Sejak proklamasi kemerdekaan hingga saat ini Indonesia sudah mengalami beberapa periode sistem pemerintahan, salah satunya adalah kurun Orde Baru (Orba) yg berlangsung semenjak tahun 1966 – 1998. Orde Baru ialah perumpamaan yg dipakai untuk menyebut masa pemerintahan yg terjadi di Indonesia sehabis mundurnya Presiden Soekarno. Presiden pengganti Soekarno pada masa Orde Baru adalah Soeharto yg mendapatkan mandatnya lewat Supersemar sehabis terjadinya insiden G30S PKI di tahun 1965.
Orde Baru dimulai dgn tekad untuk mengabdi pada kepentingan rakyat & negara yg didasari Pancasila serta Undang-Undang Dasar 1945. Era Orde Baru pula dibentuk untuk mengatasi penyimpangan di masa orde lama. Berbagai keadaan lain seperti ekonomi yg terpuruk dgn tingkat inflasi mencapai 600 persen, munculnya Tritura yg dipicu oleh latar belakang G30S PKI, & lain sebagainya turut menurunkan tingkat keyakinan rakyat pada pemerintah.
Pemerintahan di Masa Orba
Era Sistem pemerintahan pada masa Orde Baru dimulai semenjak 23 Februari 1966 hingga 21 Mei 1998 dlm bentuk Negara Indonesia Kesatuan (NKRI), sistem pemerintahan Presidensial, bentuk pemerintahan Republik & UUD 1945 selaku dasar konstitusi atau undang – undang yg berlaku. Secara tata cara, pemerintahan Orde Baru tak memiliki pergeseran mempunyai arti dr kala sebelumnya. Namun tetap ada beberapa perbedaan fundamental dilihat dr masa orde gres yg diubah alasannya dianggap selaku penyimpangan di masa orde lama.
Misalnya jabatan Presiden menjadi seumur hidup, & belum adanya MPR, DPR & DPA yg sah. Sistem pemerintahan masa Orde Baru mengubah tatanan kehidupan rakyat & negara dgn berlandaskan kemurnian pelaksanaan Pancasila serta Undang-Undang Dasar 1945 untuk setiap kebijakan pemerintah. Beberapa pokok tata cara pemerintahan pada masa Orde Baru yg tercantum pada Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu:
- Indonesia yaitu negara aturan yg menganut sistem konstitusional
- Kekuasaan negara tertinggi ada di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
- Presiden yakni penyelenggara pemerintahan negara tertinggi & berada di bawah MPR
- Menteri ialah pembantu Presiden & tak bertanggung jawab pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- Presiden tak bertanggung jawab pada dewan perwakilan rakyat
- Kekuasaan yg dimiliki Kepala Negara atau Presiden tak tak terbatas.
Pelaksanaan pemerintahan Orde Baru pada prakteknya menyimpang dr pokok – pokok mulanya. Kekuasaan dipegang sarat oleh Presiden & meskipun pada mulanya kehidupan demokrasi di Indonesia menawarkan kemajuan, tetapi dlm perkembangannya ternyata tak jauh berlainan prakteknya dgn masa Demokrasi Terpimpin. Jika dulunya pemerintah Indonesia pada masa Orba berniat menjalankan Demokrasi Pancasila & menentukan metode menurut Trias Politika, namun hal tersebut pula tak berjalan dgn baik. Orde Baru bermaksud untuk melaksanakan Pancasila & UUD 1945 dengan-cara murni & konsekuen, terbukti dr beberapa peraturan berikut yg membuat Undang-Undang Dasar 1945 menjadi konstitusi yg sungguh sakral yakni:
- Ketetapan MPR nomor I/MPR/1983 menyatakan bahwa MPR sudah memutuskan untuk menjaga UUD 1945 & tak akan merubahnya.
- Ketetapan MPR nomor IV/MPR/1983 perihal Referendum yg antara lain menyatakan bahwa apabila MPR hendak mengganti Undang-Undang Dasar 1945 maka rakyat apalagi dahulu mesti dimintai pertimbangan lewat referendum.
- UU no. 5 tahun 1985 tentang Referendum yg menjadi suatu pelaksanaan dr Tap MPR sebelumnya.
Dalam metode pemerintahan pada masa Orde Baru pula dijalankan perampingan partai – partai politik sehingga hanya menjadi tiga partai, yaitu Golongan Karya (Golkar), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), & Partai Perjuangan Indonesia (PDI). Dalam pelaksanaannya, Golkar menjadi lebih banyak didominasi tunggal yg senantiasa memenangkan setiap pemilu di masa Orde Baru. Ketidak puasan apapun yg muncul pada masa itu dgn cepat pribadi diredam. Ciri pokok orde gres yg tampak pada tata cara pemerintahan pada masa Orde Baru yaitu bahwa Lembaga Kepresidenan memegang kekuasaan yg sungguh besar.
Hampir semua kewenangan Presiden yg dikontrol menurut UUD 1945 dikerjakan tanpa keterlibatan pertimbangan & persetujuan dewan perwakilan rakyat selaku wakil rakyat. Sistem demikian mampu memiliki pengaruh positif dgn kendali di tangan Presiden maka seluruh penyelenggaraan pemerintahan bisa dikendalikan sehingga pemerintahan lebih solid, stabil & tak gampang digoyahkan. Akan tetapi tanpa adanya pengawasan & persetujuan dewan perwakilan rakyat maka kewenangan Presiden menjadi mudah disalahgunakan.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Orde Baru
Kondisi negara perlahan mulai menemukan makna orde gres berkat aneka macam tata cara pemerintahan pada masa Orde Baru yg dipraktekkan, yaitu dgn terlihatnya perbaikan di banyak sekali bidang. Beberapa kelebihan orde gres yakni:
- Angka Gross Domestik Produk Indonesia dengan-cara perkapita meningkat hingga lebih dr 1000% dr hanya mencapai 70 dolar pada tahun 1968, & pada 1996 meningkat menjadi 1000 persen hingga meraih lebih dr 1.565 dolar Amerika.
- Kesuksesan acara keluarga berencana yg mengedepankan slogan ‘Dua Anak Cukup’.
- Program pemberantasan buta aksara yg dilakukan di masyarakat dgn sukses sehingga tingkat pengangguran pun menyusut.
- Bidang swasembada pangan pula menemui keberhasilan sehingga negara dapat mencukupi kebutuhan pangan rakyat, menandakan bahwa Indonesia yakni negara agraris yg tak perlu mengekspor untuk memenuhi kebutuhan pangan.
- Sukses mencanangkan acara Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita)
- Situasi keselamatan di dlm negeri tetap stabil.
- Mensukseskan acara nasional Gerakan Nasional Orangtua Asuh (GN-OTA) & Gerakan Wajib Belajar untuk seluruh rakyat yg masih masuk usia pelajar.
- Bekerjasama dgn investor abnormal & mendapatkan banyak perlindungan dana dr mancanegara.
Kekurangan Pemerintahan Orde Baru
Sebagaimana lazimnya suatu kebijakan tetap memiliki dua segi. Selain kelebihan ada pula kekurangan orde baru, terutama berasal dr penyimpangan pada masa orde gres yg pemerintah. Kekurangan sistem pemerintahan pada masa orde gres yakni:
- Berkembangnya praktek korupsi, kolusi & nepotisme di pemerintahan.
- Pembangunan di Indonesia tak merata di setiap kawasan misalnya di Aceh & Papua tak tersentuh pembangunan sehingga menjadikan pemberontakan di golongan masyarakat. Sehingga kesenjangan sosial di penduduk pula meningkat.
- Terjadinya pelanggaran hak asasi manusia kepada penduduk kalangan non pribumi
- Kebebasan pers pula dikekang selaku salah satu bentuk kebijakan politik pada masa orde gres. Hal itu tak dialami oleh pers pada masa reformasi yg lebih bebas.
- Sistem birokrasi yg negatif kian meningkat dikenal dgn perumpamaan ‘Asal Bapak Senang’ yg dikenang hingga sekarang bahkan sulit dihapus dr kebiasaan.
- Sistem keselamatan memakai kekerasan untuk menekan protes kepada pemerintah.
- Kekayaan negara banyak dikuasai & dieksploitasi swasta. Kebijakan ekonomi terlalu berpihak pada investasi gila.
- Kalangan prajurit ikut mengurusi politik negara dgn Dwifungsi ABRI.
- Kekuasaan satu pihak atau Presiden berkelanjutan & tergolong adikara tanpa adanya tanda – tanda akan peralihan kekuasaan.
- Adanya program transmigrasi yg ditetapkan pemerintah & menjadikan kecemburuan penduduk lokal karena tunjangan yg cukup besar untuk para transmigran pada tahun – tahun pertamanya.
- Kekuasaan Presiden berada diatas Undang-Undang Dasar 1945.
Segala keunggulan & kelemahan dlm metode pemerintahan orde gres tersebut membuat penduduk yg awalnya merasa tenteram mulai terganggu, terutama alasannya adalah aneka macam penyimpangan sistem pemerintahan yg terjadi & ketidak bebasan mengungkapkan pertimbangan . Tuntutan akan pergantian kepemimpinan & tata cara pemerintahan mulai mengemuka. Terlebih lagi saat itu imbas dr krisis ekonomi Asia pula mensugesti Indonesia.
Berbagai demonstrasi & tuntutan pun terus bergulir hingga mengakibatkan korban tragedi trisakti 1998 sejumlah empat orang mahasiswa yg berdemonstrasi menuntut kemunduran Presiden Soeharto. Peristiwa itu dikenal dgn sejarah insiden Trisakti yg jadinya menimbulkan kerusuhan Mei 1998 yg berbau SARA. Akhirnya Presiden Soeharto mengundurkan diri setelah rentetan insiden tersebut, & Indonesia memasuki masa Reformasi dlm pemerintahan.