Sistem Pembayaran

Pengertian Sistem Pembayaran

Sistem pembayaran merupakan sebuah sistem yg behubungan dgn pemindahan sejumlah uang dr satu pihak ke pihak yang lain. Secara singkat dapat diartikan selaku cara melakukan pembayaran. Pembayaran yg dilaksanakan sendiri mampu berbentukpembayaran untuk acara sehari-hari seperti pembelian barang & jasa, pembayaran aneka macam tagihan mirip listrik, air, internet, telepon, kartu kredit & lain-lain. Ada banyak cara yg mampu dipakai selaku media pemindahan duit tersebut, baik menggunakan tunai maupun non-tunai. Sedangkan sistem pembayarannya sendiri dapat memakai tata cara yg sederhana sampai metode yg kompleks dimana mesti melibatkan beberapa pihak dlm transaksinya (seperti bank, forum keuangan selain bank, bank sentral, dll).

Lihat pula materi Sosiologiku.com lainnya:

APBN & APBD

Permintaan & Penawaran

ilustrasi sistem pembayaran

Sumber: quora.com

Peran Bank Indonesia dlm Sistem Pembayaran

Di Indonesia, kewenangan mengatur & mempertahankan kelangsungan tata cara pembayaran dilaksanakan oleh bank sentral Indonesia yakni Bank Indonesia. Mengatur serta mempertahankan kelancarannya sendiri dilakukan sebagai salah satu upaya dlm merealisasikan tujuan dr Bank Indonesia yaitu untuk menjaga stabilitas rupiah demi mendukung peningkatan perekonomian nasional. Berdasarkan kewenangan tersebut, Bank Indonesia memiliki hak untuk memutuskan & memberlakukan kebijakan metode pembayaran di Indonesia melalui Undang-Undang Bank Indonesia pada Undang-Undang Nomor  23 Tahun 1999 yg kemudian direvisi pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009. Peran Bank Indonesia dlm tata cara pembayaran mencakup:

  • Kewenangan untuk menunjukkan izin & persetujuan pada penyedia jasa pembayaran untuk ikut didalam metode pembayaran (Siapa saja yg mampu mempublikasikan atau memproses alat-alat pembayaran tersebut)
  • Pengawasan.
  • Menentukan kriteria-tolok ukur tertentu pada alat pembayaran & memilih alat pembayaran apa saja yg mampu digunakan pada tata cara pembayaran di Indonesia.
  • Mengatur & memantau lembaga apa saja yg boleh menyelenggarakan sistem pembayaran (baik bank & forum selain bank).
  • Kebijakan pengendalian resiko, efisiensi, tata kelola, dll.
  • Kewenangan dlm menjalankan sistem Bank Indonesia – Real Time Gross Settlement atau BI-RTGS. BI-RTGS sendiri dipakai untuk melaksanakan transaksi non-tunai yg bernilai besar. Menurut data Bank Indonesia, pada tahun 2010, transaksi yg dikerjakan BI-RTGS sendiri dapat meraih setidaknya Rp 174,3 triliun.
  • Kewenangan selaku penyelenggara metode kliring antarbank untuk jenis-jenis alat pembayaran tertentu melalui Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia atau SKNBI.

Prinsip Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia

Dalam melaksanakan kewenangan tersebut, Bank Indonesia mengacu pada empat prinsip kebijakan, yaitu:

1. Keamanan

Dari prinsip keselamatan, Bank Indonesia mesti dapat mengorganisir segala resiko dlm sistem pembayaran mirip resiko likuiditas, resiko kredit, resiko fraud (kecurangan yg dapat menyebabkan kerugian finansial) dll.

2. Efisiensi

Dari prinsip efisiensi, Bank Indonesia harus menjamin bahwa penyelenggaraan metode pembayaran bersifat efisien yakni mesti mampu digunakan dengan-cara luas & menyeluruh, sehingga biaya yg harus ditanggung oleh penduduk akan menjadi lebih hemat biaya.

3. Kesetaraan terusan

Bank Indonesia menjamin kesetaraan terusan dimana BI tak menyepakati segala praktek monopoli pada penyelenggaraan suatu sistem pembayaraan yg dapat menghambat pelaku ekonomi lain untuk ikut masuk & ikut menyelenggarakan tata cara pembayaran.

4. Perlindungan pelanggan

Bank Indonesia harus dapat menjamin seluruh faktor-faktor dlm derma pelanggan yakni menjamin adanya kepastian aturan pada konsumen serta pembuat jasa lewat Divisi Perlindungan Konsumen. Konsumen serta pembuat jasa tata cara pembayaran mampu menghubungi Bank Indonesia dengan-cara langsung untuk melakukan pengaduan kalau mengalami hal-hal yg dirasa merugikan.

Penyedia Jasa Sistem Pembayaran di Indonesia

Ada begitu banyak lembaga serta pemasokjasa pada tata cara pembayaran di Indonesia. Ditambah seiring berjalannya waktu serta teknologi, lembaga-lembaga tersebut mulai menggunakan media digital dlm menyelenggarakannya. Namun pastinya seluruh forum keuangan & penyuplaijasa ini harus memiliki izin dr Bank Indonesia untuk berpartisipasi & ikut serta dlm penyelenggaraan tata cara pembayaran di Indonesia. Beberapa forum tersebut ialah forum keuangan baik bank yakni bank umum (Mandiri, BCA, BNI, BTPN, BRI, dll) maupun forum keuangan non-bank (digital wallet/electronic money mirip GO-PAY, OVO, Doku Wallet, Dana, dll, perusahaan asuransi, koperasi simpan pinjam, pasar modal, dll).

Kontributor: Thalia Nabasa, S.E.

Alumni Ilmu Ekonomi UI

Materi yang lain:

  1. Manajemen
  2. Kebijakan Moneter
  3. Pasar Monopoli

  Kemajuan Terhadap Pengaturan Tentang Alih Teknologi