close

1. Sepasang Suami Istri (Tuan A Dan Nyonya B) Yang Bekerja Di Jakarta Dan Baru Saja Memasuki Masa Pensiun,berniat Pindah Ke Kampung Halamannya Di Wonosobo Untuk Hidup Di Rumah Warisan Orang Tuanya. Tanah Dan Rumah Diatasnya Telah Memiliki Sertifikat Hak Milik Atas Nama Suaminya (sudah Di Balik Nama Waris). Akan Tetapi Mereka Dihadapkan Oleh Masalah Saat Melihat Kondisi Rumah Tinggalnya Di Wonosobo, Dimana Tetangga Depan Rumah Mereka Membangun Tembok Keliling Yang Menutupi Rumah Suami Istri Tersebut, Dan Hanya Menyisakan Lorong Kecil Untuk Berjalan Kaki, Kendaraan Motor Ataupun Mobil Sama Sekali Tidak Dapat Memasuki Halaman Rumah Suami Istri Tersebut.

1. Sepasang suami istri (Tuan A & Nyonya B) yg melakukan pekerjaan di Jakarta & gres saja memasuki masa pensiun,bermaksud …

Read more