close

Spritualitas & Bisnis Hutan Kalimantan ?

Kalimantan – konflik etnik & agama akan lekat dgn aspek kehidupan sosial, politik & budaya di Indonesia. Serta bagaimana, respon rakyat dlm melihat berbagai situasi elit politik di Indonesia, terutama penduduk lokal hingga dikala ini.

Pada tahun 2011 – 2015 konflik agama lewat problem pendirian gereja Nasrani & Prostestan menjadi kasus di sekeliling lingkungan kristiani di Indonesia, yg berasal dr tingkat RT. Sementara, elit politik yg menerangkan bagaimana keperluan spritualitas, & masalah agama & budaya di Indonesia – lokal mampu diselesaikan.

Konflik etnik & agama serta berbagai kebijakan terhadap tata cara sosial di masyarakat, tergangu adanya amukan massa diberbagai RUU yg belum tertuntaskan dgn mengatasnamakan agama & etnik, tentunya menjadi catatan kepada potensi yg rampung pada metode budaya setempat di masyarakat sampai ketika ini.

Sementara, catatan yg masih diharapkan dlm metode budaya & politik agama, akan meliputi kepentingan spritualitas, rohani lebih penting & jasmania pula baik. Dalam kriminalitas yg dijadwalkan atau tak menjadi mobilisasi terhadap kepentingan elit politik & partai pengusung dlm metode demokrasi di Indonesia.

Kehidupan sosial budaya, penduduk Indonesia menjadi pembelajaran terhadap awal dr keberagamaan & pertentangan etnik & agama yg sudah usai pada tahun sebelumnya yg lekat pada kehidupan sosial budaya di masyarakat hingga saat ini terjadi 2008 -.

Budaya & agama akan tampak dr kebuasaan mereka pada sistem ekonomi, & kebutuhan jasmania dgn kelas sosial yg mesti dimengerti hingga ketika ini, di Indonesia ditengah kehidupan sosial penduduk terutama pada tempat hutan.

Ilmuwan 2022 akan dimengerti bahwa hampir beberapa persen deforestasi & kehidupan kawasan yg tinggal hutan adalah masyarakat miskin, khususnya miskin pada spritualitas, moralitas, & adat, serta pengetahuan, serta ekonomi yg mempunyai dampak pada pertumbuhan manusia, terutama pada mutu sumber daya manusia pada tata cara Rumah Tangga (aksara).

  1. Sepasang Suami Istri (Tuan A Dan Nyonya B) Yang Bekerja Di Jakarta Dan Baru Saja Memasuki Masa Pensiun,berniat Pindah Ke Kampung Halamannya Di Wonosobo Untuk Hidup Di Rumah Warisan Orang Tuanya. Tanah Dan Rumah Diatasnya Telah Memiliki Sertifikat Hak Milik Atas Nama Suaminya (sudah Di Balik Nama Waris). Akan Tetapi Mereka Dihadapkan Oleh Masalah Saat Melihat Kondisi Rumah Tinggalnya Di Wonosobo, Dimana Tetangga Depan Rumah Mereka Membangun Tembok Keliling Yang Menutupi Rumah Suami Istri Tersebut, Dan Hanya Menyisakan Lorong Kecil Untuk Berjalan Kaki, Kendaraan Motor Ataupun Mobil Sama Sekali Tidak Dapat Memasuki Halaman Rumah Suami Istri Tersebut.

Sementara, hidup pada tempat hutan di Indonesia, akan tampak dgn kebuasaan serta lapar tanah & konflik etnik, yg sampai ketika ini terjadi. Tinggal pada tempat hutan, pada beberapa dekade akan terlihat miskin dlm dilema yg dicakup. 

Maka pada tahun 2011 mampu dilihat konflik etnik & agama akan beralih pada sistem sosial budaya di penduduk , utamanya kelas sosial & ekonomi berkembangpada tahun 1967, Reformasi & Revolusi Mental – Industri pada masa demokrasi berlangsung 2024 di Indonesia.