Pemahaman peranan sebuah Negara dlm alokasi yaitu untuk mengusahakan biar alokasi sumber ekonomi dilaksanakan dengan-cara efisien. Sedangkan peranan stabilisasi yaitu peran pemerintah menjadi kondisi pasar supaya kegiatan ekonomi yg dilakukan oleh swasta tak sampai mengakibatkan kerugian struktur ekonomi.
Dalam hal ini, pemahaman mengenai distribusi dapat dimengerti sebagai tugas dlm distribusi pendapatan. Distribusi yg mungkin dianggap ditimbulkan oleh pasar mungkin dianggap oleh masyarakat sebagai serpihan tak adil. Maka, keadilan dlm disribusi pemasukan merupakan persoalan dlm faktor ekonomi.
Pandangan mengenai ekonomi tersebut dapat diketahui selaku , iktikad dgn masalah efisiensi yg harus dipisahkan dgn masalah keadilan. Dengan kata lain, masalah keadilan & efisiensi adalah berlawanan. Pembangunan ekonomi mesti dikontrol sedemikian rupa biar perubahan terjadi pada satu golongan tak menyebabkan kerugian kalangan yg lain.
Masalah keadilan dlm hal ini, tergantung pada persepsi penduduk kepada keadilan itu sendiri. Keadilan bukanlah sebuah hal yg statis & absolut, & namun merupakan hal yg dinamis & relative, cuma bergantung pada persepsi penduduk tentang keadilan.