasi Dana Murah 40%
Jasa yg diberikan untuk anggota 25%
Jasa untuk kepentingan modal 20%
Jasa untuk kepentingan lain 15%

Berdasarkan di atas, maka buatlah:

  1. Hasil hitungan mengenai pembagian SHU
  2. Jurnal tentang pembagian SHU koperasi
  3. Perhitungan dr persentase atas jasa modal
  4. Perhitungan dr persentase atas jasa seluruh anggota

Jawaban:

1. Perhitungan yg Perlu Dilakukan untuk Pembagian SHU

Keterangan SHU Rp 40 juta
Cadangan koperasi yg dimiliki Dana Murah 40% Rp 16 juta
Jasa dr para anggota 25% Rp 10 juta
Jasa untuk pengeluaran modal 20% Rp 8 juta
Jasa untuk kepentingan lainnya 15% Rp 6 juta
Total 100% Rp 40 juta

2. Jurnal

SHU Koperasi Dana Murah Rp 40 juta
Dana cadangan untuk koperasi Rp 16 juta
Jasa untuk para anggota Rp 10 juta
Jasa untuk keperluan Rp 8 juta
Jasa untuk kepentingan lainnya Rp 6 juta

3. Persentase Jumlah Hitungan Untuk Jasa Modal

Untuk bisa menemukan persentase dr jasa modal, maka cara hitungnya adalah:

(Total SHU yg dikeluarkan untuk jasa modal : keseluruhan total yg dikeluarkan untuk modal) x 100% = (Rp 8 juta : Rp 100 juta) x 100% = 8%.

Keterangan:

  • Modal yg dimiliki koperasi didapatkan berdasarkan simpanan pokok beserta wajib dr anggota.
  • Simpanan dengan-cara sukarela dr anggota tetapi tak tercatat sebagai modal melainkan utang.

4. Persentase yg Dimiliki oleh Jasa Anggota

Sementara untuk menghitung persentasi dr jasa anggota, cara menghitungnya adalah:

(Bagian SHU yg diberikan pada jasa untuk seluruh anggota : keseluruhan total penjualan yg dilakukan oleh koperasi Dana Murah) x 100% = (Rp 10 juta: Rp 460 juta) x 100% = 2,17%

Adapun beberapa catatan yg perlu diperhatikan adalah:

  • Hasil hitung-hitungan sebagaimana dijabarkan di atas ditujukan pada model koperasi konsumsi.
  • Bagi yg ingin menghitung koperasi dgn model simpan pinjam, maka total penjualan koperasinya perlu diganti menjadi total pinjaman.

Pembagian SHU Koperasi

SHU koperasi sebagaimana diatur dlm UU No. 25 tahun 1992 dlm pasal 45 terbagi menjadi 4 hal, yakni :

  1. Dana Cadangan
  2. Jasa Untuk Anggota
  3. Dana Pendidikan
  4. Keperluan lain

Contoh Pembagian SHU

Sebuah koperasi bernama Jaya Desa di akhir tahun 2017 mendapatkan SHU dgn total Rp. 12 juta. sebagaimana ketentuan AD koperasi, maka pembagian SHUnya  adalah:

Alokasi Pembagian Dalam Persentase
Dana untuk kepentingan cadangan 25%
Jasa untuk usaha 30%
Jasa untuk pengeluaran modal 20%
Pengurus 7,5%
Karyawan 7,5%
Dana untuk pendidikan 5%
Dana untuk sosial 5%

Total dana dr semua anggota yg akhirnya terkumpul berdasarkan simpanan pokok & wajib adalah Rp 35 juta, berikut adalah rinciannya:

Omset penjualan yg diperoleh dr :
Partisipasi dr anggota koperasi Rp 250 ribu
Bukan Anggota koperasi Rp 150 juta +
Rp 400 juta
Harga pokok penjualan (Rp 367,5 juta)
Pendapatan Rp 32,5 juta
Gaji, biaya, penyusutan, dll & kewajiban yg menyertai (Rp 18 juta)
SHU sebelum pajak Rp 14,5 juta
Pajak Penghasilan (PPH) (Rp 2,5 juta)
Setelah dipotong pajak Rp 12 juta

 Pembagian SHU Koperasi adalah:

Dana untuk cadangan 25% x Rp 12 juta = Rp 2 juta
Jasa untuk bisnis 30% x Rp 12 juta = Rp 3,6 juta
Jasa untuk alokasi modal 20% x Rp 12 juta = Rp 2,4 juta
Pengurus 7,5% x Rp 12 juta = Rp 900 ribu
Karyawan 7,5% x Rp 12 juta = Rp 900 ribu
Dana untuk keperluan pendidikan 5 % x Rp 12 juta = Rp 600 ribu
Dana untuk keperluan sosial 5 % x Rp 12 juta = Rp 600 ribu
Rp 12 juta

Adapun yg menjadi pokok pertanyaan adalah sebagai berikut:

Seorang anggota koperasi mempunyai dana dgn kisaran angka Rp175.000,00 Uang ini tersimpan sebagai simpanan pokok beserta wajib anggota koperasi tersebut.

Anggota koperasi ini kemudian mengeluarkan dana untuk belanja dgn total sebesar Rp 187.500,00. Lalu berapa kira-kira pembagian SHU yg seharusnya anggota tersebut terima?

Jawaban:

Dengan rincian pertanyaan yg telah disebutkan di atas, maka anggota akan menerima SHU sebesar:

Jasa untuk kepentingan modal
Rp 175 ribu  :  Rp 35 juta  X Rp 2,4 juta= Rp 12 ribu
Jasa untuk kepentingan usaha
Rp 187,5 ribu : Rp 250 juta X Rp 3,6 juta = Rp 2,7 ribu
SHU yang nantinya akan diterima
Rp 12 ribu + Rp 2,7 ribu = Rp 14,7 ribu

SHU & dividen mungkin memang hal yg hampir sama, namun keduanya berbeda. Jika dividen keuntungannya dr saham, maka SHU ini merupakan keuntungan bisnis dr kegiatan ekonomi yg dilakukan oleh anggota koperasinya. Rumus dr SHU ini Y+ X.