Studi : Gambaran Tuan Tanah, Kaum Buruh Tani dan Solusi Dalam Penyelesaian Konflik Masyarakat di Kabupaten Kuburaya, Kalimantan Barat

 

Studi : Gambaran Tuan Tanah, Kaum Buruh Tani & Solusi Dalam Penyelesaian Konflik Masyarakat di Kabupaten Kuburaya, Kalimantan Barat

BAB 1

PENDAHULUAN

1.1.             LATAR BELAKANG

Persoalan perburuhan merupakan masalah kehidupan orang banyak. Perburuhan identik dgn insan yg diberikan upah terhadap pekerjaannya. Begitu pula dgn buruh tani. Dimana, kaum buruh tani yg tak mempunyai lahan pertanian, akan dikuasai tuan tanah. Tuan tanah inilah, yg memegang alat bikinan yg rill. Maka, banyaknya kaum tani tak mampu meningkat hingga saat ini.

Mereka, kaum tani akan memikirkan terus akan kebutuhannya. Kebutuhan hari-hari yg akan mereka konsumsi, guna memadai hak mendasar mereka. Hak dasar seperti sandang, pangan, & papan menjadi salah satu upaya mereka, mau tidak ingin mesti mengikuti hukum yg ditetapkan oleh tuan tanah. Tidak ada keleluasaan yg didapat bagi kaum tani ini. Kecuali, tuan tanahnya pula merasakan apa yg dinikmati kaum buruh tani.

Maka, dr hal itu tampak bila tuan tanah mampu mentoleransikan lahan mereka untuk buruh tani dgn mengakses lahan yg dimiliki. Dengan pertimbangan daripada tak ditanam atau difungsikan, maupun cuma dibiarkan liar begitu saja. 

Mungkin ini lebih bermanfaat bagi kaum buruh tani. Kemudian, pemerintah pula mampu ambil bab untuk menata ruang kawasan mereka untuk kaum buruh tani ini. Sehingga, mereka tak perlu khawatir untuk mendapatkan alat produksi.

Kemudian, apa yg dikatakan Karl Mark, bahwa Jika suatu lingkungan ini didasarkan atas revolusi kelas, dr sinilah timbulnya kepercayaan Marx kepada alienasi & konflik dlm setiap masyarakat mewah [1]. Jika sebuah kelas telah menguasai.

  Kegiatan Sosial Budaya Di Malaysia


Konflik diantara keduanya merupakan salah satu masalah untuk mengakses tanah  atau istilahnya Land hunger. Tetapi pada era dikala ini, lapar tanah lebih banyak didominasi rakyat yg memerlukan saluran tanah, ialah mengenai keperluan dasar, sedangkan tuan tanah telah mencakup status sosial[1].

Pada masa sistim feodalisme Eropa Barat abad pertengahan, para petani mengeluarkan uang rente khusus pada tuan tanah untuk memakai tanah mereka yg dibayar dgn hasil panen. Dengan begitu petani memproduksi  untuk diri sendiri & pemiliki tanah. Dengan begitu, petani harus bekerja makasimal agar mampu mencukupi keperluan ekonomi keluarga[2].

Sementara, banyak para ilmuwan menggunakan istilah eksploitasi untuk korelasi tuan tanah & petani, tuan & budak, & dlm kadar tertentu kelas pemerintahan & masyarakat biasa . Namun, perumpamaan ini lebih bersifat subjektif, George Dalton, misalnya menyatakan bahwa pendekatan Dalton kepada eksploitasi sepenuhnya subjektif & tak mampu diterima, dlm hal ini tak ada penilaian yg objektif ihwal keadilan arus balik barang & jasa antara penguasa & petani.



[1] Jurnal, Suparman Marzuki, Konflik Tanah Di Indonesia. Makalah Workshop Penelitian di Tiga Wilayah.

[2] Drajat Tri Kartono, Sosiologi Distribusi, Universitas Terbuka, Cetakan Pertama, 2007. Modul Hal 6.12



[1] Boedhi Oetojo,dkk, Dalam Buku Teori Sosiologi Klasik, Universitas Terbuka, Cetakan Pertama 2005.