Pengertian Surat Utang Negara
Surat Utang Negara Sebagai Surat Berharga berdasarkan H.M.N. Purwosutjipto dalam bukunya Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 7(Hukum Surat Berharga) mendefinisikan surat berharga sebagai surat bukti tuntutan utang, pembawa hak & mudah dijual-belikan.
Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 ihwal Surat Utang Negara (“UU 24/2002”), yg dimaksud dengan Surat Utang Negara yaitu surat berguna yang berbentuksurat akreditasi utang dlm mata duit rupiah maupun valuta aneh yg dijamin pembayaran bunga & pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dgn masa berlakunya.
Surat Utang Negara diterbitkan dlm bentuk warkat atau tanpa warkat. Surat Utang Negara diterbitkan dlm bentuk yg diperdagangkan atau dlm bentuk yg tak diperdagangkan di Pasar Sekunder
Karakteristik Surat Utang Negara
- SUN diterbitkan oleh pemerintah selaku upaya untuk menyanggupi APBN yg mengalami defisit, sedangkan kebutuhan & pembangunan negara harus tetap dijalankan.
- SUN sekarang menjadi salah satu sumber pendapatan negara, dimana dana yg didapat dr penjualannya dipakai untuk membiayai kegiatan operasional negara.
- Pembeli SUN mampu berasal dr dlm & luar negeri, kelompok konglomerat maupun masyarakat lazim yg ingin melaksanakan investasi.
- Pembayaran pokok & presentase bunga dr SUN sudah dijamin oleh pemerintah akan diberikan begitu rentang waktu rampung.
Tujuan diterbitkannya Surat Utang Negara
- Membiayai defisit Anggaran Pendapatan & Belanja Negara;
- Menutup kelemahan kas jangka pendek akhir ketidaksesuaian antara arus kas penerimaan & pengeluaran dr Rekening Kas Negara dlm satu tahun anggaran;
- Mengelola portofolio utang negara.
Manfaat Surat Utang Negara
Sebagai Instrumen Fiskal Penerbitan
SUN dibutuhkan mampu menggali potensi sumber pembiayaan APBN yg lebih besar dr penanam modal pasar modal.
Sebagai Instrumen Investasi
Menyediakan alternatif investasi yg relatif bebas risiko gagal bayar & memperlihatkan peluang bagi penanam modal & pelaku pasar untuk melaksanakan diversifikasi portofolionya guna memperkecil risiko investasi. Selain itu, investor SUN memiliki potential capital gain dlm transaksi perdagangan di pasar sekunder SUN tersebut. Potential capital gain ialah potensi keuntungan akhir lebih besarnya harga jual obligasi dibandingkan harga belinya.
Sebagai Instrumen Pasar Keuangan
Surat Utang Negara mampu memperkuat stabilitas metode keuangan & dapat dijadikan contoh (benchmark) bagi penentuan nilai instrumen keuangan yang lain.
Dasar Hukum Surat Negara
Surat Utang Negara (SUN) & pengelolaannya dikontrol dlm Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 ihwal Surat Utang Negara. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 memberi kepastian bahwa:
- Penerbitan SUN cuma untuk tujuan-tujuan tertentu;
- Pemerintah wajib membayar bunga & pokok SUN yg jatuh tempo;
- Jumlah SUN yg akan diterbitkan setiap tahun anggaran harus memperoleh kesepakatan DPR & dikonsultasikan apalagi dulu dgn Bank Indonesia;
- Perdagangan SUN dikelola & diawasi oleh instansi berwenang;
- Memberikan sanksi hukum yg berat & terperinci terhadap penerbitan oleh pihak yg tak berwenang & atau pemalsuan SUN.
Selain Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002, banyak sekali peraturan pelaksanaan pun telah diterbitkan untuk mendukung pengelolaan SUN, antara lain:
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 66/KMK.01/2003 wacana Penunjukan Bank Indonesia sebagai Agen untuk Melaksanakan Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.08/2009 perihal Lelang Pembelian Kembali Surat Utang Negara.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.08/2008 perihal Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.08/2008 wacana Penjualan SUN dlm Valuta Asing di Pasar Perdana Internasional, sebagaimana terakhir kali diubah dgn Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.08/2009.
- Peraturan-peraturan lain yg diterbitkan oleh Bank Indonesia yg meliputi Peraturan Bank Indonesia atau PBI & Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI), terkait dgn peran Bank Indonesia selaku distributor lelang, registrasi, kliring, setelmen SUN & central register.
Contoh Surat Utang Negara
- Surat Perbendaharaan Negara (SPN)
Surat Perbendaharaan Negara (SPN) adalah SUN yg berjangka waktu maksimal 12 bulan dgn pembayaran bunga dengan-cara diskonto.
- Obligasi Negara
Obligasi Negara yakni SUN yg berjangka waktu lebih dr 12 bulan dgn kupon atau pembayaran bunga dengan-cara diskonto. Obligasi Negara yg diperdagangakan dengan-cara ritel disebut dgn Obligasi Ritel Indonesia (ORI).
Tujuan diterbitkannya ORI yaitu untuk memperlihatkan potensi seluas-luasnya pada masyarakat atau investor perorangan untuk dengan-cara langsung mempunyai & memperdagangkan dengan-cara aktif dlm perdagangan Obligasi Negara.
Tingkat keuntungan investasi pada SUN, sebagaimana pada obligasi pada umumnya bersumber dr : pengahasilan kupon (bunga) & potensi kenaikan harga (capital gain) dr harga obligasi. Namun demikian, salah satu keunggulan SUN dibandingkan Efek lainnya yaitu pada minimnya risiko gagal bayar di kemudian hari ketika jatuh tempo, baik pembayaran kupon maupun nilai pokoknya.
Cara Membeli Surat Utang Negara
Produk SUN seperti Obligasi Negara pula dapat dijadikan sebagai agunan & mampu dijual setiap dikala apabila pemilik membutuhkan dana.
Penjualan & penawaran Obligasi Negara oleh Pemerintah di pasar primer lazimnya dilaksanakan lewat lelang yg dibarengi oleh peserta lelang yg sudah memenuhi kriteria. Peserta Lelang ialah Bank atau Perusahaan Efek yg ditunjuk Menteri Keuangan selaku Dealer Utama.
Kelebihan & Kekurangan Surat Negara
Kelebihan
1. Memenuhi Defisit Anggaran
Seperti yg sudah diulas pada bagian sebelumnya, penerbitan & pemasaran SUN sudah membantu pemerintah dlm memenuhi defisit budget negara. SUN sudah diakui oleh pemerintah selaku salah satu sumber pemasukan negara, dimana dana yg didapat dr penjualannya digunakan untuk kebutuhan negara.
SUN dianggap selaku hutang yg produktif karena dana yg didapat kembali disalurkan untuk menerima output yg lebih besar.
2. Meningkatkan Iklim Investasi
Adanya penerbitan & pemasaran SUN pada masyarakat biasa dapat menolong memajukan pertumbuhan iklim investasi di Indonesia. Hal ini pastinya menjadi kabar baik di dunia perbankan dgn terus berkembangnya investasi yg dilaksanakan masyarakat.
Masyarakat pula menjadi lebih sadar untuk memajukan taraf hidupnya & melaksanakan diversifikasi sumber penghasilan melalui investasi SUN.
Kekurangan
1. Hutang Negara Meningkat
Sesuai dgn namanya, bagaimanapun pula SUN yakni hutang yg dimiliki pemerintah & harus dibayar dlm rentang waktu tertentu. Meningkatnya penerbitan SUN berarti meningkat pula hutang yg dimiliki oleh pemerintah, yg kemudian akan mempunyai dampak lagi pada defisit budget.
Ditjen Pengelolaan Pembiayaan & Risiko menyatakan bahwa sebagian besar hutang Indonesia memang berasal dr penerbitan surat berguna, termasuk SUN.
Selain itu, imbal balik yg diberikan pemerintah Indonesia dlm penjualan SUN lebih besar dibanding pada negara lain di Asia. Meskipun hal ini akan menarik perhatian masyarakat untuk berinvestasi & membeli SUN, namun bagi pemerintah berarti adanya jumlah yg lebih besar untuk pembayaran imbal balik.
Pemerintah harus membayar imbal balik yg nilainya lebih besar sampai 7% dibanding negara-negara mirip Filipina, Malaysia, & Korea Selatan.
2. Terlalu Mengandalkan SUN
SUN menjadi hal yg selalu dijadikan penyelesaian oleh pemerintah untuk menyanggupi anggaran & keperluan finansial negara. Pemerintah pun jadi terlalu mengandalkan SUN selaku penghasilan negara, padahal ada hal produktif yang lain yg sebetulnya mampu dikerjakan.
Meskipun SUN merupakan hutang produktif, namun tetap saja statusnya ialah hutang & pada balasannya menjadi beban negara itu sendiri.
Perbedaan Surat Utang Negara dgn Sertifikat Bank Indonesia
SBI & SUN merupakan alternatif investasi yg dapat dikerjakan oleh semua kelompok. SBI diterbitkan oleh Bank Indonesia, sedang SUN diterbitkan oleh pemerintah Indonesia.
Keduanya pun merupakan investasi yg dijamin menguntungkan. Namun salah satu perbedaan besar antara SBI & SUN yakni dr sisi likuiditas. SBI memiliki holding period selama 7 hari.
Artinya, pemilik SBI baru bisa menjual surat berharga tersebut 7 hari sesudah pembelian. Berbeda dgn SUN yg langsung mampu dijual di hari yg sama tatkala surat tersebut dibeli.
Di mata para penanam modal, perbedaan ini membuat SUN sedikit lebih unggul dibandingkan dgn SBI.
Kesimpulan
Sampai saat ini SUN diterbitkan tanpa warkat (scripless securities). Pencatatan kepemilikan dilakukan dengan-cara elektronik. Sebagaimana diamanatkan dlm UndangUndang Nomor 24 tahun 2002 perihal Surat Utang Negara, acara penatausahaan yg meliputi pencatatan kepemilikan, kliring & setelmen, serta agen pembayar bunga & pokok SUN dilaksanakan oleh Bank Indonesia.
Untuk mempermudah penatausahaan yg dilakukan oleh Bank Indonesia, Bank Indonesia menunjuk subregistry yg bertugas mencatat kepemilikan SUN untuk institusi selain bank.
Sampai dikala ini Bank Indonesia sudah menunjuk 15 (lima belas) sub registry yaitu: Bank Central Asia – Subregistry, Bank Danamon – Custodial Services, Bank Internasional Indonesia – Agent Sub Registry, Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, Bank CIMB Niaga, Bank Rakyat Indonesia, Bank Permata, Citibank NA – Client Account, Deutsche Bank AG, HSBC – Securities Services, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Standard Chartered – Custodial Services, Bank Panin – custodian, Bank Mega – Custodial Services. Sistem pencatatan kepemilikan dgn pembagian menjadi central registry & sub-registry ini diketahui dgn ungkapan two-tier system.